Selasa, 16 Maret 2004 21:53:39 WIB
Kategori : Dakwah : Firaq
Yang dimaksud dengan at thiinah (tanah) menurut orang Rafidhah adalah tanah perkuburan Husain radhiallhu anhu-. Salah seorang dari orang-orang sesat mereka yang bernama Muhammad An Nu'man Al Haritsi yang bergelar dengan Syeikh Al Mufid, menukilkan di kitabnya Al Mazaar dari Abi Abdillah ia berkata : Di tanah perkuburan Husain terdapat obat untuk segala penyakit dan ia merupakan obat yang paling besar (ampuh). Sebagaimana orang Rafidhah mendakwakan, sesungguhnya orang syi'ah tercipta dari tanah yang khusus dan orang Sunni tercipta dari tanah yang lain, lalu terjadilah pengadukkan antara kedua tanah tadi dengan cara tertentu, maka apa-apa yang terdapat pada orang syiah dari kemaksiatan dan kejahatan, maka itu merupakan pengaruh dari tanah sunni.
Selasa, 16 Maret 2004 07:31:10 WIB
Kategori : Fiqih : Makanan
Kami nasehatkan agar tidak makan daging syubhat (masih diragukan) yang ada di situ, sebab boleh jadi tidak halal. Sebab biasanya orang-orang Amerika tidak mempunyai komitmen dengan penyembelihan syar'i, yaitu penyembelihan dengan pisau yang tajam, menghabiskan semua darahnya dan menyebut nama Allah atasnya. Kebanyakan penyembelihan mereka dilakukan dengan sengatan listrik atau dicelup ke dalam air panas supay kulit dan bulunya terkelupas dengan mudah agar timbangannya bertambah berat karena menetapnya darah di dalam daging. Dan di sisi lain mereka tidak mengakui adanya keharusan menyebut nama Allah di saat menyembelih. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman. "Janganlah kamu memakan hewan yang disembelih tidak menyebutkan nama Allah atasnya".
Selasa, 16 Maret 2004 07:26:00 WIB
Kategori : Fiqih : Waris & Waqaf
Hubungan kekeluargaan akibat penyusuan tidak menjadi sebab warisan. Maka, saudara susu atau ayah susuan tidak mempunyai hak waris, hak perwalian, hak nafkah atau hak-hak kekerabatan lainnya. Tapi tentu saja ada hak-hak lain yang harus dihormati, adapun dalam hal warisan tidak mempunyai hak, karena, sebab, warisan itu hanya tiga : Hubungan kerabat (keturunan, baik ke atas maupun ke bawah), pernikahan dan wala' (kekerabatan secara hukum yang ditetapkan oleh syari'at antara yang memerdekakan budak dengan mantan budak yang disebabkan adanya pembebasan status budaknya, atau yang ada akad muwalah atau muhafalah).
Selasa, 16 Maret 2004 07:21:16 WIB
Kategori : Fiqih : Shalat
Terdapat banyak hadits yang menjelaskan, bahwa orang yang meninggalkan shalat maka ia telah kafir. Akan tetapi berpendapat bahwa orang yang meninggalkan shalat karena malas tetapi dia tetap mempercayai tentang wajibnya shalat, serta mengakui kekurangannya dalam hal meninggalkan shalat, akan tetapi karena ia mengikuti hawa nafsunya, mengikuti syaithan, mengikuti kesibukannya, dan dia tidak menganggap bahwa meninggalkan shalat itu boleh dan tidak pula menentang wajibnya shalat maka ia adalah orang yang beriman kepada wajibnya shalat walaupun hanya dengan hati tetapi tidak beramal sesuai dengan apa yang dia imani. Ketika ia meninggalkan shalat berarti ia telah berserikat bersama orang-orang kafir dalam perbuatan itu. Dan kami mengatakan bahwa perbuatannya tersebut adalah perbuatan orang-orang kafir.
Senin, 15 Maret 2004 09:25:47 WIB
Kategori : Fiqih : Bisnis & Riba
Tidak dapat disangkal lagi bahwa munculnya berbagai perbuatan maksiat akan menyebabkan keretakan dalam hubungan masyarakat, terputusnya tali kasih sayang diantara individu-individunya dan timbulnya kebencian, permusuhan serta tidak saling tolong menolong dalam berbuat kebajikan. Di antara impikasi paling buruk dari merajalelanya budaya suap dan perbuatan-perbuatan maksiat lainnya di dalam lingkungan masyarakat adalah muculnya dan tersebarnya prilaku-prilaku nista, lenyapnya prilaku-prilaku utama (akhlaq yang baik) dan sebagian anggota masyarakat suka menganiaya sebagian yang lainnya. Hal ini sebagai akibat dari pelecehan terhadap hak-hak melalui perbuatan suap, mencuri, khianat, kecurangan di dalam mu'amalat, kesaksian palsu dan jenis-jenis kezhaliman dan perbuatan melampui batas semisalnya.
Senin, 15 Maret 2004 09:20:23 WIB
Kategori : Fiqih : Zakat
Hendaknya seorang Muslim menzakati semua harta yang dimilikinya baik yang berupa uang maupun barang dagangan jika telah satu tahun dimiliki. Harta yang dimilikinya sejak Ramadhan harus dizakati pada Ramadhan berikutnya, juga uang gaji atau barang dagangan yang dimiliki sejak Sya'ban harus dizakati pada Sya'ban berikutnya, juga harta yang dimilikinya sejak Dzulhijjah harus dizakati pada Dzulhijjah berikutnya. Demikianlah jika harta-harta tersebut telah dimiliki selama setahun penuh, maka dizakati pada setiap awal tahun. Jika sipemilik ingin mengeluarkan zakat sebelum genap setahun untuk kemaslahatan syar'i, maka boleh juga.
First Prev 446 447 448 449 450 451 452 453 454 455 456 Next Last
