Senin, 15 Maret 2004 09:16:02 WIB
Kategori : Kitab : Manhaj Salaf
Kata Salafiyah tidak dipakai di zaman Rasulullah dan sahabatnya karena tidak butuh untuk itu. Kaum muslimin awal berada di atas Islam yang benar, maka tidak butuh kepada kata Salafiyah, karena tabiat dan fitrah mereka berada di atasnya sebagaimana mereka berbahasa Arab fasih tanpa keliru dan salah, maka tidak ada ilmu nahwu dan sharaf serta balaghah sampai munculnya kekeliruan lalu muncullah ilmu ini yang dapat meluruskan lisan yang bengkok, demikian pula ketika muncul keanehan dan penyimpangan dari jama'ah kaum muslimin mulailah muncul kata As-Salafiyah pada alam kenyataan walaupun Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam telah menjelaskan maknanya dalam hadits Iftiroq dengan sabdanya : "Apa yang aku miliki dan sahabat-sahabatku sekarang"
Senin, 15 Maret 2004 09:08:34 WIB
Kategori : Kitab : Qadha & Qadar
Kerusakan di muka bumi dzatnya dibenci oleh Allah Ta'ala karena Allah tidak menyukai kerusakan dan orang-orang yang melakukannya. Tetapi hukum yang dikandungnya disukai oleh Allah Azza wa Jalla dari satu sisi, demikian juga berlaku sombong di muka bumi. Misalnya kekurangan hujan, paceklik, sakit dan fakir yang ditetapkan Allah Ta'ala kepada hamba-hamba-Nya tidak disukai oleh Allah pada dzatnya, karena Allah tidak suka menyakiti hamba-hamba-Nya dengan sesuatu dari hal-hal itu, sebaliknya Dia menghendaki kemudahan bagi hamba-hamba-Nya. Tetapi Dia mentaqdirkan hukum yang timbul karena musibah tadi, sehingga dicintai Allah dari satu sisi dan dibenci dari sisi yang lain. Allah Ta'ala berfirman. "Telah nampak kerusakan di daratan dan di lautan karena perbuatan tangan-tangan manusia, agar Dia merasakan kepada mereka sebahagian yang mereka kerjakan mudah-mudahan mereka kembali"
Senin, 15 Maret 2004 08:53:48 WIB
Kategori : Fiqih : Haji & Umrah
Seorang pegawai atau polisi tidak boleh pergi haji kecuali dengan izin atasannya secara mutlak, baik haji wajib maupun sunah. Sebab waktu pegawai atau polisi merupakan hak atasan. Anda mendapatkan gaji sebab pekerjaan anda. Maka jika anda meninggalkan pekerjaan tanpa seizin komandan untuk berhaji bersama ibu anda adalah menempatkan sesuatu bukan pada tempatnya. Sebab kewajiban anda adalah melaksanakan tugas ketentaraan. Oleh karena itu anda tidak boleh pergi haji bersama ibu anda tanpa seizin komandan. Agar lebih berhati-hati, hendaklah seseorang dari mahram ibu anda menyertainya dalam haji, dan hendaknya anda memberikan biaya haji untuk mereka berdua jika anda menghendaki itu. Dan shalawat serta salam kepada Nabi kita Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam, juga kepada keluarga dan sahabatnya.
Senin, 15 Maret 2004 08:11:16 WIB
Kategori : Fiqih : Haji & Umrah
Arti kemampuan dalam haji adalah sehat badan, ada kendaraan sampai ke Masjidil Haram, baik dengan kapal terbang, mobil, binatang atau ongkos membayar kendaraan sesuai keadaan. Juga memiliki bekal yang cukup selama perjalanan sejak pergi sampai pulang. Dan perebekalan itu harus merupakan kelebihan dari nafkah orang-orang yang menjadi tanggungannya sampai dia kembali dari haji. Dan jika yang haji atau umrah seorang perempuan maka harus bersama suami atau mahramnya selama dalam bepergian untuk haji dan umrah. Adapun pahala haji maka tergantung kadar keikhlasan orang karena Allah, ketekunan melaksanakan manasik, menjauhi hal-hal yang menafikan kesempurnaan haji, dalam mencurahkan harta dan tenaga, baik dia kembali, mukim, atau meninggal sebelum merampungkan haji ataupun setelahnya. Allah adalah yang mengetahui kondisi seseorang dan akan memberikan balasannya.
Minggu, 14 Maret 2004 07:10:40 WIB
Kategori : Risalah : Hukum
Ummatku akan berpecah menjadi tujuh puluh tiga golongan semuanya di Surga kecuali kaum zindiq.” Hadits ini diriwayatkan dari tiga jalan: Jalan Pertama, diriwayatkan oleh al-‘Uqaili dalam kitab adh-Dhu’afaa’ (IV/201) dan oleh Ibnul Jauzi dalam kitab al-Maudhu’aat (I/267) dari jalan Mu’adz bin Yasin az-Zayyat, telah menceritakan kepada kami al-Abrad bin al-Asyras dari Yahya bin Sa’id dari Anas secara marfu’. Jalan Kedua, diriwayatkan oleh ad-Dailami (II/1/41) dari jalan Nu’aim bin Hammad, telah menceritakan kepada kami Yahya Ibnul Yaman dari Yasin az-Zayyat dari Sa’ad bin Sa’id saudara Yahya bin Sa’id al-Anshari dari Anas
Sabtu, 13 Maret 2004 19:10:02 WIB
Kategori : Dakwah : Firaq
Orang Rafidhah telah membuat bid'ah raj'ah, berkata Al Mufid : Telah sepakat mazhab imamiyah atas wajibnya terjadi raj'ah di kebanyakan dari para orang yang telah mati. Yaitu (yang mereka maksudkan dengan raj'ah ini) bangkitnya penutup imam-imam mereka, yang bernama Al Qaaim pada akhir zaman, ia keluar dari bangunan di bawah tanah, lalu menyembelih seluruh musuh-musuh politiknya, dan mengembalikan kepada syiah hak-hak mereka yang dirampas oleh kelompok-kelompok lain sepanjang masa (yang telah berlalu). Berkata sayid Al Murtadho di dalam kitabnya Al Masail An Nashiriyah : Sesungguhnya Abu Bakr dan Umar disalib pada saat itu di atas suatu pohon di zaman Al Mahdi -yakni imam mereka yang kedua belas-.
First Prev 447 448 449 450 451 452 453 454 455 456 457 Next Last
