Kategori Fiqih : Kurban & Aqiqah

Keutamaan 10 Hari Pertama Bulan Dzulhijjah Dan Amalan Yang Disyariatkan

Minggu, 7 Nopember 2010 00:45:09 WIB

Diriwayatkan oleh Al-Bukhari, Rahimahullah, dari Ibnu 'Abbas Radhiyallahu 'Anhuma bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda : "Tidak ada hari dimana amal shalih pada saat itu lebih dicintai oleh Allah daripada hari-hari ini, yaitu : Sepuluh hari dari bulan Dzulhijjah. Mereka bertanya : Ya Rasulullah, tidak juga jihad fi sabilillah ?. Beliau menjawab : Tidak juga jihad fi sabilillah, kecuali orang yang keluar (berjihad) dengan jiwa dan hartanya, kemudian tidak kembali dengan sesuatu apapun". Imam Ahmad, Rahimahullah, meriwayatkan dari Umar Radhiyallahu 'Anhuma, bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda : "Tidak ada hari yang paling agung dan amat dicintai Allah untuk berbuat kebajikan di dalamnya daripada sepuluh hari (Dzulhijjah) ini. Maka perbanyaklah pada saat itu tahlil, takbir dan tahmid". Imam Bukhari Rahimahullah menuturkan bahwa Ibnu Umar dan Abu Hurairah Radhiyallahu 'Anhuma keluar ke pasar pada sepuluh hari tersebut seraya mengumandangkan takbir lalu orang-orangpun mengikuti takbirnya. Dan Ishaq, Rahimahullah, meriwayatkan dari fuqaha', tabiin bahwa pada hari-hari ini mengucapkan : Allahu Akbar, Allahu Akbar, Laa Ilaha Ilallah, wa-Allahu Akbar, Allahu Akbar wa Lillahil Hamdu

Memahami Hadits : Ini Adalah Kurbanku Dan Kurban Siapa Saja Dari Umatku Yang Belum Berkurban

Kamis, 19 Nopember 2009 16:55:24 WIB

Diriwayatkan dari Jabir Radhiyallahu 'anhu , ia berkata: Aku ikut bersama Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam pada hari 'Idul Adha di Mushalla (lapangan tempat shalat). Setelah selesai khutbah, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam turun dari mimbar, lalu dibawakan kepadanya seekor kambing kibasy, lalu Rasulullah menyembelihnya dengan kedua tangannya seraya berkata,"Dengan menyebut nama Allah, Allahu akbar, ini adalah qurbanku dan qurban siapa saja dari umatku yang belum berqurban." Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Dawud dalam Sunan-nya (II/86), At Tirmidzi dalam Jami'-nya (1.141) dan Ahmad (14.308 dan 14.364). Para perawinya tsiqat, hanya saja, ada masalah dengan perawi yang bernama Al Muththalib. Dikatakan, bahwa ia banyak meriwayatkan hadits mursal. Masalah ini telah diisyaratkan oleh At Tirmidzi dengan pernyataannya: "Hadits ini gharib (hanya diriwayatkan oleh satu orang sahabat, Red) dari jalur ini. Hadits inilah yang diamalkan oleh Ahli Ilmu dari kalangan sahabat Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dan yang lainnya. Yaitu hendaklah seorang lelaki apabila menyembelih mengucapkan ‘Bismillah Allahu Akbar’. Ini adalah merupakan pendapat Ibnul Mubarak. Dan dikatakan bahwa Al Muththalib bin Abdillah bin Hanthab belum mendengar dari Jabir."

Hukum Mengirim Kurban Ke Luar Negeri

Senin, 26 Mei 2008 13:45:41 WIB

Pengertian mengirim kurban ke luar negeri ; Maksudnya adalah seorang mengirimkan sejumlah uang ke suatu negeri langsung atau melalui yayasan sosial atau organisasi atau yang sejenisnya, lalu yayasan itu bekerja sama dengan yayasan atau perorangan di negeri yang dituju untuk membelikan hewan kurban sekaligus menyembelihnya dan membagi-bagikannya kepada kaum muslimin di negeri yang dituju. Para ulama berselisih tentang hukum mengirim kurban ini ; sebagian mereka membolehkan sebagiannya tidak membolehkan. Pendapat yang rajih, ialah pendapat yang membolehkan berdalil dengan keabsahan wakalah (perwakilan) dalam kurban sebagaimana dalam hadits-hadits berikut. Pendapat inilah yang dirajihkan Syaikh Salim bin 'Id Al-Hilali dan Prof Dr Abdullah bin Muhammad Ath-Thayar. Namun, pada asalnya kurban itu disembelih oleh orang yang berkurban di daerahnya. Akan tetapi, apabila ada hajat dan manfaat yang lebih besar untuk dikirim -misalnya ke negeri yang sedang mengalami kelaparan atau tertimpa bencana- maka diperbolehkan.

Bolehkah Bergotong Royong (Iuran) Dalam Berkurban? Apakah Boleh Wanita Menyembelih Kurban?

Selasa, 11 Desember 2007 13:58:46 WIB

Seorang laki-laki diperbolehkan melakukan kurban atas nama dirinya dan anggota keluarganya dengan satu ekor kambing. Dasarnya, hadits shahih dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa beliau berkurban dengan satu ekor kambing , atas nama diri beliau sendiri dan atas nama keluarganya. Juga hadits yang diriwayatkan oleh Imam Malik, Ibnu Majah dan Tirmidzi dan beliau menshahihkannya. Dari Atha’ bin Yasir, ia berkata, “Saya bertanya kepada Abu Ayyub Al-Anshari, bagaimana kurban-kurban yang sekalian (para sahabat) lakukan pada zaman Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam” Abu Ayyub menjawab, “Pada zaman Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam seseorang berkurban dengan satu ekor kambing atas nama dirinya dan atas nama keluarganya.

Hukum Memotong Rambut Atau Kuku Pada Sepuluh Hari Pertama Dzulhijjah Bagi Orang Yang Akan Berkurban

Senin, 10 Desember 2007 13:25:02 WIB

Ada seseorang yang akan menyembelih hewan kurban hanya untuk dirinya saja. Atau hendak berkurban untuk dirinya dan kedua orang tuanya. Bagaimana hukum memotong rambut dan kuku baginya pada hari-hari di antara sepuluh hari pertama Dzulhijjah? Apa hukumnya bagi perempuan yang rambutnya rontok ketika di sisir? Dan bagaimana pula hukumnya kalau niat akan berkurban itu baru dilakukan sesudah beberapa hari dari sepuluh hari pertama Dzulhijjah, sedangkan sebelum berniat ia sudah memotong rambut dan kukunya? Sejauh mana derajat pelanggaran kalau ia memotong rambut atau kukunya dengan sengaja sesudah ia berniat berkurban untuk dirinya atau kedua orang tuanya atau untuk kedua orang tua dan dirinya? Apakah hal ini berpengaruh terhadap kesahan kurban?

Menjual Kulit Binatang Kurban ?

Rabu, 5 Desember 2007 02:36:06 WIB

Ali Radhiyallahu ‘anhu berkata. “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkanku agar aku mengurusi onta-onta kurban Beliau, menshadaqahkan dagingnya, kulitnya dan jilalnya. Dan agar aku tidak memberikan sesuatupun (dari kurban itu) kepada tukang jagalnya. Dan Beliau bersabda : “Kami akan memberikan (upah) kepada tukang jagalnya dari kami” Hadits ini secara jelas menunjukkan, bahwa Ali diperintahkan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk menshadaqahkan daging hadyu, kulitnya, bahkan jilalnya. Dan tidak boleh mengambil sebagian dari binatang kurban itu untuk diberikan kepada tukang jagalnya sebagai upah, karena hal ini termasuk jaul beli. Dari hadits ini banyak ulama mengambil dalil tentang terlarangnya menjual sesuatu dari binatang kurban, termasuk menjual kulitnya.

First  Prev  1  2  3  4  5  Next  Last

Bismillaahirrahmaanirrahiim Segala puji bagi Allah Rabb semesta alam. Shalawat dan salam semoga dicurahkan kepada Rasul termulia, juga kepada seluruh keluarga dan shahabatnya. Amma ba'du. Website almanhaj.or.id adalah sebuah media dakwah sangat ringkas dan sederhana, yang diupayakan untuk ikut serta dalam tasfiyah (membersihkan) umat dari syirik, bid'ah, serta gerakan pemikiran yang merusak ajaran Islam dan tarbiyah (mendidik) kaum muslimin berdasarkan ajaran Islam yang murni dan mengajak mereka kepada pola pikir ilmiah berdasarkan al-Qur'an dan as-Sunnah dengan pemahaman Salafush Shalih. Kebenaran dan kebaikan yang anda dapatkan dari website ini datangnya dari Allah Ta'ala, adapun yang berupa kesalahan datangnya dari syaithan, dan kami berlepas diri dari kesalahan tersebut ketika kami masih hidup ataupun ketika sudah mati. Semua tulisan atau kitab selain Al-Qur'an dan As-Sunnah yang shahihah dan maqbul, mempunyai celah untuk dikritik, disalahkan dan dibenarkan. Barangsiapa yang melihat adanya kesalahan hendaknya meluruskannya. Hati kami lapang dan telinga kami mendengar serta bersedia menerima. Semoga Allah menjadikan upaya ini sebagai amalan shalih yang bermanfaat pada hari yang tidak lagi bermanfaat harta dan anak-anak, melainkan orang yang menemui Rabb-nya dengan amalan shalih. Jazaakumullahu khairan almanhaj.or.id Abu Harits Abdillah - Redaktur Abu Khaulah al-Palimbani - Web Admin