Kategori Bahasan : Hadits (1)

Iman Dan Istiqamah

Selasa, 4 September 2012 23:20:13 WIB

Banyak perkataan para Shahabat, Tabi’in, dan yang lainnya dalam mendefinisikan istiqâmah. Ibnu ‘Abbâs Radhiyallahu anhu dan Qatâdah rahimahullah berkata, “Maksudnya, berlaku luruslah dalam melaksanakan hal-hal yang diwajibkan.” Abu Bakar Radhiyallahu anhu menafsirkan firman Allah Azza wa Jalla,  ثُمَّ اسْتَقَامُوْا  "Kemudian mereka meneguhkan pendirian mereka,” (Fushshilat/41:30) dengan mengatakan, ”Mereka adalah orang-orang yang tidak menyekutukan Allah Azza wa Jalladengan sesuatu pun.” Qâdhi ‘Iyâdh rahimahullah mengatakan, “Maksudnya, mereka mentauhidkan Allah Azza wa Jalla dan beriman kepada-Nya kemudian berlaku lurus, tidak menyimpang dari tauhid, dan selalu iltizâm (konsekuen dan konsisten) dalam melakukan ketaatan kepada-Nya sampai mereka meninggal.” Imam al-Qusyairi rahimahullah berkata, “Istiqâmah adalah sebuah derajat, dengannya berbagai urusan menjadi sempurna dan berbagai kebaikan dan keteraturan bisa diraih. Barangsiapa yang tidak istiqâmah dalam kepribadiannya maka dia akan sia-sia dan gagal. Dikatakan, ”Istiqâmah tidak akan bisa dilakukan kecuali oleh orang-orang yang besar, karena ia keluar dari hal-hal yang dianggap lumrah, meninggalkan adat kebiasaan, dan berdiri di hadapan Allah Azza wa Jalla dengan jujur.” Imam an-Nawawi rahimahullah mengatakan, ”Para ulama menafsirkan istiqâmah dengan " لُزُوْمُ طَاعَةِ اللهِِ " artinya tetap konsekuen dan konsisten dalam ketaatan kepada Allah Azza wa Jalla.”

Ruh Seorang Mukmin Terkatung-Katung (Tertahan) Pada Hutangnya Hingga Dilunasi

Jumat, 31 Agustus 2012 06:19:40 WIB

Utang piutang adalah mu’âmalah yang dibenarkan syari’at Islam. Mu’âmalah ini wajib dilaksanakan sesuai syari’at Islam, tidak boleh menipu, tidak boleh ada unsur riba, tidak boleh ada kebohongan dan kedustaan, dan wajib diperhatikan bahwa utang wajib dibayar. Utang-piutang banyak dilakukan kaum Muslimin, tetapi dalam prakteknya banyak yang tidak sesuai dengan syari’at. Fakta seperti ini wajib diluruskan, terutama bagi para penuntut ilmu dan para da’i. Yang wajib diperhatikan oleh kaum Muslimin dan Muslimat, terutama para penuntut ilmu bahwa utang dibolehkan dalam syari’at Islam, tetapi wajib dibayar! Oleh karena itu, setiap utang piutang harus dicatat atau ditulis nominal serta waktu pelunasannya. Ini sebagai janji dan janji wajib ditepati. Kalau memang belum mampu bayar, maka sampaikanlah kepada yang memberikan hutang bahwa kita belum mampu bayar pada hari atau pekan ini atau bulan ini dan minta tempo lagi, agar diberi kelonggaran waktu pada hari, atau pekan, atau bulan berikutnya. Yang wajib diingat oleh setiap Muslim dan Muslimah bahwa utang wajib dibayar dan kalau tidak dibayar akan dituntut sampai hari Kiamat. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mau menshalatkan jenazah seorang Muslim yang masih memiliki tanggungan hutang dua dinar sampai hutang itu dilunasi.

Etika Orang Beriman : Ucapan Yang Baik, Memuliakan Tetangga, Dan Menghormati Tamu

Rabu, 29 Agustus 2012 00:02:04 WIB

Dari sini dapat diketahui bahwa perkataan yang tidak baik hendaknya tidak diucapkan, lebih baik diam, kecuali jika sangat dibutuhkan. Sebab, banyak berbicara yang tidak bermanfaat membuat hati menjadi keras. ‘Umar Radhiyallahu ‘anhu berkata, “Barang siapa banyak bicara, banyak pula kesalahannya; barang siapa banyak kesalahannya, banyak pula dosanya; dan barang siapa banyak dosanya, maka nerakalah yang lebih layak baginya”. Abu Bakar Radhiyallahu ‘anhu pernah memegang lidahnya lalu berkata: “Lidah inilah yang membuatku berada di tempat-tempat yang membinasakan”. Ibnu Mas’ud Radhiyallahu ‘anhu berkata, “Demi Allah yang tidak ada ilah yang berhak diibadahi dengan benar selain Dia, tidak ada sesuatu pun yang lebih berhak di penjara dengan lama daripada lisan.” Alangkah indahnya apa yang dikatakan ‘Ubaidullah bin Abi Ja’far, seorang faqih penduduk Mesir pada zamannya, ia termasuk salah seorang ahli hikmah, beliau berkata: “Apabila seseorang berbicara di suatu majlis lalu perkataannya membuatnya takjub, maka hendaklah ia diam. Dan apabila ia diam lalu diam itu membuatnya takjub, hendaklah ia berbicara”. Kesimpulannya, selalu diam secara mutlak, atau menganggap diam sebagai bentuk taqarrub di sebagaian ibadah seperti haji, i’tikaf, dan puasa adalah dilarang.

Kebaikan Islam Seseorang, Ialah Dengan Meninggalkan Apa-Apa Yang Tidak Bermanfaat

Senin, 27 Agustus 2012 23:13:59 WIB

Para Ulama menjelaskan, bahwa yang dimaksud meninggalkan apa-apa yang tidak bermanfat, sebagian besar ditujukan kepada menjaga lisan (lidah), dari perkataan yang sia-sia. Prinsip yang mendasar ialah meninggalkan hal-hal yang diharamkan dalam Islam, sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam : Seorang muslim, ialah orang yang kaum Muslimin selamat dari lidah dan tangannya; dan orang yang hijrah, ialah orang yang meninggalkan apa yang Allah larang. Jadi, jika keislaman seseorang baik, dia akan meninggalkan apa saja yang tidak bermanfaat baginya; baik itu hal-hal yang diharamkan, hal-hal syubhat, hal-hal makruh, dan hal-hal mubah yang berlebihan yang tidak dibutuhkan, karena itu semua tidak bermanfaat bagi seorang Muslim. Jika keislaman seseorang telah baik dan mencapai tingkatan ihsan, maka ketika beribadah kepada Allah seolah-olah ia melihat-Nya, dan jika ia tidak melihat-Nya maka Allah melihatnya. Maka, barang,siapa beribadah kepada Allah dengan mengingat kedekatan-Nya dan penglihatan-Nya kepada Allah dengan hatinya atau mengingat kedekatan dan penglihatan Allah kepadanya, sungguh keislamannya telah baik dan mengharuskannya meninggalkan apa saja yang tidak bermanfaat baginya dalam Islam dan ia lebih sibuk dengan hal-hal yang bermanfaat baginya.

Hadits-hadits Palsu Tentang Keutamaan Menziarahi Kuburan Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam

Selasa, 21 Agustus 2012 23:17:10 WIB

Dari ‘Abdullâh bin ‘Umar Radhiyallahu anhu , dari Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam , beliau bersabda, “Barangsiapa berhaji lalu menziarahi kuburanku setelah aku wafat maka dia seperti orang yang mengunjungiku sewaktu aku masih hidup.” Hadits ini dikeluarkan oleh imam ath-Thabrani, Ibnu ‘Adi, ad-Dâraquthni, al-Baihaqi dan al-Fakihani dengan sanad mereka dari Hafsh bin Sulaiman Ibnu Abi Dawud, dari al-Laits bin Abi sulaim, dari Mujâhid, dari ‘Abdullah bin ‘Umar Radhiyallahu anhu, dari Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Hadits ini adalah hadits palsu, karena dalam sanadnya ada perawi yang bernama Hafsh bin Sulaiman Ibnu Abi Dawud al-Asadi. Tentang orang ini, imam Ahmad, Abu Hâtim, al-Bukhâri, Muslim dan an-Nasâ’i mengatakan, “Hadits riwayat orang ini ditinggalkan (karena sangat lemah).” Imam Yahya bin Ma’in rahimahullah berkata, “Dia seorang pendusta”. Bahkan Ibnu Khirasy rahimahullah berkata, “Dia pendusta, (hadits riwayatnya) ditinggalkan dan dia pemalsu hadits.” Dalam sanadnya juga ada perawi yang bernama al-Laits bin Abi Sulaim. Imam Ibnu Hajar rahimahullah mengomentari orang ini dengan mengatakan, “Dia orang jujur, tetapi hafalannya rancu dan tidak bisa dibedakan (yang benar dan salah) sehingga hadits (riwayat) nya ditinggalkan.”

Mejaga Kehormatan, Menjauhi Perkara Meragukan

Jumat, 24 Juni 2011 23:29:51 WIB

Dari Abu Abdillah an Nu'man bin Basyir Radhiyallahu 'anhuma, beliau berkata : Aku mendengar Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Sesungguhnya yang halal itu jelas, dan yang haram itu jelas. Dan di antara keduanya terdapat perkara-perkara syubhat (samar, belum jelas) yang tidak diketahui oleh kebanyakan orang. Maka barangsiapa yang menjaga (dirinya) dari syubhat, ia telah berlepas diri (demi keselamatan) agama dan kehormatannya. Dan barangsiapa yang terjerumus ke dalam syubhat, ia pun terjerumus ke dalam (hal-hal yang) haram. Bagaikan seorang penggembala yang menggembalakan hewan ternaknya di sekitar kawasan terlarang, maka hampir-hampir (dikhawatirkan) akan memasukinya. Ketahuilah, sesungguhnya setiap penguasa (raja) memiliki kawasan terlarang. Ketahuilah, sesungguhnya kawasan terlarang Allah adalah hal-hal yang diharamkanNya. Ketahuilah, sesungguhnya di dalam tubuh terdapat segumpal daging. Apabila segumpal daging tersebut baik, (maka) baiklah seluruh tubuhnya. Dan apabila segumpal daging tersebut buruk, (maka) buruklah seluruh tubuhnya. Ketahuilah, segumpal daging itu adalah hati".

First  Prev  1  2  3  4  5  6  Next  Last

Bismillaahirrahmaanirrahiim Segala puji bagi Allah Rabb semesta alam. Shalawat dan salam semoga dicurahkan kepada Rasul termulia, juga kepada seluruh keluarga dan shahabatnya. Amma ba'du. Website almanhaj.or.id adalah sebuah media dakwah sangat ringkas dan sederhana, yang diupayakan untuk ikut serta dalam tasfiyah (membersihkan) umat dari syirik, bid'ah, serta gerakan pemikiran yang merusak ajaran Islam dan tarbiyah (mendidik) kaum muslimin berdasarkan ajaran Islam yang murni dan mengajak mereka kepada pola pikir ilmiah berdasarkan al-Qur'an dan as-Sunnah dengan pemahaman Salafush Shalih. Kebenaran dan kebaikan yang anda dapatkan dari website ini datangnya dari Allah Ta'ala, adapun yang berupa kesalahan datangnya dari syaithan, dan kami berlepas diri dari kesalahan tersebut ketika kami masih hidup ataupun ketika sudah mati. Semua tulisan atau kitab selain Al-Qur'an dan As-Sunnah yang shahihah dan maqbul, mempunyai celah untuk dikritik, disalahkan dan dibenarkan. Barangsiapa yang melihat adanya kesalahan hendaknya meluruskannya. Hati kami lapang dan telinga kami mendengar serta bersedia menerima. Semoga Allah menjadikan upaya ini sebagai amalan shalih yang bermanfaat pada hari yang tidak lagi bermanfaat harta dan anak-anak, melainkan orang yang menemui Rabb-nya dengan amalan shalih. Jazaakumullahu khairan almanhaj.or.id Abu Harits Abdillah - Redaktur Abu Khaulah al-Palimbani - Web Admin