Kategori Fiqih : Shalat
Selasa, 24 Juli 2012 23:38:18 WIB
Sabda beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam : Janganlah duduk di atas kuburan dan jangan shalat menghadapnya. Imam Nawawi rahimahullah (w. 676 H) menyimpulkan, “Hadits ini menegaskan terlarangnya shalat menghadap ke arah kuburan. Imam Syâfi’i rahimahullah mengatakan, ‘Aku membenci tindakan pengagungan makhluk hingga kuburannya dijadikan masjid. Khawatir mengakibatkan fitnah atas dia dan orang-orang sesudahnya.” al-‘Allâmah al-Munawi rahimahullah (w. 1031 H) menambahkan, “Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang shalat menghadap kuburan; dalam rangka mengingatkan umatnya agar tidak mengagungkan kuburannya, atau kuburan para wali selain beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sebab bisa jadi mereka akan berlebihan hingga menyembahnya.” Berdasarkan hukum asal, larangan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam di atas menunjukkan bahwa perbuatan yang dilarang hukumnya adalah haram. Demikian keterangan dari Imam ash-Shan’ani rahimahullah (w. 1182 H). Sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam : Laksanakanlah sebagian shalat kalian di rumah kalian dan janganlah kalian menjadikannya kuburan. Hadits ini menerangkan agar rumah jangan dikosongkan dari shalat, sebab rumah yang tidak dipakai untuk shalat, terutama shalat sunnah, bagaikan kuburan yang memang bukan tempat untuk shalat.
Minggu, 3 Juni 2012 23:09:26 WIB
Meringkas dan meringankan shalat yang diperintahkan, serta memanjangkan shalat yang terlarang, tidak mungkin dikembalikan kepada kebiasaan golongan atau pengikut satu madzhab (sebagai ukurannya, pent). Juga tidak bisa dikembalikan kepada keinginan dan kesukaan para makmum. Demikian juga tidak bisa dikembalikan ke ijtihad para imam yang mengimami shalat. Dalam hal ini, semua pendapat dan keinginan yang beragam itu tidak bisa diterapkan, karena akan merusak ketentuan shalat, sehingga ukuran lama dan pendeknya shalat disesuai dengan kemauan orang. Kondisi seperti ini tidak akan didapatkan dalam syari’at. Namun, yang menjadi penentunya, yaitu berhukum kepada perbuatan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, ketika orang yang shalat di belakang Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ada yang lemah, tua, kecil dan orang yang memiliki kebutuhan, sementara itu tidak ada imam lain di Madinah selain Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan mereka juga tidak lari (pergi) dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sedangkan kadar shalat (shalat lama) yang menyebabkan banyaknya orang yang lari (tidak mendatangi shalat berjama’ah), kecuali dalam keadaan malas (atau) para penganggur yang terbiasa shalat dengan (gaya) mematuk seperti shalatnya orang-orang munafik, yang mereka ini tidak memilki apa-apa dalam shalat selain perasaan, tidak merasakan ketenangan, maka, larinya orang-orang ini tidak perlu diperhitungkan.
Minggu, 14 Agustus 2011 23:12:33 WIB
Shalat tarawih adalah bagian dari shalat nafilah (tathawwu'). Mengerjakannya disunnahkan secara berjama'ah pada bulan Ramadhan, dan sunnah muakkadah. Disebut tarawih, karena setiap selesai dari empat rakaat, para jama'ah duduk untuk istirahat. Tarawih adalah bentuk jama' dari tarwihah. Menurut bahasa berarti jalsah (duduk). Kemudian duduk pada bulan Ramadhan setelah selesai dari empat raka'at disebut tarwihah; karena dengan duduk itu, orang-orang bisa istirahat dari lamanya melaksanakan qiyam Ramadhan. Bahkan para salaf bertumpu pada tongkat, karena terlalu lamanya berdiri. Dari situ,kemudian setiap empat raka'at, disebut tarwihah, dan kesemuanya disebut tarawih secara majaz. Aisyah Radhiyallahu anhuma ditanya: "Bagaimana shalat Rasul Shallallahu ‘alaihi wa sallam pada bulan Ramadhan?" Dia menjawab, "Beliau tidak pemah menambah -di Ramadhan atau di luarnya- lebih dari 11 raka'at. Beliau shalat empat rakaat, maka jangan ditanya tentang bagusnya dan lamanya. Kemudian beliau shalat 3 raka'at.". Kata ثم (kemudian), adalah kata penghubung yang memberikan makna berurutan, dan adanya jeda waktu.
Kamis, 4 Agustus 2011 23:21:40 WIB
Amalan (11 raka’at) ini lebih lurus dan lebih bagus, karena sesuai dengan bilangan raka’at yang sah dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam. Dan Umar Radhiyallahu 'anhu tidak akan memilih, kecuali yang sah dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam manakala ia tahu. Sangat kecil kemungkinan beliau Radhiyallahu 'anhu tidak mengetahui tentang bilangan ini. Kedua : Hadits Saib bin Yazid mengenai 11 raka’at dinisbatkan (dikaitkan) kepada Umar. Jadi itu merupakan perkataan Umar. Sedangkan hadits Yazid bin Ruman mengenai 23 raka’at dikaitkan dengan masa Umar ; jadi itu merupakan iqrar (persetujuan) Umar, sedangkan perkataan lebih kuat (kedudukannya) daripada iqrar. Karena perkataan (menunjukkan kejelasan pilihan. Adapun iqrar, kadang untuk sesuatu yang mubah bukan pada pilihan. Umar mengakui (perbuatan) mereka 23 raka’at, karena tidak ada larangan dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam. Dan mereka bisa berijtihad dalam masalah ini. Lalu Umar mengakui ijtihad mereka, meskipun memilih sebelas raka’at, berdasarkan perintahnya kepada Ubay. Ketiga : Hadits Saib bin Yazid mengenai 11 raka’at bersih dari illat, sanadnya bersambung. Sedangkan hadits Yazid bin Ruman memiliki illat (sebab tersembunyi yang bisa melemahkan hadits-pent), sebagaimana penjelasan di muka. Dan juga rekomendasi ketsiqahan sang perawi dari Saib bin Yazid yaitu Muhammad bin Yusuf lebih kuat daripada rekomendasi terhadap ketsiqahan Yazid bin Ruman.
Senin, 6 Juni 2011 21:59:01 WIB
Membicarakan tentang shalat Raghaib, tidak bisa dipisahkan dengan bulan Rajab. Karena, orang-orang yang mengamalkan shalat Raghaib, mereka melakukannya pada bulan Rajab. Sebagaimana kita ketahui, dahulu orang-orang Araba Jahiliyah memandang bulan Rajab ini memiliki arti penting dan keistimewaan dibandingkan dengan bulan-bulan lainnya, sehingga mereka memberi nama bulan tersebut dengan kata “rajab”. Rajab berasal dari kata :رَجَبَ الرجل رَجَبًا وَ رَجَبَهُ يَرْجُبُ رَجلْبًا رُجُوْبًا , maknanya menghormati dan mengagungkan. Sehingga bulan Rajab ini bermakna bulan yang agung. Bulan Rajab memiliki 14 nama, yaitu Rajab, Al Asham, Al Ashab, Rajm, Al Harm, Al Muqim, Al Mu’alla, Manshal Al Asinnah, Manshal Al Aal, Al Mubri’ , Al Musyqisy, Syahru Al ‘Atirah dan Rajab Mudhar. Bulan Rajab tidak memiliki keistimewaan, kecuali sebagai salah satu dari empat yang menyandang sebagai bulan haram. Satupun tidak ada dalil yang sah, yang menunjukkan keutamaan dan pengkhususan bulan Rajab ini dengan melakukan amal ibadah tertentu. Namun, sangat disesalkan berkembang banyak kebid’ahan pada bulan ini, diantaranya bid’ah shalat Raghaib. Shalat Raghaib dilakukan pada awal malam Jum’at pertama bulan Rajab diantara shalat Maghrib dan Isya’ didahului dengan puasa hari Kamis, yaitu pada Kamis pertama bulan Rajab. Ibnu Utsaimin berkata: “Pada bulan Rajab terdapat shalat yang dinamakan dengan Shalat Raghaib. Dikerjakan malam Jum'at pertama antara Maghrib dan Isya', sebanyak 12 raka'at dengan sifat yang aneh, sebagaimana dijelaskan Ibnu Hajar di dalam kitab Tabyinul 'Ajab Bima Warada Fi Fadhli Rajab.”
Sabtu, 28 Mei 2011 22:32:36 WIB
Syaikh Al Albani mengatakan : “Sungguh, pendapat yang menyatakan adzan hanyalah Sunnah jelas merupakan kesalahan. Bagaimana bisa, padahal ia termasuk syi’ar Islam terbesar, yang jika Nabi n tidak mendengarnya di negeri suatu kaum yang akan Beliau perangi, maka Beliau akan memerangi mereka. Jika mendengar adzan pada mereka, Beliau menahan diri, sebagaimana telah diriwayatkan dalam Shahihain dan selainnya. Dan perintah adzan sudah ada dalam hadits shahih lainnya. Padahal hukum wajib dapat ditetapkan dengan dalil yang lebih rendah dari ini. Maka yang benar, adzan adalah fardhu kifayah, sebagaimana dirajihkan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Al Fatawa (1/67-68 dan 4/20). Bahkan juga bagi seseorang yang shalat sendirian”. Bahkan Syaikhul Islam menegaskan hukum ini dengan pernyataannya : “Yang benar, adzan itu fardhu kifayah”. Ibnu Hazm mengomentari permasalahan ini dengan pernyataannya : "Kami tidak mengetahui orang yang menyatakan tidak wajibnya adzan dan iqamah (ini) memiliki hujjah. Seandainya Rasulullah tidak menghalalkan darah dan harta suatu kaum yang Beliau tengarai dengan tidak adanya adzan pada mereka, tentulah cukup untuk mewajibkannya”.
First Prev 1 2 3 4 5 6 Next Last
