Kategori Alwajiz : Wasiat & Waris

Kitab Wasiat

Rabu, 11 Agustus 2004 07:52:33 WIB

Kata wasiat diambil dari kata, “ وصيت الشيء أوصيه (aku menyampaikan sesuatu yang dipesankan kepadaku).” Maka, setelah orang yang berwasiat wafat, ia telah menyampaikan apa yang dulu akan disampaikan semasa hidupnya. Adapun secara syara’ wasiat berarti penyerahan barang, hutang, atau kemanfaatan kepada orang lain agar diberikan kepada orang yang diwasiati setelah orang yang berwasiat meninggal. Wasiat wajib bagi orang yang memiliki harta untuk diwasiatkan. Allah berfirman: “Diwajibkan atasmu, apabila seorang di antara kamu mendapatkan (tanda-tanda) kematian, jika ia meninggalkan harta yang banyak, berwasiat untuk ibu-bapak dan karib kerabatnya secara ma’ruf, (ini adalah) kewajiban atas orang-orang yang bertakwa.” Dan dari ‘Abdillah bin ‘Umar Radhiyallahu anhuma bahwasanya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: “Seorang muslim tidak layak memiliki sesuatu yang harus ia wasiatkan, kemudian ia tidur dua malam, kecuali jika wasiat itu tertulis di sampingnya.”

Kitab Warisan

Sabtu, 7 Agustus 2004 21:45:21 WIB

Adalah bangsa Arab di masa Jahiliyah sebelum datangnya Islam, mereka memberikan warisan kepada kaum laki-laki dan tidak memberikannya kepada kaum wanitanya, dan kepada orang-orang dewasa dan tidak memberikannya kepada anak-anak. Ketika Islam datang (maka) Allah memberikan kepada setiap pemilik hak akan haknya, dan Allah menamakan hak-hak ini sebagai washiyyatan minallaah. (Dan) fariidhatan minallaah (ketetapan dari Allah) kemudian Allah mengakhirinya dengan peringatan keras dan ancaman tegas bagi orang yang menyelisihi syari’at Allah dalam hal warisan. Allah Ta’ala berfirman: “(Hukum-hukum tersebut) itu adalah ketentuan-ketentuan dari Allah. Barangsiapa yang mentaati Allah dan Rasul-Nya niscaya Allah memasukkannya ke dalam Surga yang mengalir di dalam-nya sungai-sungai, sedang mereka kekal di dalamnya; dan itulah kemenangan yang besar. Dan barangsiapa yang mendurhakai Allah dan Rasul-Nya dan melanggar ketentuan-ketentuan-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam Neraka sedang ia kekal di dalamnya; dan baginya siksa yang menghinakan.”

Ashabah, Hajb Dan Hirman

Sabtu, 7 Agustus 2004 21:32:24 WIB

‘Ashabah ( اَلْعَصَبَةُ ) adalah bentuk jamak dari ‘aashib ( عَاصِبٌ ) seperti kata thaalib ( طَالِبٌ ) dan thalabah ( طَلَبَةٌ ), mereka adalah keturunan laki-laki dari seseorang dan kerabatnya dari jalur ayah. Dan yang dimaksud di sini adalah orang yang diberikan kepadanya sisa (tarikah) setelah para ash-haabul furudh (pemilik bagian pasti) mengambil bagian-bagiannya, apabila tidak tersisa sedikit pun dari mereka, maka mereka (‘ashabah) tidak mengambil bagian sedikit pun kecuali jika yang mendapatkan ‘ashabah adalah anak laki-laki (ibn) karena sesungguhnya ia tidak terhalang dalam keadaan apa pun. ‘Ashabah juga berarti orang-orang yang berhak mendapatkan seluruh tarikah apabila tidak ada seorang pun dari ash-haabul furudh. Diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu 'anhuma, Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: “Berikan bagian warisan kepada ahli warisnya, selebihnya adalah milik laki-laki yang paling dekat.”

First  Prev  1  Next  Last

Bismillaahirrahmaanirrahiim Segala puji bagi Allah Rabb semesta alam. Shalawat dan salam semoga dicurahkan kepada Rasul termulia, juga kepada seluruh keluarga dan shahabatnya. Amma ba'du. Website almanhaj.or.id adalah sebuah media dakwah sangat ringkas dan sederhana, yang diupayakan untuk ikut serta dalam tasfiyah (membersihkan) umat dari syirik, bid'ah, serta gerakan pemikiran yang merusak ajaran Islam dan tarbiyah (mendidik) kaum muslimin berdasarkan ajaran Islam yang murni dan mengajak mereka kepada pola pikir ilmiah berdasarkan al-Qur'an dan as-Sunnah dengan pemahaman Salafush Shalih. Kebenaran dan kebaikan yang anda dapatkan dari website ini datangnya dari Allah Ta'ala, adapun yang berupa kesalahan datangnya dari syaithan, dan kami berlepas diri dari kesalahan tersebut ketika kami masih hidup ataupun ketika sudah mati. Semua tulisan atau kitab selain Al-Qur'an dan As-Sunnah yang shahihah dan maqbul, mempunyai celah untuk dikritik, disalahkan dan dibenarkan. Barangsiapa yang melihat adanya kesalahan hendaknya meluruskannya. Hati kami lapang dan telinga kami mendengar serta bersedia menerima. Semoga Allah menjadikan upaya ini sebagai amalan shalih yang bermanfaat pada hari yang tidak lagi bermanfaat harta dan anak-anak, melainkan orang yang menemui Rabb-nya dengan amalan shalih. Jazaakumullahu khairan almanhaj.or.id Abu Harits Abdillah - Redaktur Abu Khaulah al-Palimbani - Web Admin