Kategori Fiqih : Nikah & Talak
Senin, 28 Februari 2011 23:41:42 WIB
Suami tidak menunaikan kewajiban -yang dibebankan Allah kepadanya- terhadap istri, yang dikarenakan faktor jahil (tidak mengerti), lalai, atau karena sengaja menentang syari’at Allah. Selayaknya, seorang suami belajar untuk mengetahui tentang hak-hak istrinya. Tidak menggagap hal ini sepele, dan hendaklah dia takut kepada Allah dalam mempergauli istrinya. dengan demikian, diharapkan bahtera rumah tangga yang mereka arungi bersama akan tetap langgeng di bawah naungan syari’at Islam yang mulia. Diantara hak-hak istri terhadap suaminya, yaitu agar suami memperlakukan istri dengan baik, memberinya nafkah, menghormatinya, berlemah-lembut, memaklumi kekurangan istrinya, dan berhias di hadapannya. Ibnu Abbas Radhiyallahu 'anhu berkata,”Aku sangat senang dan berupaya untuk berhias di hadapan istriku, sebagaimana akupun senang jika dia berdandan untuk diriku, karena Allah berfirman : Bagi mereka (para istri) terdapat hak-hak yang wajib ditunaikan (terhadap suami mereka), sebagaimana mereka memiliki hak-hak yang wajib ditunaikan suami. Kedua. Tidak mematuhi wasiat Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam , (yaitu) agar menikahi wanita yang taat agama, sebagaimana dalam sabdanya : Wanita dinikahi karena empat perkara, karena hartanya, keturunannya, kecantikannya, maupun agamanya; maka carilah yang taat beragama.
Minggu, 27 Februari 2011 23:19:06 WIB
Suami tidak menunaikan kewajiban -yang dibebankan Allah kepadanya- terhadap istri, yang dikarenakan faktor jahil (tidak mengerti), lalai, atau karena sengaja menentang syari’at Allah. Selayaknya, seorang suami belajar untuk mengetahui tentang hak-hak istrinya. Tidak menggagap hal ini sepele, dan hendaklah dia takut kepada Allah dalam mempergauli istrinya. dengan demikian, diharapkan bahtera rumah tangga yang mereka arungi bersama akan tetap langgeng di bawah naungan syari’at Islam yang mulia. Diantara hak-hak istri terhadap suaminya, yaitu agar suami memperlakukan istri dengan baik, memberinya nafkah, menghormatinya, berlemah-lembut, memaklumi kekurangan istrinya, dan berhias di hadapannya. Ibnu Abbas Radhiyallahu 'anhu berkata,”Aku sangat senang dan berupaya untuk berhias di hadapan istriku, sebagaimana akupun senang jika dia berdandan untuk diriku, karena Allah berfirman : Bagi mereka (para istri) terdapat hak-hak yang wajib ditunaikan (terhadap suami mereka), sebagaimana mereka memiliki hak-hak yang wajib ditunaikan suami. Kedua. Tidak mematuhi wasiat Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam , (yaitu) agar menikahi wanita yang taat agama, sebagaimana dalam sabdanya : Wanita dinikahi karena empat perkara, karena hartanya, keturunannya, kecantikannya, maupun agamanya; maka carilah yang taat beragama.
Rabu, 6 Januari 2010 07:50:49 WIB
Akan tetapi, kondisi ideal ini, terkadang terganggu oleh riak-riak yang pada akhirnya mempengaruhi tingkat mawaddah dan rahmat antara suami-istri. Suami berbalik membenci istrinya. Pada sebagian suami, tidak mampu bersabar sehingga tangan kuatnya diayunkan ke tubuh istri, dan menyebabkan istri mengerang kesakitan. Bekas-bekas penganiayaan pun terlihat jelas. Istrinya merasa tidak aman dan nyaman hidup dengan lelaki itu. Situasi kian memanas. Akibat emosi tak terkendali, kadang timbul aksi yang tidak diharapkan, semisal penganiayaan hingga pembunuhan, baik dari suami maupun istri. Nas`alullah as-salaamah. Syaikh 'Abdur-Rahmaan as-Sudais menyampaikan fakta: "Ada sejumlah lelaki (suami) yang tidak dikenal kecuali hanya dengan bahasa perintah dan larangan, hardikan, sifat arogan, buruk pergaulan, tidak ringan tangan, susah bertoleransi, emosional dan sangat reaktif. Jika berbicara, perkataannya menunjukkan dirinya bukan orang yang beradab. Dan bila berbuat, perilakunya mencerminkan kecerobohan. Di dalam rumah, suka menghitung-hitung kebaikannya di hadapan istri. Bila keluar rumah, prasangka buruk kepada istri menggelayuti pikirannya. Bukan pribadi yang lembut dan tidak sayang. Istrinya hidup dalam kesulitan, bergulat dengan kesengsaraan dan terpaksa mengalami prahara"
Jumat, 14 Maret 2008 01:04:01 WIB
Gugatan cerai, dalam bahasa Arab disebut Al-Khulu. Kata Al-Khulu dengan didhommahkan hurup kha’nya dan disukunkan huruf Lam-nya, berasal dari kata ‘khul’u ats-tsauwbi. Maknanya melepas pakaian. Lalu digunakan untuk istilah wanita yang meminta kepada suaminya untuk melepas dirinya dari ikatan pernikahan yang dijelaskan Allah sebagai pakaian. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman. “Mereka itu adalah pakaian, dan kamu pun adalah pakaian bagi mereka”. Sedangkan menurut pengertian syari’at, para ulama mengatakan dalam banyak defenisi, yang semuanya kembali kepada pengertian, bahwasanya Al-Khulu ialah terjadinya perpisahan (perceraian) antara sepasang suami-isteri dengan keridhaan dari keduanya dan dengan pembayaran diserahkan isteri kepada suaminya. Adapaun Syaikh Al-Bassam berpendapat, Al-Khulu ialah perceraian suami-isteri dengan pembayaran yang diambil suami dari isterinya, atau selainnya dengan lafazh yang khusus”
Kamis, 13 Maret 2008 14:12:16 WIB
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata : “Pendapat yang telah kami jelaskan, bahwasanya Al-Khulu merupakan faskh yang memisahkan wanita dari suaminya dengan lafazh apa saja adalah shahih. Sebagaimana ditunjukkan oleh nash-nash dan ushul. Oleh karena itu, seandainya seorang lelaki memisahkan isterinya dengan tebusan (Al-Khulu) beberapa kali, maka ia masih boleh menikahinya, baik dengan lafazh thalak maupun selainnya” . Syaikh Abdur Rahman bin Nashir As-Sa’di mengatakan : “Yang shahih, bahwasanya Al-Khulu tidak terhitung sebagai thalak, walaupun dengan lafazh thalak dan dengan niat thalak, dan itu umum ; baik dengan lafazh thalak secara khusus maupun dengan lafazh lainnya, dan juga karena yang dilihat adalah maksud dan kandungannya, bukan lafazh dan susunan katanya” . Sedangkan Syaikh Al-Albani menyatakan : “Yang benar adalah fasakh sebagaimana telah dijelaskan dan disampaikan argumentasinya oleh Syaikhul Islam dalam Al-Fatawa”
Selasa, 13 Nopember 2007 13:43:16 WIB
Apabila yang terjadi seperti yang disebutkan oleh penanya, maka pernikahannya sah dengan syarat ada wali dan dua orang saksi yang adil serta adanya kerelaan mempelai wanita karena talak satu tidak mengharamkan pernikahannya dengan suaminya,. Demikian juga dengan talak dua. Pernikahan keduanya hanya dilarang dengan adanya talak tiga hingga istri tersebut menikah dengan suami baru dan suami barunya menyebadaninya, berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala. “Talak (yang dapat dirujuk) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma’ruf atau menceraikan dengan cara yang baik. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu dari yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. ..."
First Prev 1 2 3 4 Next Last