Kategori Fiqih : Nikah & Talak
Senin, 22 Maret 2004 07:05:35 WIB
Apa hukum permintaan cerai ketika hubungan antara suami dan isteri sudah tidak memungkinkan yang mana hal tersebut disebabkan oleh hal-hal sebagai berikut : Pertama, suami saya bodoh, dan tidak mengetahui hak-hak saya, dia pernah melaknat saya, orang tua saya, dan menyebut saya sebagai wanita Yahudi, Kristen dan Syiah Rafidhah. Tetapi dulu saya bersabar atas kelakuannya yang jelek untuk kemaslahatan anak saya. Tetapi setelah saya terserang sejenis penyakit tulang, saya menjadi lemah dan tidak mampu untuk bersabar menghadapi perlakuannya. Maka saya menjadi benci kepadanya, sampai saya tidak mampu hanya untuk berbincang-bincang dengannya, maka saya minta talak darinya tetapi ia menolak permintaan saya. Perlu diketahui, bahwa saya sejak sekitar 6 tahun berada di rumahnya untuk (mendidik) anak-anak saya dan dalam pandangan saya seperti wanita yang sudah tertalak atau orang asing.
Rabu, 17 Maret 2004 06:47:15 WIB
Apabila seorang bapak menyuruh anaknya supaya menceraikan isterinya, maka tidak lepas dari dua kemungkinan. Pertama : Seorang bapak mempunyai alasan syar’i kenapa dia menyuruh anaknya agar mentalak isterinya, suatu contoh : “Ceraikan isterimu, sebab akhlaknya tidak baik dan sering berhubungan dengan laki-laki lain atau sering pergi ke tempat maksiat”. Jika alasannya seperti di atas, maka dibolehkan bagi anak untuk mentalak isterinya, demi melindungi kesucian keluarga dan keturunannya bukan hanya mengikuti keinginan hawa nafsu bapaknya. Kedua : Seorang bapak menyuruh anaknya untuk mentalak isterinya hanya dikarenakan perasaan cemburu terhadap kasih sayang yang diberikan anaknya kepada isterinya, lebih-lebih seorang ibu terkadang sangat cemburu bila melihat anaknya sangat mencintai isterinya dan seakan menantunya menjadi saingan. Dalam kondisi seperti ini seorang anak tidak boleh mentalak isterinya.
Senin, 8 Maret 2004 11:59:26 WIB
Disebutkan dalam pertanyaan bahwa seorang istri menuduh suaminya impoten dan ia masih tetap perawan, setelah istri mengadukan kepada pengadilan, maka hakim memutuskan agar keduanya diperiksa secara medis, tetapi tatkala istri sedang menjalani pemeriksaan, suaminya melarikan diri dan tidak kembali. Setelah memperhatikan dengan baik masalah tersebut, maka boleh wanita tersebut diperiksa secara medis oleh bidan dan setelah itu suaminya dituntut untuk menyelesaikan tuduhan istrinya dan jika suaminya tidak hadir dalam persidangan, maka hakim melihat berapa lama suami tersebut menghilang dan berapa nafkah yang harus diberikan kepada istrinya.
First Prev 1 2 3 4 Next Last