Kategori Alwajiz : Makanan
Jumat, 28 Januari 2005 10:13:11 WIB
Al-Ath’imah ( اْلأَطْعِمَةُ ) adalah bentuk jamak dari tha’aam ( طَعَامٌ ) (makanan), yaitu segala sesuatu yang dimakan dan disantap oleh manusia baik berupa makanan pokok atau selainnya. Hukum asal makanan adalah halal, berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala : “Hai manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi...” Allah Subhanahu wa Ta'ala juga berfirman: “... Makan dan minumlah, dan jangan berlebih-lebihan. Sesung-guhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan. Katakanlah, ‘Siapakah yang mengharamkan perhiasan dari Allah yang telah dikeluarkan-Nya untuk hamba-hamba-Nya dan (siapa pulakah yang mengharamkan) rizki yang baik...’” Tidak boleh mengharamkan sesuatu dari makanan kecuali makanan yang telah Allah haramkan dalam Kitab-Nya atau yang diharamkan melalui lisan Rasul-Nya. Mengharamkan apa yang tidak diharamkan Allah termasuk mengada-ada kedustaan terhadap Allah. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman: “Katakanlah, ‘Terangkanlah kepadaku tentang rizki yang diturunkan Allah kepadamu, lalu kamu jadikan sebagiannya haram dan (sebagiannya) halal.’ Katakanlah, ‘Apakah Allah telah memberikan izin kepadamu (tentang ini) atau kamu mengada-ada saja terhadap Allah? Apakah dugaan orang-orang yang mengada-adakan kebohongan terhadap Allah pada hari Kiamat...”
Jumat, 26 Nopember 2004 06:35:32 WIB
Dari Rafi’ bin Khudaij, ia berkata, “Aku berkata, ‘Wahai Rasulullah, sesungguhnya kami besok akan bertemu musuh dan kami tidak mempunyai pisau.’ Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam pun bersabda:“Cepatkanlah dan ringankanlah (gerakan alat) apa saja yang dapat mengalirkan darah dan disebut Nama Allah (pada saat menyembelih), maka makanlah (sembelihan itu), asalkan tidak menggunakan gigi dan kuku. Aku akan memberitahu kalian, adapun gigi, ia merupakan tulang sedangkan kuku adalah pisau orang Habasyah.” Kami pun mendapatkan unta dan kambing sebagai harta rampasan. Salah seekor unta menjadi liar dan lari, kemudian seorang laki-laki memanahnya dan tepat mengenainya sehingga unta itu diam. Kemudian Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:“Sesungguhnya unta ini mempunyai sifat liar seperti sifat liar hewan liar, apabila ada unta yang lari lagi, maka perlakukanlah unta itu seperti ini.” Cara Menyembelih Anak Hewan Yang Masih Dalam Kandungan Induknya Apabila ada anak hewan yang baru keluar dari perut induk-nya dan masih dapat hidup, maka wajib disembelih. Apabila anak hewan itu keluar dalam keadaan sudah mati, maka penyembelihan terhadap induknya merupakan penyembelihan terhadap anak hewan itu juga (bukan bangkai dan tidak perlu disembelih lagi). Dari Abu Sa’id Radhiyallahu 'anhu, ia berkata, “Kami bertanya kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam tentang janin, maka beliau bersabda:‘Makanlah jika kalian menghendaki, sesungguhnya menyembelihnya adalah dengan menyembelih induknya.’”
Senin, 23 Agustus 2004 13:38:34 WIB
Bagi orang yang mampu, maka ia wajib melaksanakannya. Berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam : “Barangsiapa memiliki kemampuan (harta) dan tidak berkurban, maka janganlah ia mendekati tempat shalat kami.” Segi pengambilan dalil dari hadits di atas yaitu ketika Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam melarang orang yang mampu dan tidak berkurban untuk mendekati tempat shalat, hal itu menunjukkan bahwa ia telah meninggalkan sesuatu yang wajib (hukumnya bagi dirinya), seolah-olah tidak ada manfaatnya bagi hamba ini mendekatkan diri kepada Allah dengan melaksanakan shalat disertai meninggalkan kewajiban ini. Dari Mukhaffaf bin Salim Radhiyallahu 'anhu, ia berkata, “Kami berdiri di dekat Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam di ‘Arafah, lalu Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: ‘Wahai sekalian manusia, sesungguhnya wajib atas setiap keluarga untuk melaksanakan kurban dan ‘atirah setiap tahun. Apakah kalian tahu apakan ‘atirah itu? Itulah yang dinamakan oleh manusia dengan rajabiyah.’” Namun ‘atirah telah dihapus dengan sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam : “Tidak boleh far’ dan atirah.” Dan dihapuskannya ‘atirah tidak mengharuskan dihapuskannya kurban juga. Dari Jundub bin Sufyan al-Bajali Radhiyallahu 'anhu, ia berkata, “Aku pernah menyaksikan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda pada hari raya kurban:
Sabtu, 14 Agustus 2004 23:16:53 WIB
Al-‘Aqiqah ( اَلْعَقِيْقَةُ ) dengan huruf ‘ain yang difat-hahkan adalah satu nama untuk sesuatu yang disembelih karena kelahiran anak. ‘Aqiqah hukumnya wajib bagi seorang ayah yang dilahirkan baginya seorang anak. Untuk anak laki-laki (‘aqiqahnya dengan menyembelih) dua ekor kambing dan untuk anak perempuan seekor kambing. Dari Sulaiman bin ‘Amir ad-Dhabiy, ia berkata, “Aku pernah mendengar Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: ‘Bersama (kelahiran) seorang anak laki-laki (ada kewajiban) ‘aqiqah, dialirkan atas kelahirannya darah (hewan kurban), dan dihilangkan kotoran yang ada padanya.’” Dan dari ‘Aisyah Radhiyallahu 'anhuma, ia berkata, “Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan kami menyembelih dua ekor kambing ‘aqiqah untuk seorang anak laki-laki dan satu ekor kambing ‘aqiqah untuk seorang anak perempuan.” Dan dari al-Hasan dari Samurah dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda: Semua anak (yang lahir) tergadaikan dengan ‘aqiqahnya, disembelihkan (kambing ‘aqiqah) untuknya pada hari ketujuh, dicukur rambutnya dan diberi nama.”
First Prev 1 Next Last