Kategori Alwajiz : Sumpah & Jihad

Kitab Sumpah & Nadzar

Sabtu, 8 Juli 2006 08:24:15 WIB

Barangsiapa berkata, “Makananku adalah haram bagiku.” Atau, “Haram hukumnya bagiku memasuki rumah si fulan.” Dan yang semisalnya, maka perkataan tersebut tidaklah menjadikan hal-hal tersebut haram. Namun bagi orang tersebut harus membayar kafarat sumpah apabila ia melakukannya. Allah Ta’ala berfirman: “Hai Nabi, mengapa kamu mengharamkan apa yang Allah menghalalkannya bagimu; kamu mencari kesenangan hati isteri-isteri-mu Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Sesungguhnya Allah telah mewajibkan kamu sekalian membebaskan diri dari sumpahmu.” Dari ‘Aisyah Radhiyallahu anhuma, ia berkata, “Ketika itu Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam menginap dan meminum madu di rumah Zainab binti Jahsy. Kemudian aku dan Hafshah bersepakat apabila beliau ke rumah salah satu dari kami, ia akan mengatakan, ‘Apakah engkau makan maghaafiir (buah yang berbau kurang sedap-pent)? Sesungguhnya aku mencium bau maghafiir darimu.’ Rasulullah menjawab, ‘Tidak, namun aku tadi minum madu di rumah Zainab binti Jahsy, dan aku tidak akan mengulanginya lagi, dan aku telah bersumpah. Janganlah engkau beritahu siapa pun.’”

Bab Nadzar

Selasa, 31 Mei 2005 07:29:46 WIB

Sebuah nadzar dianggap sah dan bisa dikerjakan apabila merupakan sarana untuk mendekatkan diri kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala. Dan untuk memenuhinya merupakan kewajiban, berdasarkan hadits ‘Aisyah di muka: “Barangsiapa bernadzar untuk mentaati Allah, maka hendaklah ia mentaati-Nya.” Nadzar tidak sah apabila merupakan kemaksiatan, namun ia wajib membayar kafarat sumpah. Dari ‘Aisyah bahwasanya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: “Tidak boleh nadzar dalam kemaksiatan, dan dendanya sebagaimana denda (pembatalan) sumpah.” Adapun nadzar yang mubah, seperti nadzar untuk berhaji dengan jalan kaki, atau berdiri di bawah terik matahari, maka tidak perlu dilaksanakan, dan tidak ada kewajiban apa pun atasnya. Dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu, ia berkata, “Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam melihat seorang laki-laki tua berjalan dengan dibopong kedua anaknya, kemudian Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bertanya, ‘Kenapa kakek ini?’ Lalu kedua anaknya menjawab, ‘Wahai Rasulullah, ia dulu telah bernadzar.’ Kemudian Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Berkendaraanlah wahai kakek, sesungguhnya Allah berkecukupan diri dari engkau dan nadzarmu.”

Kitab Jihad (1)

Senin, 3 Januari 2005 06:58:19 WIB

Jihad tidaklah disebut jihad yang sebenarnya jika tidak ditujukan untuk mencari wajah Allah, untuk meninggikan kalimat Allah, mengangkat bendera kebenaran, menyingkirkan kebathilan dan mencurahkan tenaga untuk mencari ridha Allah. Apabila dimaksudkan untuk tujuan selain tujuan tersebut, berupa kedudukan duniawi, maka tidak disebut jihad yang sebenarnya. Barangsiapa berperang untuk mendapatkan kedudukan, meraih harta rampasan, atau untuk menampakkan keberanian atau untuk mendapat ketenaran, maka ia tidak akan mendapat bagian ganjaran di akhirat kelak dan tidak akan mendapat pahala. Dari Abu Musa Radhiyallahu 'anhu, ia berkata, “Seorang laki-laki datang kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam seraya berkata: ‘Seorang laki-laki berperang untuk mendapatkan harta ram-pasan, seorang laki-laki berperang agar disebut-sebut (dikenang), dan seorang laki-laki berperang agar orang melihat kedudukan-nya, manakah di antara mereka yang berperang di jalan Allah?’ Rasulullah j menjawab, ‘Barangsiapa yang berperang untuk meninggikan kalimat Allah, maka ia telah berperang di jalan Allah.’”

Kitab Jihad (2)

Rabu, 24 Nopember 2004 06:37:33 WIB

Berperanglah kalian dengan Nama Allah, di jalan Allah, perangilah orang-orang yang kufur kepada Allah, perangilah dan janganlah kalian berkhianat, janganlah kalian mengingkari janji, janganlah kalian membunuh anak-anak. Jika kalian berjumpa dengan musuh kalian dari orang-orang musyrik, ajaklah mereka kepada tiga perkara, jika mereka berkenan terimalah dari mereka dan jangan apa-apakan mereka, ajaklah mereka kepada Islam, jika mereka berkenan terimalah keislaman mereka dan jangan kalian apa-apakan mereka. Kemudian ajaklah mereka agar pindah dari tempat mereka ke tempat kaum Muhajirin, dan kabarkan bahwa jika mereka mengerjakan hal itu, maka bagi mereka apa yang didapat oleh kaum Muhajirin dan mereka pun akan dibebani dengan apa yang dibebankan kepada kaum Muhajirin. Apabila mereka enggan untuk pindah, kabarkan kepada mereka bahwa keadaan mereka seperti orang-orang Arab pegunungan yang muslim, hukum Allah yang berlaku kepada kaum mukmin tetap berlaku kepada mereka, mereka tidak akan mendapat bagian dari ghanimah dan fai’ kecuali mereka ikut berjihad bersama kaum muslimin.

F a i'

Sabtu, 9 Oktober 2004 07:35:36 WIB

Fai’ diambil dari kata faa-a artinya kembali, secara syar’i fai’ adalah apa saja yang diambil dari orang-orang kafir tanpa peperangan, seperti harta yang mereka tinggalkan karena takut terhadap kaum muslimin, jizyah, pajak, dan harta yang ditinggalkan oleh ahli dzimmah yang meninggal dan tidak mempunyai ahli waris. Adz-Dzimmah artinya perjanjian dan keamanan. Akad dzimmah adalah pengakuan seorang hakim (penguasa) atau wakilnya terhadap kekafiran sebagian ahli Kitab atau yang lainnya dari-orang-orang kafir dengan dua syarat: mereka membayar jizyah dan mereka harus patuh terhadap hukum Islam secara umum. Dasar dari perjanjian (akad) ini adalah firman Allah: “Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan tidak (pula) pada hari Kemudian, dan mereka tidak mengharamkan apa yang diharamkan oleh Allah Dan Rasul-Nya, dan tidak beragama dengan agama yang benar (agama Allah), (yaitu orang-orang) yang diberikan al-Kitab kepada mereka, sampai mereka membayar jizyah dengan patuh sedang mereka dalam keadaan tunduk.” Apabila akad dzimmah ini telah sempurna, maka haram membunuh mereka dan wajib menjaga harta benda mereka, menjaga kehormatan mereka, membebaskan orang-orang yang merdeka di antara mereka serta tidak menyiksa mereka

Kitab Pembebasan Budak

Jumat, 1 Oktober 2004 14:25:34 WIB

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu, bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: “Barangsiapa membebaskan bagian dari seorang budak, maka pembebasan sepenuhnya dengan membayarkan hartanya (kepada tuannya yang lain) apabila ia mempunyai harta. Jika tidak, budak itu diminta bekerja tanpa memberatkannya.” Tadbir, yaitu , pembebasan seorang budak yang disandarkan pada kematian tuannya. Seperti perkataan pemilik budak kepada budaknya, “Jika aku meninggal, maka engkau bebas sepeninggalku.” Jika sang tuan meninggal, maka ia bebas apabila budak itu tidak lebih dari sepertiga harta tuan. Dari ‘Imran bin Hushain Radhiyallahu 'anhu, ia berkata, “Ada seseorang yang memiliki enam orang budak, ia tidak mempunyai harta selain mereka. Ketika menjelang ajalnya, ia membebaskan mereka semua, kemudian Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam membagi mereka menjadi tiga kelompok, lalu beliau pun mengundi mereka, maka beliau membebaskan dua orang, dan menetapkan yang empat sebagai budak. Beliau mengucapkan kata-kata yang keras kepada orang tersebut.”

First  Prev  1  Next  Last

Bismillaahirrahmaanirrahiim Segala puji bagi Allah Rabb semesta alam. Shalawat dan salam semoga dicurahkan kepada Rasul termulia, juga kepada seluruh keluarga dan shahabatnya. Amma ba'du. Website almanhaj.or.id adalah sebuah media dakwah sangat ringkas dan sederhana, yang diupayakan untuk ikut serta dalam tasfiyah (membersihkan) umat dari syirik, bid'ah, serta gerakan pemikiran yang merusak ajaran Islam dan tarbiyah (mendidik) kaum muslimin berdasarkan ajaran Islam yang murni dan mengajak mereka kepada pola pikir ilmiah berdasarkan al-Qur'an dan as-Sunnah dengan pemahaman Salafush Shalih. Kebenaran dan kebaikan yang anda dapatkan dari website ini datangnya dari Allah Ta'ala, adapun yang berupa kesalahan datangnya dari syaithan, dan kami berlepas diri dari kesalahan tersebut ketika kami masih hidup ataupun ketika sudah mati. Semua tulisan atau kitab selain Al-Qur'an dan As-Sunnah yang shahihah dan maqbul, mempunyai celah untuk dikritik, disalahkan dan dibenarkan. Barangsiapa yang melihat adanya kesalahan hendaknya meluruskannya. Hati kami lapang dan telinga kami mendengar serta bersedia menerima. Semoga Allah menjadikan upaya ini sebagai amalan shalih yang bermanfaat pada hari yang tidak lagi bermanfaat harta dan anak-anak, melainkan orang yang menemui Rabb-nya dengan amalan shalih. Jazaakumullahu khairan almanhaj.or.id Abu Harits Abdillah - Redaktur Abu Khaulah al-Palimbani - Web Admin