Kategori Fiqih : Shalat Jum'at

Hukum Shalat Jum'at, Apa Yang Harus Dilakukan Oleh Orang Yang Tertinggal Shalat Jum'at?

Minggu, 24 Juni 2012 14:40:44 WIB

Ini benar, hanya saja seperti yang telah diketahui bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam membedakan praktek shalat Jum’at dengan yang lainnya, karena telah tetap di dalam satu riwayat bahwa shalat berjama’ah didirikan di beberapa masjid di Madinah. Di antara dalil yang menunjukkan hal tersebut adalah bahwa Mu’adz bin Jabal Radhiyallahu anhu melakukan shalat ‘Isya di belakang Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, lalu beliau pergi kepada kaumnya dan memimpin shalat mereka, shalat itu sunnah baginya dan wajib bagi kaumnya, adapun shalat Jum’at sama sekali tidak berbilang tempat pelaksanaannya waktu itu, bahkan jama’ah masjid yang lainnya datang ke masjid beliau Shallalllahu 'alaihi wa sallam dan melaksanakan shalat Jum’at di sana. Sikap Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam yang membedakan praktek kedua shalat tersebut sama sekali tidaklah sia-sia, bahkan merupakan hal yang perlu dicermati dengan seksama, hal tersebut walaupun tidak menunjukkan hukum atas syarat yang telah dibantah oleh penulis dalam penafiannya, maka sekurang-kurangnya hal ini merupakan sebuah amal yang menyelisihi as-Sunnah bila terdapat beberapa tempat pelaksanaan shalat Jum’at jika tidak bersifat darurat. Jika demikian adanya, maka hendaknya diusahakan agar tidak memperbanyak tempat pelaksanaan shalat Jum’at pada satu wilayah, dan hendaklah berusaha semaksimal mungkin untuk menyatukan jama’ah sebagai perwujudan mengikuti Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dan para Sahabat yang ada setelahnya.

Hukum Shalat Jum'at Pada Hari Raya, Hukum Mandi Untuk Shalat Jum'at

Sabtu, 23 Juni 2012 22:25:46 WIB

Hadits-hadits shahih yang diriwayatkan di dalam ash-Shahiihain dan yang lainnya dari jalan sejumlah Sahabat memastikan bahwa mandi pada hari Jum’at wajib hukumnya, akan tetapi ada pula riwayat yang menunjukkan tidak wajib, sebagaimana diriwayatkan oleh Ash-haabus Sunan, yang masing-masing riwayat di dalamnya saling menguatkan. Maka kewajiban yang diriwayatkan di dalam ash-Shahiihain wajib ditakwil dengan Ta-kiidul Masyru’iyyah, (peribadatan yang sangat dianjurkan untuk dilakukan-pent.) dengan cara penggabungan berbagai hadits, walaupun kata wajib tidak dapat dipalingkan dari makna yang sebenarnya, kecuali jika ada dalil yang memalingkannya sebagaimana yang kami ungkapkan, akan tetapi menggabungkan di antara hadits lebih didahulukan dari pada cara tarjih (mengambil dalil yang paling kuat dan mengamalkannya-pent.), walaupun harus dengan sudut pandang yang jauh. Dan ketahuilah sesungguhnya hadits: “Jika salah satu di antara kalian akan datang untuk melakukan shalat Jum’at, maka mandilah.” Menunjukkan bahwa mandi tersebut untuk shalat Jum’at, dan barangsiapa melakukannya untuk tujuan lain, maka dia belum mengamalkan sesuatu yang disyari’atkan di dalam hadits ini. Sama saja dia melakukannya di awal hari, pertengahan atau dipenghujungnya. Ungkapan di atas diperkuat oleh sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban dan yang lainnya secara Marfu.

Hukum Khutbah Jum'at, Sifat Khutbah Jum'at Dan Hal-Hal Yang Patut Diketahui Di Dalamnya

Jumat, 22 Juni 2012 06:14:47 WIB

Sungguh telah diriwayatkan dalam riwayat yang shahih bahwa Nab Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah meninggalkan khutbah Jum’at sesuai dengan yang telah disyari’atkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam rangkaian shalat Jum’at. Allah Subhanahu wa Ta’ala telah memerintahkan di dalam Kitab-Nya yang mulia untuk bersegera di dalam mengingat-Nya, sedangkan khutbah termasuk dari mengingat Allah dan jika khutbah tersebut tidak sesuai dengan maksud untuk mengingat Allah, maka menjadi sunnah hukumnya dan bukan wajib. Adapun jika khutbah dikatakan sebagai syarat shalat Jum’at, maka tidak demikian pengertiannya, karena kami belum pernah mendapatkan satu huruf pun di dalam as-Sunnah al-Muthahharah atau sebuah ungkapan yang mengandung arti wajibnya khutbah, apalagi syarat. Yang ada hanyalah perbuatan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dikisahkan bahwa beliau pernah berkhutbah, dan di dalam khutbahnya itu beliau mengatakan ini dan itu, juga membaca surat ini dan itu. Maksimal semua riwayat itu menunjukkan bahwa khutbah sebelum shalat Jum’at hukumnya sunnah muakkadah, bukan wajib apalagi jika dikatakan sebagai syarat bagi shalat Jum’at. Untuk lebih jelas lagi bahwa prilaku Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang dilaksanakan secara terus-menerus tidak berarti wajib akan tetapi sunnah yang diperkuat ditekankan (dianjurkan).

Pendeknya Shalat Jum'at Dan Panjangnya Shalat Jum'at, Shalat Tahiyatul Masjid Ketika Khatib Khutbah

Kamis, 21 Juni 2012 22:57:34 WIB

Jika ada kebutuhan mendadak atau ada seseorang yang bertanya, maka beliau menghentikan khutbahnya atau menjawab pertanyaan tersebut, kemudian melanjutkan khutbah kembali. Demikian pula jika beliau melihat seseorang yang fakir atau yang memiliki kebutuhan, maka beliau memerintahkan untuk memberikan shadaqah kepadanya dan memberi moti-fasi orang lain untuk melakukannya. Adalah beliau jika menyebutkan Nama Allah, maka ia akan memberikan isyarat dengan jari telunjuknya. Saya (al-Albani) katakan, “Seolah-olah masalah ini mengisyaratkan kepada hadits ‘Ammarah bin Ruaibah, bahwa ia melihat Bisyir bin Marwan mengangkat kedua tanganya di atas mimbar di saat khutbah, lalu ‘Ammarah berkata kepadanya, ‘Semoga Allah menjelekkan kedua tanganmu ini, karena saya telah melihat Rasulullah tidak menambah atas apa yang diucapkannya selain memberikan isyarat dengan telunjuk.’ Diriwayatkan oleh Muslim (III/13) dan selainnya. Riwayat ini memiliki penguat dari hadits Sahl bin Sa’d yang semakna, ia berkata, ‘Dan Nabi pun mengisyaratkan dengan jari telunjuknya sambil melekatkan dari tengah dengan ibu jari.’ Diriwayatkan oleh Abu Dawud dengan sanad yang hasan. Kedua riwayat di atas juga dikeluarkan dalam kitab al-Irwaa’ (III/77).” Jika para jama’ah telah berkumpul, maka dia akan keluar untuk menyampaikan khutbah, tanpa didampingi seorang penjaga dan pembantu, tidak juga termasuk ke dalam kebiasaan beliau memakai kain tutup kepala, jubah hijau atau pakaian yang berwarna hitam.

Shalat Sunnah Qobliyah Jum'at..?

Rabu, 6 Juni 2012 22:14:45 WIB

Sebagian orang beranggapan, bahwa shalat qabliyah (sebelum) Jum’at ada dan berasal dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kebiasaan ini dilakukan setelah adzan pertama dikumandangkan, yaitu ketika khatib belum naik mimbar. Ironisnya, shalat ini dikomando oleh muadzin dengan menyerukan shalat sunnah Jum’at. Benarkah perbuatan ini berasal dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ? Merupakan kebiasaan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa pada hari Jum’at, beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam selalu keluar dari rumahnya Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan naik ke mimbar. Setelah muadzin mengumandangkan adzan lalu beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkhutbah. Andaikan shalat sunnah sebelum Jum’at benar adanya, niscaya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam orang pertama yang melakukannya serta memerintahkan kepada para sahabat Radhiyallahu anhum setelah adzan dikumandangkan. Pada zaman Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, tidak ada adzan selain ketika khatib di atas mimbar. Imam Syafi’i rahimahullah berkata,”Dan aku menyukai satu adzan dari seorang muadzin ketika (khatib) di atas mimbar, bukan banyak muadzin,” kemudian beliau menyebutkan dari As Saib bin Yazid, bahwa pada mulanya adzan pada hari Jum’at dilaksanakan ketika seorang imam duduk di atas mimbar. (Ini terjadi) pada masa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, Abu Bakar dan Umar.

Apakah Orang Yang Sudah Shalat Jum’at Harus Shalat Dhuhur? Berhias Dan Mandi Jum'at

Jumat, 30 Juli 2010 04:04:00 WIB

Apabila seseorang telah melakukan shalat jum’at, padahal ia adalah kewajiban yang terkait dengan waktu yaitu waktu dhuhur, maka ia tidak perlu lagi shalat dhuhur. Shalat dhuhur setelah shalat jum’at adalah perbuatan bid’ah, karena ia tidak bersumber dari Kitabullah dan sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam maka hal itu wajib dilarang. Sampai meskipun jama’ah yang mengadakan jum’atan ada beberapa tempat maka tetap tidak diperintahkan untuk melakukan shalat dhuhur setelah shalat jum’at, bahkan adalah bid’ah yang munkar. Karena Allah tidak memerintahkan dalam satu waktu kecuali sekali shalat yaitu shalat jum’at yang telah dilaksanakannya. Adapun alasan orang yang memerintahkan hal itu karena menurut mereka banyaknya tempat melakukan shalat jum’at adalah tidak boleh. Dan jika tempatnya banyak maka yang bernilai jum’at adalah masjid yang paling pertama melakukannya, sedangkan untuk mengetahui mana yang paling pertama adalah sulit sehingga hal ini menyebabkan batalnya semua orang yang melakukan shalat jum’at, sehingga mereka harus melakukan shalat dhuhur setelah itu.

First  Prev  1  2  3  4  5  Next  Last

Bismillaahirrahmaanirrahiim Segala puji bagi Allah Rabb semesta alam. Shalawat dan salam semoga dicurahkan kepada Rasul termulia, juga kepada seluruh keluarga dan shahabatnya. Amma ba'du. Website almanhaj.or.id adalah sebuah media dakwah sangat ringkas dan sederhana, yang diupayakan untuk ikut serta dalam tasfiyah (membersihkan) umat dari syirik, bid'ah, serta gerakan pemikiran yang merusak ajaran Islam dan tarbiyah (mendidik) kaum muslimin berdasarkan ajaran Islam yang murni dan mengajak mereka kepada pola pikir ilmiah berdasarkan al-Qur'an dan as-Sunnah dengan pemahaman Salafush Shalih. Kebenaran dan kebaikan yang anda dapatkan dari website ini datangnya dari Allah Ta'ala, adapun yang berupa kesalahan datangnya dari syaithan, dan kami berlepas diri dari kesalahan tersebut ketika kami masih hidup ataupun ketika sudah mati. Semua tulisan atau kitab selain Al-Qur'an dan As-Sunnah yang shahihah dan maqbul, mempunyai celah untuk dikritik, disalahkan dan dibenarkan. Barangsiapa yang melihat adanya kesalahan hendaknya meluruskannya. Hati kami lapang dan telinga kami mendengar serta bersedia menerima. Semoga Allah menjadikan upaya ini sebagai amalan shalih yang bermanfaat pada hari yang tidak lagi bermanfaat harta dan anak-anak, melainkan orang yang menemui Rabb-nya dengan amalan shalih. Jazaakumullahu khairan almanhaj.or.id Abu Harits Abdillah - Redaktur Abu Khaulah al-Palimbani - Web Admin