Kategori Fiqih : Zakat

Zakat Dalam Islam Kedudukan Dan Tujuan-Tujuan Syar'inya

Minggu, 12 Agustus 2012 07:28:18 WIB

Zakat merupakan salah satu rukun Islam. Zakat diwajibkan atas setiap orang Islam yang telah memenuhi syarat. Selain melaksanakan perintah Allâh Subhanahu wa Ta’ala, tujuan pensyariatan zakat ialah untuk membantu umat Islam yang membutuhkan bantuan dan pertolongan. Allâh Azza wa Jalla menyandingkan perintah menunaikan zakat dengan perintah melaksanakan shalat di dua puluh delapan tempat dalam al-Qur`ân. Ini menunjukkan betapa urgen dan tinggi kedudukannya dalam Islam. Kemudian penyebutan kata shalat dalam banyak ayat di al-Qur`ân terkadang disandingkan dengan iman dan terkadang dengan zakat. Terkadang ketiga-tiganya disandingkan dengan amal shalih adalah urutan yang logis. Iman yang merupakan perbuatan hati adalah dasar, sedangkan amal shalih yang merupakan amal perbuatan anggota tubuh menjadi bukti kebenaran iman. Amal perbuatan pertama yang dituntut dari seorang mukmin adalah shalat yang merupakan ibadah badaniyah (ibadah dengan gerakan badan) kemudian zakat yang merupakan ibadah harta. Oleh karena itu, setelah ajakan kepada iman didahulukan ajakan shalat dan zakat sebelum rukun-rukun Islam lainnya. Ini berdasarkan hadits Ibnu ‘Abbâs Radhiyallahu anhuma dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallamsaat beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutus Mu’âdz Radhiyallahu anhu ke Yaman,

Cara Menghitung Zakat Mal

Rabu, 10 Agustus 2011 08:45:49 WIB

Pada zaman dahulu, umat manusia menggunakan berbagai cara untuk bertransaksi dan bertukar barang, agar dapat memenuhi kebutuhannya. Pada awalnya, kebanyakan menggunakan cara barter, yaitu tukar-menukar barang. Akan tetapi, tatkala manusia menyadari bahwa cara ini kurang praktis - terlebih bila membutuhkan dalam jumlah besar maka manusia berupaya mencari alternatif lain. Hingga akhirnya, manusia mendapatkan bahwa emas dan perak sebagai barang berharga yang dapat dijadikan sebagai alat transaksi antar manusia, dan sebagai alat untuk mengukur nilai suatu barang. Dalam perjalanannya, manusia kembali merasakan adanya berbagai kendala dengan uang emas dan perak, sehingga kembali berpikir untuk mencari barang lain yang dapat menggantikan peranan uang emas dan perak itu. Hingga pada akhirnya ditemukanlah uang kertas. Dari sini, mulailah uang kertas tersebut digunakan sebagai alat transaksi dan pengukur nilai barang, menggantikan uang dinar dan dirham. Berdasarkan hal ini, maka para ulama menyatakan bahwa uang kertas yang diberlakukan oleh suatu negara memiliki peranan dan hukum, seperti halnya yang dimiliki uang dinar dan dirham. Dengan demikian, berlakulah padanya hukum-hukum riba dan zakat. Bila demikian halnya, maka bila seseorang memiliki uang kertas yang mencapai harga nishab emas atau perak, ia wajib mengeluarkan zakatnya, yaitu 2,5% dari total uang yang ia miliki.

Tuntunan Zakat Fithri

Senin, 8 Agustus 2011 23:22:59 WIB

Banyak orang menyebutnya dengan zakat fithrah. Yang benar adalah zakat fithri atau shadaqah fithri, sebagaimana disebutkan di dalam hadits-hadits. Makna zakat fithri atau shadaqah fithri adalah shadaqah yang wajib ditunaikan dengan sebab fithri (berbuka) dari puasa Ramadhan. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam telah menjelaskan hikmah zakat fithri, sebagaimana tersebut di dalam hadits : Dari Ibnu 'Abbas, dia berkata: Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam telah mewajibkan zakat fithri untuk menyucikan orang yang berpuasa dari perkara sia-sia dan perkataan keji, dan sebagai makanan bagi orang-orang miskin. Barangsiapa menunaikannya sebelum shalat (‘Id), maka itu adalah zakat yang diterima. Dan barangsiapa menunaikannya setelah shalat (‘Id), maka itu adalah satu shadaqah dari shadaqah-shadaqah. Zakat fithri wajib bagi setiap muslim. Sebagian ulama beranggapan, kewajiban zakat fithri telah mansukh, tetapi dalil yang mereka gunakan tidak shahih dan sharih (jelas). Imam Ibnul Mundzir mengutip adanya Ijma’ ulama tentang kewajiban zakat fithri ini. Beliau rahimahullah berkata,"Telah bersepakat semua ahli ilmu yang kami menghafal darinya bahwa shadaqah fithri wajib.” Maka kemudian menjadi sebuah ketetapan bahwa zakat fithri hukumnya wajib, tidak mansukh. Zakat fithri wajib bagi setiap muslim, kaya atau miskin, yang mampu menunaikannya.

Wajibkah Zakat Tijarah ?

Sabtu, 4 September 2010 17:00:06 WIB

Hadits Samurah bin Jundab Dha'if. (Lemah) karena perawi yang bernama Ja’far bin Said, Khabib bin Sulaiman dan bapaknya seluruhnya majhul (tidak dikenal). Adz-Dzahabi berkata: “Ini adalah sanad yang gelap yang tidak bisa dijadikan sandaran hukum”. Al-Hafizh dalam At-Talkhish 2/217 berkata: “Di dalam sanadnya ada kemajhulan”. (untuk lebih rinci, lihat Al-Irwa’ no. 827). Al-Hafizh dalam Bulughul Maram no. 642 menyatakan: “Isnadnya layyin (tidak kuat)”. Hal ini di setujui oleh Ash-Shan’ani dalam Subulus Salam 2/276. Asy-Syaukani berkata di dalam Sailul jarar: “Di dalam sanadnya ada beberapa rawi yang majhul”. Ibnu Hazm berkata dalam Al-Muhalla 4/40: “Adapun hadits Samurah adalah hadits yang gugur, karena seluruh perawinya kecuali Sulaiman bin Musa dan Samurah adalah majhul. Kemudian seandainya hadits ini shahih, tetap tidak dapat menjadi hujjah buat mereka (yang mewajibkan zakat perdagangan), karena tidak ada keterangan bahwa sedekah itu adalah zakat fardlu/wajib. Bahkan jika zakat sedekah yang dimaksud adalah zakat wajib tentu Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam telah menjelaskan waktu menunaikan, ukuran zakat yang dikeluarkan dan bagaimana cara mengeluarkannya, apakah dari barang dagangannya atau dengan penaksiran, kalau dengan penaksiran, lalu dengan apa? Adalah mustahil kalau Rasulullah mewajibkan zakat, tetapi beliau tidak menjelaskan berapa besar yang harus dikeluarkan? Dan bagaimana cara pengambilannya (nilai atau bendanya)?

Membayar Zakat Fithri, Qurban Dan Aqiqah Dengan Uang

Jumat, 3 September 2010 16:28:46 WIB

Pada zaman ini, ada sebagian orang yang berusaha merubah ibadah dari ketentuan syar’i. Dalam hal ini, terdapat banyak contoh. Misalnya, zakat fithri. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan agar mengeluarkan zakat dari makanan di negara yang seorang muslim bermukim, pada akhir bulan Ramadhan. Zakat itu diserahkan kepada para fakir miskin di negeri itu. Lalu ada orang yang memberikan fatwa bolehnya menyerahkan uang sebagai ganti dari makanan. Ada lagi yang memberikan fatwa bolehnya menyerahkan uang untuk membeli makanan di negeri lain yang jauh dari negeri pemberi zakat dan dibagikan disana. Ini termasuk bentuk merubah ibadah dari ketentuan syari’at. Zakat fithri memiliki waktu tertentu untuk mengeluarkannya, yaitu malam hari raya atau dua hari sebelumnya, menurut para ulama. Begitu juga (zakat fithri) memiliki ketentuan daerah untuk membayarkannya, yaitu di tempat seorang muslim menghabiskan bulan (pada Ramadhan) tersebut. Dalam (membagikan) zakat, juga terdapat kekhususan yang berhak menerimanya. Yaitu orang-orang miskin di negeri tersebut. Dan (zakat fithri) juga mempunyai ketentuan jenisnya, yaitu makanan pokok. Oleh karena itu, haruslah terpenuhi kriteria-kriteria ini. Jika tidak, maka zakat itu termasuk ibadah yang benar dan juga tidak bisa melepaskan seseorang dari beban.

Syarat Wajib Dan Cara Mengeluarkan Zakat

Senin, 23 Agustus 2010 02:39:57 WIB

Salah satu rukun Islam yang harus diamalkan seorang muslim, ialah menunaikan zakat. Keyakinan ini didasari perintah Allah Subhanahu wa Ta'ala dalam Al Quran dan Sunnah. Bahkan hal ini sudah menjadi konsensus (ijma’) yang tidak boleh dilanggar. Adapun dalil dari Al Qur’an, diantaranya firman Allah Subhanahu wa Ta'ala : "Ambillah zakat dari sebagian harta mereka. Dengan zakat itu, kamu membersihkan dan mensucikan mereka". Dan firmanNya: "Dan tegakkanlah shalat dan tunaikanlah zakat".Kemudian dalil dari Sunnah, yaitu hadits yang diriwayatkan oleh Al Bukhari dan Muslim dari Ibnu Abbas, bahwa ia berkata : Sesungguhnya ketika Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam mengutus Muadz bin Jabal ke Yaman, (beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam) berkata, "Sesungguhnya engkau akan mendatangi suatu kaum dari Ahli Kitab. Karena itu, jika engkau menjumpai mereka, serulah mereka kepada syahadat, tidak ada yang berhak disembah dengan haq, kecuali Allah dan Muhammad adalah utusan Allah. Jika mereka mentaati engkau dalam hal itu, maka ajarilah mereka, bahwa Allah telah mewajibkan atas mereka shalat lima waktu dalam sehari- semalam. Jika mereka telah mentaatimu dalam hal tersebut, maka ajarilah mereka, bahwa Allah telah mewajibkan atas mereka shadaqah atas harta mereka, yang diambil dari orang-orang kaya mereka dan dibagi-bagikan kepada para faqir miskin dari mereka. Jika mereka telah mentaatimu dalam hal tersebut, maka berhati-hatilah terhadap harta-harta kesayangan mereka dan bertaqwalah dari doa-doa orang yang dizhalimi, karena tidak ada penghalang darinya dengan Allah".

First  Prev  1  2  3  4  5  6  Next  Last

Bismillaahirrahmaanirrahiim Segala puji bagi Allah Rabb semesta alam. Shalawat dan salam semoga dicurahkan kepada Rasul termulia, juga kepada seluruh keluarga dan shahabatnya. Amma ba'du. Website almanhaj.or.id adalah sebuah media dakwah sangat ringkas dan sederhana, yang diupayakan untuk ikut serta dalam tasfiyah (membersihkan) umat dari syirik, bid'ah, serta gerakan pemikiran yang merusak ajaran Islam dan tarbiyah (mendidik) kaum muslimin berdasarkan ajaran Islam yang murni dan mengajak mereka kepada pola pikir ilmiah berdasarkan al-Qur'an dan as-Sunnah dengan pemahaman Salafush Shalih. Kebenaran dan kebaikan yang anda dapatkan dari website ini datangnya dari Allah Ta'ala, adapun yang berupa kesalahan datangnya dari syaithan, dan kami berlepas diri dari kesalahan tersebut ketika kami masih hidup ataupun ketika sudah mati. Semua tulisan atau kitab selain Al-Qur'an dan As-Sunnah yang shahihah dan maqbul, mempunyai celah untuk dikritik, disalahkan dan dibenarkan. Barangsiapa yang melihat adanya kesalahan hendaknya meluruskannya. Hati kami lapang dan telinga kami mendengar serta bersedia menerima. Semoga Allah menjadikan upaya ini sebagai amalan shalih yang bermanfaat pada hari yang tidak lagi bermanfaat harta dan anak-anak, melainkan orang yang menemui Rabb-nya dengan amalan shalih. Jazaakumullahu khairan almanhaj.or.id Abu Harits Abdillah - Redaktur Abu Khaulah al-Palimbani - Web Admin