Kategori Alwajiz : Thaharah

Air, An-Najaasaat

Sabtu, 21 Mei 2005 13:23:08 WIB

Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: “Dihalalkan bagi kita dua bangkai dan dua darah. Kedua bangkai itu adalah ikan dan jangkrik. Sedangkan kedua darah tersebut adalah hati dan limpa.” Kedua, bangkai hewan yang tidak berdarah. Seperti lalat, semut, lebah, dan sebagainya. Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, bahwasanya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: “Jika seekor lalat jatuh ke dalam bejana salah seorang di antara kalian, maka benamkan semua lalu buanglah ia. Karena pada salah satu sayapnya terdapat penyakit, sedangkan pada sisi lainnya terdapat penawar.” Ketiga, tulang bangkai, tanduk, kuku, rambut dan bulunya. Semuanya suci, merujuk pada keasliannya, yaitu suci. Dasarnya hadits yang diriwayatkan al-Bukhari secara mu’allaq. Dia mengatakan bahwa az-Zuhri berkata tentang tulang bangkai -seperti gajah dan sebagainya-, “Aku mendapati beberapa kalangan ulama terdahulu bersisir dan berminyak dengannya. Mereka tidak mempermasalahkannya.”. Hammad berkata, “Tidak ada masalah dengan bulu bangkai.”

Cara Membersihkan Najis

Minggu, 22 Agustus 2004 22:11:01 WIB

Ketahuilah, Allah-lah yang telah mengajarkan kita tentang kenajisan materi juga menunjuki cara bersuci darinya. Kita wajib mengikuti firman dan menjalankan perintah-Nya. Apa-apa yang disebutkan di dalamnya (kata) membasuh, hingga tidak terdapat warna, bau, dan rasa, maka seperti itulah cara membersihkannya. Dan apa-apa yang di dalamnya terdapat (kata) mengguyur, me-mercikkan, mengerik, menggosokkan ke tanah, atau sekedar ber-jalan di atas tanah yang suci, maka begitulah cara bersuci darinya. Ketahuilah bahwa air adalah hukum asal dalam membersihkan najis. Karena pembawa syari’at telah menyifatkannya: “Allah telah menciptakan air dalam keadaan suci lagi menyuci-kan.” Maka tidak dibenarkan bersuci dengan selain air, kecuali jika syari'at menetapkannya. Jika tidak ada dalilnya, maka tidak boleh (dengan selain air). Karena hal ini berarti berpaling dari sesuatu yang telah diketahui bahwa ia suci dan menyucikan kepada sesuatu yang tidak diketahui, apakah ia suci dan mampu menyucikan. Hal ini keluar dari konsekuensi metode syari'at. Jika engkau mengetahui yang demikian ini, maka didatangkan keterangan syari’at mengenai sifat menyucikan benda-benda najis atau benda yang berubah menjadi najis

Perkara-Perkara Fithrah

Kamis, 22 Juli 2004 08:40:08 WIB

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, ia mengatakan bahwa Rasulullah Shalallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Lima (perilaku) fithrah: mencukur bulu kemaluan, khitan, mencukur kumis, mencabut bulu ketiak, dan memotong kuku." Dari Zakaria bin Abi Za-idah, dari Mush'ab bin Syaibah, dari Thalq bin Habib, dari Ibnu az-Zubair, dari 'Aisyah Radhiyallahu anhuma, dia mengatakan bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Sepuluh (perilaku) fithrah: mencukur kumis, memanjangkan jenggot, bersiwak, menghirup air ke hidung (istinsyaq), memotong kuku, membasuh sela-sela jari, mencabut bulu ketiak, mencukur bulu kemaluan, dan bersuci dengan air -cebok- Zakaria mengatakan bahwa Mush'ab berkata, "Aku lupa yang kesepuluh, mungkin berkumur-kumur." Dan Memanjangkan jenggot hukumnya wajib dan mencukurnya hukumnya haram. Karena (termasuk) merubah ciptaan Allah dan termasuk perbuatan syaitan, di mana Allah mengabarkan tentang perkataan syaitan: “Dan aku benar-benar akan menyesatkan mereka, dan akan membangkitkan angan-angan kosong pada mereka dan akan menyuruh mereka (memotong telinga-telinga binatang ternak), lalu mereka benar-benar memotongnya, dan akan aku suruh mereka (merubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka merubahnya. Barangsiapa yang menjadikan syaitan menjadi pelindung selain Allah, maka sesungguhnya ia menderita kerugian yang nyata.”

Adab-Adab Buang Hajat

Rabu, 9 Juni 2004 10:06:40 WIB

Diperbolehkan kencing sambil berdiri, tapi duduk (jongkok) lebih utama : Dari Hudzaifah Radhiyallahu anhu : "Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam tiba di tempat pembuangan sampah sebuah kaum lalu kencing sambil berdiri, dan aku pun menjauh. Beliau lantas berkata, ‘Mendekatlah.’ Lalu aku mendekat hingga aku berdiri dekat kaki beliau. Beliau kemudian berwudhu dan membasuh bagian atas kedua khuf (sepatu panjang) beliau." Kita katakan bahwa duduk lebih utama karena begitulah kebanyakan perbuatan beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam. Sampai-sampai ‘Aisyah Radhiyallahu anhuma berkata: "Barangsiapa mengatakan kepada kalian bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam kencing sambil berdiri, maka janganlah kalian mempercayainya. Beliau tidak pernah kencing melainkan dengan duduk." Perkataan ‘Aisyah tidak menafikan apa yang dibawakan oleh Khudzaifah. Karena ‘Aisyah hanya mengabarkan apa yang dia lihat. Dan Khudzaifah juga mengabarkan apa yang dia lihat. Sebagaimana diketahui (dalam kaidah) bahwa yang menetapkan lebih diutamakan daripada yang menafikan. Karena pada yang menetapkan itu terdapat ilmu yang lebih. Diwajibkan bersuci dari kencing,Dari Ibnu 'Abbas Radhiyallahu anhuma, Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah melalui dua kubur, lalu bersabda: "Sesungguhnya mereka berdua diadzab. Mereka tidak diadzab karena dosa besar. Salah seorang di antara mereka diadzab karena tidak bersuci dari kencingnya. Sedang yang lain karena suka menggunjing di antara manusia."

Wudhu

Rabu, 26 Mei 2004 09:23:37 WIB

Wajib mengusap kepala secara merata, karena perintah mengusap dalam al-Qur-an masih global. Maka penjelasannya dikembalikan ke Sunnah. Disebutkan dalam ash-Shahihain dan yang lainnya bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam mengusap kepala beliau secara merata. Di sini terdapat dalil atas wajibnya mengusap kepala secara sempurna. Jika ada yang berkata, "Dalam hadits al-Mughirah disebutkan bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam mengusap ubun-ubun dan bagian atas sorban beliau?" Jawabannya, "Beliau mencukupkan mengusap ubun-ubun saja karena membasuh sisa kepala telah sempurna dengan mengusap bagian atas sorban. Inilah pendapat kami. Bukan berarti ini adalah dalil atas bolehnya mencukupkan mengusap ubun-ubun atau sebagian kepala tanpa menyempurnakannya dengan mengusap bagian atas sorban." Kesimpulannya, wajib mengusap kepala secara merata. Dan orang yang mengusap, jika suka, dia boleh mengusap kepala saja, atau bagian atas sorban saja, atau boleh juga kepala dan bagian atas sorban. Semuanya benar dan ada dalilnya. Kedua telinga adalah bagian dari kepala. Maka wajib mengusap keduanya. Dasarnya adalah sabda beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam : "Kedua telinga adalah bagian dari kepala."

Pembatal-Pembatal Wudhu

Sabtu, 15 Mei 2004 07:56:16 WIB

Dari Ibnu 'Abbas Radhiyallahu anhuma,, dia berkata, "Mani, wadi, dan madzi. Adapun mani, maka ia mewajibkan mandi. Sedangkan wadi dan madzi, beliau berkata:‘Basuhlah alat kelamin atau kemaluanmu dan berwudhulah sebagaimana wudhumu untuk shalat'.". Tidur nyenyak. Yaitu, tidur yang menghilangkan kesadaran. Baik dalam keadaan duduk di atas lantai ataupun tidak. Dasarnya adalah hadits Shafwan bin 'Assal Radhiyallahu anhu. Dia berkata, "Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan kami jika kami dalam keadaan safar agar tidak melepas sepatu kami selama tiga hari tiga malam. Kecuali dalam keadaan junub. Bahkan ketika buang hajat, kencing, dan tidur." Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam menyamakan antara tidur, kencing, dan buang hajat. Dari 'Ali Radhiyallahu anhu, dia mengatakan bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:"Mata adalah wikaa'nya sah. Barangsiapa tertidur hendaklah berwudhu'." Al-Wikaa,' dengan wawu dikasrah, yaitu benang pengikat tempat air minum dari kulit. As-Sah, dengan siin tidak bertitik yang difat-hah dan ha’ yang dikasrahkan serta tidak bertasydid, yaitu dubur. Artinya, keadaan jaga adalah wikaa'-nya dubur. Yaitu, menjaga apa yang di dalamnya agar tidak keluar. Karena selama dia terjaga dia bisa merasakan apa yang keluar darinya.

First  Prev  1  2  Next  Last

Bismillaahirrahmaanirrahiim Segala puji bagi Allah Rabb semesta alam. Shalawat dan salam semoga dicurahkan kepada Rasul termulia, juga kepada seluruh keluarga dan shahabatnya. Amma ba'du. Website almanhaj.or.id adalah sebuah media dakwah sangat ringkas dan sederhana, yang diupayakan untuk ikut serta dalam tasfiyah (membersihkan) umat dari syirik, bid'ah, serta gerakan pemikiran yang merusak ajaran Islam dan tarbiyah (mendidik) kaum muslimin berdasarkan ajaran Islam yang murni dan mengajak mereka kepada pola pikir ilmiah berdasarkan al-Qur'an dan as-Sunnah dengan pemahaman Salafush Shalih. Kebenaran dan kebaikan yang anda dapatkan dari website ini datangnya dari Allah Ta'ala, adapun yang berupa kesalahan datangnya dari syaithan, dan kami berlepas diri dari kesalahan tersebut ketika kami masih hidup ataupun ketika sudah mati. Semua tulisan atau kitab selain Al-Qur'an dan As-Sunnah yang shahihah dan maqbul, mempunyai celah untuk dikritik, disalahkan dan dibenarkan. Barangsiapa yang melihat adanya kesalahan hendaknya meluruskannya. Hati kami lapang dan telinga kami mendengar serta bersedia menerima. Semoga Allah menjadikan upaya ini sebagai amalan shalih yang bermanfaat pada hari yang tidak lagi bermanfaat harta dan anak-anak, melainkan orang yang menemui Rabb-nya dengan amalan shalih. Jazaakumullahu khairan almanhaj.or.id Abu Harits Abdillah - Redaktur Abu Khaulah al-Palimbani - Web Admin