Kategori Alwajiz : Hukum & Pidana

Kitab Hukum Dan Pidana

Rabu, 2 Agustus 2006 15:59:34 WIB

Al-Huduud ( اَلْحُدُوْدُ ) adalah bentuk jamak dari hadd ( حَدٌّ ). Asalnya berarti sesuatu yang menghalangi antara dua hal. Hadd juga bisa berarti pencegah (penghalang). Adapun secara istilah yaitu hukuman terhadap maksiat, yang telah ditetapkan batasannya secara syar’i untuk mencegah agar (maksiat tersebut) tidak terulang. Al-Qur-an dan as-Sunnah telah menetapkan batasan hukuman untuk beberapa tindak pidana tertentu, pidana-pidana itu dinamakan jaraa-imul huduud (اَلْجَرَائِمُ الْحُدُوْدُ), yaitu pidana-pidana yang mempunyai hukuman hadd. Pidana-pidana itu adalah zina, tuduhan zina, pencurian, mabuk, perampokan, murtad, pemberontakan. Dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu, ia berkata, “Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:“Dilaksanakannya suatu hukum hadd di muka bumi, lebih baik bagi penduduknya dari pada turunnya hujan selama 40 hari.” Dari ‘Ubadah bin ash-Shamit Radhiyallahu 'anhu, ia berkata, “Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: “Tegakkanlah hadd-hadd Allah kepada karib kerabat maupun orang yang jauh. Janganlah kalian pedulikan celaan orang yang mencela di jalan Allah.”

Hadd Zina

Minggu, 26 Februari 2006 07:03:43 WIB

Dari Jabir bin ‘Abdillah al-Anshari Radhiyallahu 'anhu, ia menerangkan bahwasanya telah datang seorang laki-laki ke hadapan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam yang sudah masuk Islam, lalu ia menceritakan kepada beliau bahwa ia telah berzina, dan ia pun bersaksi atas dirinya sendiri empat kali. Lalu Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan untuk merajam dan ia adalah laki-laki yang sudah menikah. Dari Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu 'anhuma bahwasanya pada suatu hari ‘Umar bin al-Khaththab Radhiyallahu 'anhu berkhutbah di hadapan masyarakat, ia berkata, “Sesungguhnya Allah telah mengutus Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam dengan benar dan menurunkan al-Qur-an kepada beliau, dan di antara apa yang Allah turunkan adalah ayat tentang rajam. Kami telah membaca, memahami, dan menyadarinya. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam telah menerapkan hukum rajam, kami pun demikian. Namun aku khawatir, apabila waktu telah berjalan, ada seseorang yang berkata, ‘Demi Allah, kami tidak mendapati ayat rajam dalam Kitabullah.’ Maka manusia pun menjadi sesat karena meninggalkan kewajiban yang diturunkan oleh Allah. Rajam di dalam Kitabullah adalah hak bagi orang yang berzina apabila telah menikah, baik itu laki-laki maupun wanita, apabila telah ada bukti (saksi), kehamilan, atau pengakuan.”

Hadd Qadzaf

Kamis, 13 Oktober 2005 06:55:14 WIB

Qadzaf adalah tuduhan berzina, yaitu seseorang mengatakan, “Wahai pezina,” atau lafazh lain yang dapat dipahami, yang merupakan tuduhan berzina kepada orang lain (yang terpelihara dari perbuatan zina-pent.). Qadzaf termasuk dari dosa besar yang diharamkan. Allah Ta’ala berfirman: Sesungguhnya orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik, yang lengah lagi beriman (berbuat zina), mereka mendapat laknat di dunia dan akhirat, dan bagi mereka adzab yang besar.” Dan hadits dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: “Jauhilah oleh kalian tujuh dosa besar yang menghancurkan (kalian).” Para Sahabat bertanya, “Apa itu wahai Rasulullah?” Beliau bersabda, “Mensekutukan Allah, sihir, membunuh jiwa yang diharamkan oleh Allah kecuali mempunyai hak, memakan harta riba, memakan harta anak yatim, lari dari medan perang, dan menuduh berzina wanita mukminah yang tidak tahu menahu serta terjaga kehormatannya.”

Li'an (Saling Melaknat)

Jumat, 12 Agustus 2005 07:22:34 WIB

Dari Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu 'anhuma, bahwa Hilal bin Umayyah menuduh isterinya berzina di hadapan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dengan Syarik bin Sahma’, lalu Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, “Engkau datangkan keterangan (saksi) atau hukum cambuk mengenai punggungmu.” Ia berkata, “Wahai Ra-sulullah, apabila seseorang di antara kita melihat seorang laki-laki berada di atas isteri kita, apakah kita harus pergi mencari saksi?” Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam tetap bersabda, “Engkau datangkan keterangan (saksi) atau hukum cambuk mengenai punggungmu.” Kemudian Hilal berkata, “Demi Rabb yang mengutusmu dengan kebenaran, se-sungguhnya aku jujur. Sungguh Allah akan menurunkan ayat yang membebaskan punggungku dari cambukan.” Setelah itu Jibril turun dengan ayat وَالَّذِينَ يَرْمُونَ أَزْوَاجَهُمْ sampai إِنْ كَانَ مِنَ الصَّادِقِينَ , kemudian Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam berpaling dan memanggil isteri Hilal. Hilal datang dan bersaksi, sedangkan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya Allah mengetahui bahwa salah seorang dari kalian berdua telah berdusta, apakah di antara kalian berdua ada yang bertaubat?” Kemudian isteri Hilal berdiri dan bersaksi, namun ketika sampai sumpah yang kelima, orang-orang meng-hentikannya dan berkata, “Sesungguhnya sumpah itu pasti terlaksana.”

Hadd Sakr (Minuman Keras)

Minggu, 19 Juni 2005 09:21:01 WIB

“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkurban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberun-tungan. Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbul-kan permusuhan dan kebencian di antara kamu dengan khamr dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan shalat; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).” Dan dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu bahwasanya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: “Tidaklah berzina seorang pezina ketika ia berzina dalam keadaan beriman, tidak pula meminum khamr ketika meminumnya dalam keadaan beriman.” Dan dari ‘Abdullah bin ‘Amr Radhiyallahu anhuma, bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: “Khamr adalah induk dari segala kejahatan, barangsiapa meminumnya, maka shalatnya tidak diterima selama 40 hari, apabila ia mati sementara ada khamr di dalam perutnya, maka ia mati sebagaimana matinya orang Jahiliyyah.”

Hadd Sariqah (Mencuri)

Kamis, 19 Mei 2005 09:50:07 WIB

Dari ‘Aisyah Radhiyallahu 'anha, ia menjelaskan bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: “Tidaklah dipotong tangan pencuri kecuali pada (harta senilai) seperempat dinar atau lebih.” Ibnu Mundzir rahimahullah berkata, “Para ahli fiqih telah sepakat bahwa pemotongan tangan hanya berlaku bagi orang yang mencuri harta dari tempat penyimpanan.” Adapun yang dimaksud tempat penyimpanan adalah setiap benda yang dapat digunakan sebagai tempat untuk menjaga dan menyimpan harta, seperti rumah yang tertutup (terkunci), lemari, lokasi yang tertutup, dan lain sebagainya. Pengarang kitab ar-Raudhatun Nadiyyah” (II/277) berkata, “Tempat penyimpanan adalah tempat yang dianggap oleh masya-rakat sebagai tempat untuk menyimpan suatu benda. Sebagaimana lumbung adalah tempat untuk menyimpan gandum, kandang un-tuk binatang ternak, palang untuk kambing dan jarin untuk buah-buahan.”

First  Prev  1  2  Next  Last

Bismillaahirrahmaanirrahiim Segala puji bagi Allah Rabb semesta alam. Shalawat dan salam semoga dicurahkan kepada Rasul termulia, juga kepada seluruh keluarga dan shahabatnya. Amma ba'du. Website almanhaj.or.id adalah sebuah media dakwah sangat ringkas dan sederhana, yang diupayakan untuk ikut serta dalam tasfiyah (membersihkan) umat dari syirik, bid'ah, serta gerakan pemikiran yang merusak ajaran Islam dan tarbiyah (mendidik) kaum muslimin berdasarkan ajaran Islam yang murni dan mengajak mereka kepada pola pikir ilmiah berdasarkan al-Qur'an dan as-Sunnah dengan pemahaman Salafush Shalih. Kebenaran dan kebaikan yang anda dapatkan dari website ini datangnya dari Allah Ta'ala, adapun yang berupa kesalahan datangnya dari syaithan, dan kami berlepas diri dari kesalahan tersebut ketika kami masih hidup ataupun ketika sudah mati. Semua tulisan atau kitab selain Al-Qur'an dan As-Sunnah yang shahihah dan maqbul, mempunyai celah untuk dikritik, disalahkan dan dibenarkan. Barangsiapa yang melihat adanya kesalahan hendaknya meluruskannya. Hati kami lapang dan telinga kami mendengar serta bersedia menerima. Semoga Allah menjadikan upaya ini sebagai amalan shalih yang bermanfaat pada hari yang tidak lagi bermanfaat harta dan anak-anak, melainkan orang yang menemui Rabb-nya dengan amalan shalih. Jazaakumullahu khairan almanhaj.or.id Abu Harits Abdillah - Redaktur Abu Khaulah al-Palimbani - Web Admin