Kategori Alwajiz : Sumpah & Jihad

Bab Nadzar

Selasa, 31 Mei 2005 07:29:46 WIB

BAB NADZAR


Oleh
Syaikh Abdul Azhim bin Badawi al-Khalafi


Definisinya
Nadzar bentuk tunggal dari nudzur berasal dari kata indzar yang berarti ancaman.

Sebagian orang mendefinisikan dengan pewajiban sesuatu yang tidak wajib karena suatu kejadian.

Disyari’atkannya Nadzar
Allah berfirman:

وَمَا أَنفَقْتُم مِّن نَّفَقَةٍ أَوْ نَذَرْتُم مِّن نَّذْرٍ فَإِنَّ اللَّهَ يَعْلَمُهُ

“Apa saja yang kamu nafkahkan atau apa saja yang kamu nadzarkan, maka sesungguhnya Allah mengetahuinya...” [Al-Baqarah: 270]

Dan Dia berfirman:

ثُمَّ لْيَقْضُوا تَفَثَهُمْ وَلْيُوفُوا نُذُورَهُمْ وَلْيَطَّوَّفُوا بِالْبَيْتِ الْعَتِيقِ

“Kemudian, hendaklah mereka menghilangkan kotoran yang ada pada badan mereka dan hendaklah mereka menyempurnakan nadzar-nadzar mereka dan hendaklah mereka melakukan Thawaf sekeliling rumah yang tua itu (Baitullah).” [Al-Hajj: 29]

Allah juga memuji orang yang memenuhi nadzarnya, Dia berfirman:

يُوفُونَ بِالنَّذْرِ وَيَخَافُونَ يَوْمًا كَانَ شَرُّهُ مُسْتَطِيرًا

“Mereka menunaikan nadzar dan takut akan suatu hari yang adzabnya merata di mana-mana.” [Al-Insaan: 7]

Dan dari ‘Aisyah Radhiyallahu anhuma, dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ نَذَرَ أَنْ يُطِيْعَ اللهَ فَلْيُطِعْهُ وَمَنْ نَذَرَ أَنْ يَعْصِيَهُ فَلاَ يَعْصِهِ.

“Barangsiapa bernadzar untuk mentaati Allah, maka hendaklah ia mentaati-Nya, dan barangsiapa nadzar untuk bermaksiat kepada-Nya, maka janganlah ia berbuat maksiat kepada-Nya.” [1]

Dilarangnya Nadzar Uuntuk Sesuatu Yang Belum Pasti
Dari ‘Abdullah bin ‘Umar Radhiyallahu anhuma, ia berkata, “Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam melarang nadzar, beliau bersabda:

إِنَّهُ لاَ يَرُدُّ شَيْئًا وَإِنَّمَا يُسْتَخْرَجُ بِهِ مِنَ الْبَخِيلِ.

‘Sesungguhnya hal itu tidak bisa menolak sesuatu, ia hanya akan mengeluarkan seseorang dari kekikiran.’” [2]

Dari Sa’id bin al-Harits bahwasanya ia mendengar Ibnu ‘Umar Radhiyallahu anhuma berkata, “Bukankah mereka telah dilarang untuk bernadzar? Sesungguhnya Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

إِنَّ النَّذْرَ لاَ يُقَدِّمُ شَيْئًا وَلاَ يُؤَخِّرُ وَإِنَّمَا يُسْتَخْرَجُ بِالنَّذْرِ مِنَ الْبَخِيْلِ.

‘Sesungguhnya nadzar tidak bisa mendahulukan atau mengakhirkan sesuatu. Dengan nadzar seseorang hanyalah akan dikeluarkan dari kekikiran.’” [3]

Sah Tidaknya Sebuah Nadzar
Sebuah nadzar dianggap sah dan bisa dikerjakan apabila merupakan sarana untuk mendekatkan diri kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala. Dan untuk memenuhinya merupakan kewajiban, berdasarkan hadits ‘Aisyah di muka:

مَنْ نَذَرَ أَنْ يُطِيعَ اللهَ فَلْيُطِعْهُ.

“Barangsiapa bernadzar untuk mentaati Allah, maka hendaklah ia mentaati-Nya.”

Nadzar tidak sah apabila merupakan kemaksiatan, namun ia wajib membayar kafarat sumpah.

Dari ‘Aisyah bahwasanya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

لاَ نَذْرَ فِي مَعْصِيَةٍ وَكَفَّارَتُهُ كَفَّارَةُ الْيَمِيْنِ.

“Tidak boleh nadzar dalam kemaksiatan, dan dendanya sebagaimana denda (pembatalan) sumpah.” [4]

Adapun nadzar yang mubah, seperti nadzar untuk berhaji dengan jalan kaki, atau berdiri di bawah terik matahari, maka tidak perlu dilaksanakan, dan tidak ada kewajiban apa pun atasnya.

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu, ia berkata, “Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam melihat seorang laki-laki tua berjalan dengan dibopong kedua anaknya, kemudian Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bertanya, ‘Kenapa kakek ini?’ Lalu kedua anaknya menjawab, ‘Wahai Rasulullah, ia dulu telah bernadzar.’ Kemudian Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

اِرْكَبْ أَيُّهَا الشَّيْخُ فَإِنَّ اللهَ غَنِيٌّ عَنْكَ وَعَنْ نَذْرِكَ.

"Berkendaraanlah wahai kakek, sesungguhnya Allah berkecukupan diri dari engkau dan nadzarmu.” [5]

Dari Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu anhuma, bahwasanya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam melewati seorang lelaki di Mekkah sedang berdiri di bawah terik matahari, lalu beliau bertanya, “Ada apa ini?” Orang-orang menjawab, “Ia telah bernadzar untuk puasa, tidak berteduh sampai malam, serta tidak bicara. Dan sampai sekarang ia masih berdiri.” Kemudian beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

لِيَتَكَلَّمْ وَلْيَسْتَظِلَّ وَلْيَجْلِسْ وَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ.

“Hendaknya ia bicara, berteduh, duduk, dan menyempurnakan puasanya.” [6]

Hukum Orang Yang Tidak Mampu Menunaikan Nadzar
Barangsiapa bernadzar dengan suatu ketaatan, kemudian tidak mampu menunaikannya, maka ia harus membayar kafarat sumpah.

كَفَّارَةُ النَّذْرِ كَفَّارَةُ الْيَمِيْنِ.

“Kafarat nadzar seperti kafarat sumpah.” [7]

Orang yang Bernadzar Kemudian Meninggal
Barangsiapa bernadzar kemudian meninggal sebelum menunaikan nadzarnya, maka walinya harus menunaikannya.

Dari Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu anhuma bahwasanya ia berkata, “Sa’id bin ‘Uba-dah meminta fatwa kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam tentang nadzar ibunya yang telah wafat sebelum menunaikannya. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

فَاقْضِهِ عَنْهَا.

‘Tunaikanlah untuknya (ibumu).’” [8]

[Disalin dari kitab Al-Wajiiz fii Fiqhis Sunnah wal Kitaabil Aziiz, Penulis Syaikh Abdul Azhim bin Badawai al-Khalafi, Edisi Indonesia Panduan Fiqih Lengkap, Penerjemah Team Tashfiyah LIPIA - Jakarta, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir, Cetakan Pertama Ramadhan 1428 - September 2007M]
_______
Footnote
[1]. Shahih: [Shahih al-Jaami’ish Shaghiir (no. 6565)], Shahiih al-Bukhari (XI/581, no. 6696), Sunan Abi Dawud (IX/113, no. 3265), Sunan at-Tirmidzi (III/41, no. 1564), Sunan an-Nasa-i (VII/17), Sunan Ibni Majah (I/687).
[2]. Muttafaq ‘alaih: Shahiih al-Bukhari (XI/576, no. 6693), Shahiih Muslim (III/260, no. 1639), Sunan Abi Dawud (IX/109, no. 3263), Sunan an-Nasa-i (VII/16).
[3]. Muttafaq ‘alaih: Shahiih al-Bukhari (XI/575, no. 6692), Shahiih Muslim (III/ 1261, no. 1639 (3)) tanpa perkataan Ibnu ‘Umar.
[4]. Shahih: [Al-Irwaa’ (no. 2590)], Sunan Abi Dawud (IX/115, no. 3267), Sunan at-Tirmidzi (III/40,no. 1567), Sunan an-Nasa-i (VII/26), Sunan Ibni Majah (I/686, no. 2125).
[5]. Shahih: [Mukhtashar Shahiih Muslim (no. 1005)], Shahiih Muslim (III/1264, no. 1643)
[6]. Shahih: [Al-Irwaa’ (no. 2591)], Shahiih al-Bukhari (IV/276), Sunan Abi Dawud (no. 3300)
[7]. Shahih: [Shahiih al-Jaami’ish Shaghiir (no. 4488)], Shahiih Muslim (III/1265, no. 1645), Sunan an-Nasa-i (VII/26)
[8]. Muttafaq ‘alaih: Shahiih Muslim (III/1260, no. 1638) dan ini lafazhnya, Shahiih al-Bukhari (XI/583, no. 2298), Sunan Abi Dawud (IX/134, no. 3283), Sunan at-Tirmidzi (III/51, no. 1586), Sunan an-Nasa-i (VII/21), Sunan Ibni Majah (I/689, no. 2132)

Bismillaahirrahmaanirrahiim Segala puji bagi Allah Rabb semesta alam. Shalawat dan salam semoga dicurahkan kepada Rasul termulia, juga kepada seluruh keluarga dan shahabatnya. Amma ba'du. Website almanhaj.or.id adalah sebuah media dakwah sangat ringkas dan sederhana, yang diupayakan untuk ikut serta dalam tasfiyah (membersihkan) umat dari syirik, bid'ah, serta gerakan pemikiran yang merusak ajaran Islam dan tarbiyah (mendidik) kaum muslimin berdasarkan ajaran Islam yang murni dan mengajak mereka kepada pola pikir ilmiah berdasarkan al-Qur'an dan as-Sunnah dengan pemahaman Salafush Shalih. Kebenaran dan kebaikan yang anda dapatkan dari website ini datangnya dari Allah Ta'ala, adapun yang berupa kesalahan datangnya dari syaithan, dan kami berlepas diri dari kesalahan tersebut ketika kami masih hidup ataupun ketika sudah mati. Semua tulisan atau kitab selain Al-Qur'an dan As-Sunnah yang shahihah dan maqbul, mempunyai celah untuk dikritik, disalahkan dan dibenarkan. Barangsiapa yang melihat adanya kesalahan hendaknya meluruskannya. Hati kami lapang dan telinga kami mendengar serta bersedia menerima. Semoga Allah menjadikan upaya ini sebagai amalan shalih yang bermanfaat pada hari yang tidak lagi bermanfaat harta dan anak-anak, melainkan orang yang menemui Rabb-nya dengan amalan shalih. Jazaakumullahu khairan almanhaj.or.id Abu Harits Abdillah - Redaktur Abu Khaulah al-Palimbani - Web Admin