Kategori Fiqih : Kurban & Aqiqah
Kamis, 6 Januari 2005 10:03:13 WIB
Ada beberapa hukum yang berkaitan dengan hewan kurban. Sepantasnyalah bagi seorang muslim untuk mengetahuinya agar ia berada di atas ilmu dalam melakukan ibadahnya, dan di atas keterangan yang nyata dari urusannya. Berikut ini aku sebutkan hukum-hukum tersebut secara ringkas. Pertama. Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam berkurban dengan dua ekor domba jantan yang disembelihnya setelah shalat Ied. Beliau shallallahu 'alaihi wa sallam mengabarkan. "Siapa yang menyembelih sebelum shalat maka tidaklah termasuk kurban sedikitpun, akan tetapi hanyalah daging sembelihan biasa yang diberikan untuk keluarganya". Kedua. Beliau shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan kepada para sahabatnya agar mereka menyembelih jadza' dari domba, dan tsaniyya dari yang selain domba
Kamis, 6 Januari 2005 09:54:31 WIB
Kurban adalah kambing yang disembelih setelah melaksanakan shalat Idul Adha dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah, karena Dia Yang Maha Suci dan Maha Tinggi berfirman. "Katakanlah : sesungguhnya shalatku, kurbanku (nusuk), hidup dan matiku adalah untuk Allah Rabb semesta alam tidak ada sekutu bagi-Nya". Nusuk dalam ayat di atas adalah menyembelih hewan dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah Ta'ala. Ulama berselisih pendapat tentang hukum kurban. Yang tampak paling rajih (tepat) dari dalil-dalil yang beragam adalah hukumnya wajib. Berikut ini akan aku sebutkan untukmu -wahai saudaraku muslim- beberapa hadits yang dijadikan sebagai dalil oleh mereka yang mewajibkan.
Jumat, 25 Juni 2004 14:37:50 WIB
Aqiqah disyariatkan pada orang tua sebagai wujud syukur kepada Allah dan mendekatkan diri kepadaNya, serta berharap keselamatan dan barakah pada anak yang lahir tersebut. Waktu pelaksanaanya, disunnahkan pada hari ketujuh. Jika tidak dapat, maka pada hari keempat belas. Bila tidak, maka pada hari kedua puluh satu. Sebagaimana Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah bersabda : "Semua anak yang lahir tergadaikan dengan aqiqahnya, yang disembelih pada hari ketujuh". "Aqiqah disembelih pada hari ketujuh atau empat belas atau dua puluh satu". Ada sebagian ulama, di antaranya Syaikh Shalih Fauzan yang berpendapat bolehnya melakukan aqiqah selain waktu di atas tanpa batas. Namun, mereka sepakat, bahwa yang utama pada hari ke tujuh. Sehingga, berdasarkan pendapat ini, maka orang tua yang belum mampu pada waktu-waktu tersebut dapat menundanya manakala sudah mampu.
Jumat, 25 Juni 2004 14:14:56 WIB
Imam Ibnul Qayyim rahimahulloh dalam kitabnya “Tuhfatul Maudud”, mengatakan bahwa : Imam Jauhari berkata : Aqiqah ialah “Menyembelih hewan pada hari ketujuhnya dan mencukur rambutnya.” Selanjutnya Ibnu Qayyim rahimahulloh berkata : “Dari penjelasan ini jelaslah bahwa aqiqah itu disebut demikian karena mengandung dua unsur diatas dan ini lebih utama.” Imam Ahmad rahimahulloh dan jumhur ulama berpendapat bahwa apabila ditinjau dari segi syar’i maka yang dimaksud dengan aqiqah adalah makna berkurban atau menyembelih (An-Nasikah). Para ulama berpendapat dan sepakat bahwa waktu aqiqah yang paling utama adalah hari ketujuh dari hari kelahirannya. Namun mereka berselisih pendapat tentang bolehnya melaksanakan aqiqah sebelum hari ketujuh atau sesudahnya. Syaikh Ibrahim bin Muhammad bin Salim bin Dhoyyan berkata : “Dan disunnahkan mencukur rambut bayi, bersedekah dengan perak seberat timbangan rambutnya dan diberi nama pada hari ketujuhnya. Masih ada ulama yang menerangkan tentang sunnahnya amalan tersebut (bersedekah dengan perak), seperti : al-Hafidz Ibnu Hajar al-Asqalani, Imam Ahmad, dan lain-lain.”
Rabu, 12 Mei 2004 09:27:26 WIB
Apa yang ditetapkan oleh Ibnul Qayyim dalam kitab Tuhfatul Wadud hal. 54 setelah beliau menyebutkan perbedaan pendapat yang ada, beliau berkata : “Aku katakan : Yang sebanding dengan perselisihan ini adalah dalam nenamakan shalat Isya dengan Atamah. Dalam hal ini ada dua riwayat dari Imam Ahmad. Penetapan terhadap dua permasalahan ini adalah makruhnya meninggalkan nama yang masyru (disyariatkan) seperti Isya dan Nasikah dan menggantinya dengan nama aqiqah dan ‘atamah. Adapun jika nama yang digunakan itu adalah nama yang syar’i dan nama tersebut tidak ditinggalkan, namun terkadang dipakai nama yang lain maka tidak jadi masalah. Berdasarkan hal ini bersesuaianlah hadits-hadits yang ada, dan Allah-lah yang memberi taufiq”
Kamis, 6 Mei 2004 08:31:13 WIB
Diperbolehkan selain wali anak, untuk mengurusi sembelihan nasikah dan tidak ada larangan dalam hal itu. Dalilnya adalah ucapan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dari hadits Samurah Radhiyallahu ‘anhu. “Setiap anak tergadai dengan aqiqahnya yang disembelih pada hari ketujuh kelahirannya…” Berkata Al-Allamah Asy-Syaukani dalam Nailul Authar (5/133) : “Ucapan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam : “disembelih untuknya” ada dalil di dalamnya bahwa boleh bagi orang lain untuk mengurusi penyembelihan nasikah tersebut, sebagaimana bolehnya kerabat mengurusi kerabatnya dan seseorang mengurusi dirinya” Kami katakan : Perbuatan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga termasuk dalil yang terbesar atas kebolehan tersebut di mana beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengaqiqahi kedua cucunya Al-Hasan dan Al-Husain.
First Prev 1 2 3 4 5 Next Last
