Kamis, 11 Maret 2004 07:36:49 WIB
Kategori : Fiqih : Jenazah & Maut
Setelah selesai memandikan mayat, maka wajib dikafani. Kain kafan serta biayanya diambil dari harta si mayyit sendiri, meskipun hartanya sampai habis, tidak ada yang tertinggal lagi. Seharusnya kain kafan menutupi semua anggota tubuhnya. Jika seandainya kain kafan tidak mencukupi semua tubuhnya, maka diutamakan menutupi kepalanya sampai ke sebagian tubuhnya, adapun yang masih terbuka maka ditutupi dengan daun-daunan yang wangi. (Hal yang seperti ini jarang terjadi paza zaman kita sekarang ini, tetapi ini adalah hukum syar'i). Jika kain kafan kurang, sementara jumlah mayat banyak, maka boleh mengkafani mereka secara massal dalam satu kafan, yaitu dengan cara mebagi-bagi jumlah tertentu di kalangan mereka dengan mendahulukan orang-orang yang lebih banyak mengetahui dan menghafal Al-Qur'an ke arah kiblat
Kamis, 11 Maret 2004 07:22:23 WIB
Kategori : Fiqih : Haji & Umrah
Pada pertengahan pertama Ramadhan, saya berpuasa di negeri sendiri, ketika bepergian saya meninggalkan puasa dan shalat selama 15 hari, selama di negara asing tersebut. Saya mengatakan bahwa mereka adalah bangsa yang terbiasa melakukan hal-hal yang najis dan saya tidak boleh menggunakan kebutuhan mereka, dan saya juga tidak mengetahui arah kiblat. Saya juga tidak makan dan minum apa yang mereka makan dan mereka minum. Pertanyaan saya, apakah saya sebab meninggalkan shalat dan puasa itu berpengaruh kepada haji yang telah saya laksanakan beberapa tahun silam ? Dan apakah di sana ada hukum atau kifarat agar dosa-dosa saya diampuni Allah ? Mohon penjelasan, semoga Allah melimpahkan keberkahan kepada Anda.
Kamis, 11 Maret 2004 07:17:22 WIB
Kategori : Fiqih : Haji & Umrah
Barangsiapa yang haji dan dia meninggalkan shalat, jika dia meninggalkannya karena mengingkari wajibnya shalat maka dia kufur dengan ijma ulama. Karena itu hajinya tidak sah baginya. Adapaun orang yang meninggalkan shalat karena meremehkan maka dalam hal ini terdapat perbedaan pendapat diantara ulama. Sebagian ulama mengatakan, bahwa haji orang tersebut sah. Tapi sebagian ulama yang lain berpendapat bahwa haji orang tersebut tidak sah. Dan pedapat yang kedua ini adalah yang benar. Sebab Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda. "Perjanjian antara kita dan mereka adalah shalat. Maka siapa yang meninggalkan shalat sesungguhnya dia telah kafir". Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda. "Batas antara seseorang dengan kekafiran dan kemusyrikan adalah meninggalkan shalat"
Kamis, 11 Maret 2004 07:11:04 WIB
Kategori : Dakwah : Firaq
Rafidhah mendakwakan kema'suman (terjaga dari dosa) bagi para imam, dan bahwasanya mereka mengetahui hal ghaib. Dinukil oleh Al Kulaini dalam Usulul Kafi : Telah berkata Imam Ja'far as Shodiq : Kami adalah perbendaharaan ilmu Allah, kami adalah penterjemah perintah Allah, kami adalah kaum yang maksum, telah diperintahkan untuk menta'ati kami, dan dilarang untuk menentang kami, kami adalah hujjah Allah yang kuat terhadap siapa yang berada di bawah langit dan di atas bumi. Al Kulaini meriwayatkan di Al Kafi : Bab Sesungguhnya para imam, jika mereka berkehendak untuk mengetahui, maka mereka pasti mengetahuinya. Dari Jafar ia berkata : Sesungguhnya Imam jika ia berkehendak mengetahui, maka ia pasti mengetahui, dan sesungguhnya para imam mengetahui kapan mereka akan mati.."
Kamis, 11 Maret 2004 06:54:42 WIB
Kategori : Kitab : Manhaj Salaf
Kenyataan umat Islam sekarang telah disifatkan dengan huruf-huruf tegas dalam As-Sunnah yang suci, oleh karena itu hendaklah orang yang memandang amal Islami masa kini adalah para Ulama Al-Kitab dan As-Sunnah dan tidak mereka meninggalkan kebijaksanaan satu perkara karena pengalaman, akal dan ilham mereka. Oleh karena itu keberadaan apa yang dinamakan ulama fiqih harokah (ulama pergerakan) atau fuqaha waqi' (ulama fiqih kenyataan) yang tidak mengenal Al-Kitab dan As-Sunnah adalah penjauhan para jama'ah yang bergerak di medan dakwah kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala dari sumber kemuliaan dan petunjuk mereka.
Rabu, 10 Maret 2004 16:49:28 WIB
Kategori : Bahasan : Bid'ah
Perbuatan bid'ah dalam adat istiadat (kebiasaan) ; seperti adanya penemuan-penemuan baru dibidang IPTEK (juga termasuk didalamnya penyingkapan-penyingkapan ilmu dengan berbagai macam-macamnya). Ini adalah mubah (diperbolehkan) ; karena asal dari semua adat istiadat (kebiasaan) adalah mubah. Perbuatan bid'ah di dalam Ad-Dien (Islam) hukumnya haram, karena yang ada dalam dien itu adalah tauqifi (tidak bisa dirubah-rubah) ; Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda : "Artinya : Barangsiapa yang mengadakan hal yang baru (berbuat yang baru) di dalam urusan kami ini yang bukan dari urusan tersebut, maka perbuatannya di tolak (tidak diterima)". Dan di dalam riwayat lain disebutkan : "Artinya : Barangsiapa yang berbuat suatu amalan yang bukan didasarkan urusan kami, maka perbuatannya di tolak.
First Prev 451 452 453 454 455 456 457 458 459 460 461 Next Last
