Ringkasan Cara Pelaksanaan Jenazah [Pujian Terhadap Mayyit, Memandikan Mayyit, Mengkafani Mayyit]

Kamis, 11 Maret 2004 07:36:49 WIB
Kategori : Fiqih : Jenazah & Maut

Setelah selesai memandikan mayat, maka wajib dikafani. Kain kafan serta biayanya diambil dari harta si mayyit sendiri, meskipun hartanya sampai habis, tidak ada yang tertinggal lagi. Seharusnya kain kafan menutupi semua anggota tubuhnya. Jika seandainya kain kafan tidak mencukupi semua tubuhnya, maka diutamakan menutupi kepalanya sampai ke sebagian tubuhnya, adapun yang masih terbuka maka ditutupi dengan daun-daunan yang wangi. (Hal yang seperti ini jarang terjadi paza zaman kita sekarang ini, tetapi ini adalah hukum syar'i). Jika kain kafan kurang, sementara jumlah mayat banyak, maka boleh mengkafani mereka secara massal dalam satu kafan, yaitu dengan cara mebagi-bagi jumlah tertentu di kalangan mereka dengan mendahulukan orang-orang yang lebih banyak mengetahui dan menghafal Al-Qur'an ke arah kiblat

Hukum Haji Bagi Orang Yang Shalat Kemudian Meninggalkannya

Kamis, 11 Maret 2004 07:22:23 WIB
Kategori : Fiqih : Haji & Umrah

Pada pertengahan pertama Ramadhan, saya berpuasa di negeri sendiri, ketika bepergian saya meninggalkan puasa dan shalat selama 15 hari, selama di negara asing tersebut. Saya mengatakan bahwa mereka adalah bangsa yang terbiasa melakukan hal-hal yang najis dan saya tidak boleh menggunakan kebutuhan mereka, dan saya juga tidak mengetahui arah kiblat. Saya juga tidak makan dan minum apa yang mereka makan dan mereka minum. Pertanyaan saya, apakah saya sebab meninggalkan shalat dan puasa itu berpengaruh kepada haji yang telah saya laksanakan beberapa tahun silam ? Dan apakah di sana ada hukum atau kifarat agar dosa-dosa saya diampuni Allah ? Mohon penjelasan, semoga Allah melimpahkan keberkahan kepada Anda.

Hukum Haji Bagi Orang Yang Tidak Shalat, Orang Meinggal Tidak Shalat Tidak Boleh Digantikan Hajinya

Kamis, 11 Maret 2004 07:17:22 WIB
Kategori : Fiqih : Haji & Umrah

Barangsiapa yang haji dan dia meninggalkan shalat, jika dia meninggalkannya karena mengingkari wajibnya shalat maka dia kufur dengan ijma ulama. Karena itu hajinya tidak sah baginya. Adapaun orang yang meninggalkan shalat karena meremehkan maka dalam hal ini terdapat perbedaan pendapat diantara ulama. Sebagian ulama mengatakan, bahwa haji orang tersebut sah. Tapi sebagian ulama yang lain berpendapat bahwa haji orang tersebut tidak sah. Dan pedapat yang kedua ini adalah yang benar. Sebab Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda. "Perjanjian antara kita dan mereka adalah shalat. Maka siapa yang meninggalkan shalat sesungguhnya dia telah kafir". Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda. "Batas antara seseorang dengan kekafiran dan kemusyrikan adalah meninggalkan shalat"

Syi'ah : Apa Aqidah Orang Rafidhah Terhadap Para Imam Mereka ?

Kamis, 11 Maret 2004 07:11:04 WIB
Kategori : Dakwah : Firaq

Rafidhah mendakwakan kema'suman (terjaga dari dosa) bagi para imam, dan bahwasanya mereka mengetahui hal ghaib. Dinukil oleh Al Kulaini dalam Usulul Kafi : Telah berkata Imam Ja'far as Shodiq : Kami adalah perbendaharaan ilmu Allah, kami adalah penterjemah perintah Allah, kami adalah kaum yang maksum, telah diperintahkan untuk menta'ati kami, dan dilarang untuk menentang kami, kami adalah hujjah Allah yang kuat terhadap siapa yang berada di bawah langit dan di atas bumi. Al Kulaini meriwayatkan di Al Kafi : Bab Sesungguhnya para imam, jika mereka berkehendak untuk mengetahui, maka mereka pasti mengetahuinya. Dari Jafar ia berkata : Sesungguhnya Imam jika ia berkehendak mengetahui, maka ia pasti mengetahui, dan sesungguhnya para imam mengetahui kapan mereka akan mati.."

Nasehat Untuk Jalan Kebangkitan Islam

Kamis, 11 Maret 2004 06:54:42 WIB
Kategori : Kitab : Manhaj Salaf

Kenyataan umat Islam sekarang telah disifatkan dengan huruf-huruf tegas dalam As-Sunnah yang suci, oleh karena itu hendaklah orang yang memandang amal Islami masa kini adalah para Ulama Al-Kitab dan As-Sunnah dan tidak mereka meninggalkan kebijaksanaan satu perkara karena pengalaman, akal dan ilham mereka. Oleh karena itu keberadaan apa yang dinamakan ulama fiqih harokah (ulama pergerakan) atau fuqaha waqi' (ulama fiqih kenyataan) yang tidak mengenal Al-Kitab dan As-Sunnah adalah penjauhan para jama'ah yang bergerak di medan dakwah kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala dari sumber kemuliaan dan petunjuk mereka.

Pengertian Bid'ah, Macam-Macam Bid'ah Dan Hukum-Hukumnya

Rabu, 10 Maret 2004 16:49:28 WIB
Kategori : Bahasan : Bid'ah

Perbuatan bid'ah dalam adat istiadat (kebiasaan) ; seperti adanya penemuan-penemuan baru dibidang IPTEK (juga termasuk didalamnya penyingkapan-penyingkapan ilmu dengan berbagai macam-macamnya). Ini adalah mubah (diperbolehkan) ; karena asal dari semua adat istiadat (kebiasaan) adalah mubah. Perbuatan bid'ah di dalam Ad-Dien (Islam) hukumnya haram, karena yang ada dalam dien itu adalah tauqifi (tidak bisa dirubah-rubah) ; Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda : "Artinya : Barangsiapa yang mengadakan hal yang baru (berbuat yang baru) di dalam urusan kami ini yang bukan dari urusan tersebut, maka perbuatannya di tolak (tidak diterima)". Dan di dalam riwayat lain disebutkan : "Artinya : Barangsiapa yang berbuat suatu amalan yang bukan didasarkan urusan kami, maka perbuatannya di tolak.

First  Prev  451  452  453  454  455  456  457  458  459  460  461  Next  Last

Bismillaahirrahmaanirrahiim Segala puji bagi Allah Rabb semesta alam. Shalawat dan salam semoga dicurahkan kepada Rasul termulia, juga kepada seluruh keluarga dan shahabatnya. Amma ba'du. Website almanhaj.or.id adalah sebuah media dakwah sangat ringkas dan sederhana, yang diupayakan untuk ikut serta dalam tasfiyah (membersihkan) umat dari syirik, bid'ah, serta gerakan pemikiran yang merusak ajaran Islam dan tarbiyah (mendidik) kaum muslimin berdasarkan ajaran Islam yang murni dan mengajak mereka kepada pola pikir ilmiah berdasarkan al-Qur'an dan as-Sunnah dengan pemahaman Salafush Shalih. Kebenaran dan kebaikan yang anda dapatkan dari website ini datangnya dari Allah Ta'ala, adapun yang berupa kesalahan datangnya dari syaithan, dan kami berlepas diri dari kesalahan tersebut ketika kami masih hidup ataupun ketika sudah mati. Semua tulisan atau kitab selain Al-Qur'an dan As-Sunnah yang shahihah dan maqbul, mempunyai celah untuk dikritik, disalahkan dan dibenarkan. Barangsiapa yang melihat adanya kesalahan hendaknya meluruskannya. Hati kami lapang dan telinga kami mendengar serta bersedia menerima. Semoga Allah menjadikan upaya ini sebagai amalan shalih yang bermanfaat pada hari yang tidak lagi bermanfaat harta dan anak-anak, melainkan orang yang menemui Rabb-nya dengan amalan shalih. Jazaakumullahu khairan almanhaj.or.id Abu Harits Abdillah - Redaktur Abu Khaulah al-Palimbani - Web Admin