Rabu, 10 Maret 2004 11:28:04 WIB
Kategori : Fiqih : Jenazah & Maut
Jika sudah meninggal dunia maka orang-orang yang ada disekitarnya harus melakukan hal-hal berikut : Memejamkan mata mayyit, Mendo'akan, Menutupnya dengan kain yang meliputi semua anggota tubuhnya. Tapi jika yang meninggal sedang melakukan ihram, maka kepala dan wajahnya tidak ditutupi, Bersegera menyelenggarakan jenazahnya setelah yakin bahwa ia sudah betul-betul meninggal, Menguburkan di kampung tempat ia meninggal, tidak memindahkan ke daerah lain kecuali dalam kondisi darurat. Karena memindahkan mayat ke daerah lain berarti menyalahi perintah mempercepat pelaksanaan jenazah. Bersegera menyelesaikan utang-utangnya semuanya dari harta si mayyit sendiri, mekipun sampai habis hartanya.
Selasa, 9 Maret 2004 22:04:40 WIB
Kategori : Fiqih : Nikah
Saya berpesan kepada para remaja putri agar tidak menolak lelaki karena usianya yang lebih tua dari dia, seperti lebih tua 10,20 atau 30 tahun. Sebab hal itu bukan alasan. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam sendiri menikahi Aisyah Radhiyallahu 'anha, ketika beliau berusia 53 tahun, sedangkan Aisyah baru berusia 9 tahun. Jadi usia lebih tua itu tidak berbahaya, maka tidak apa-apa perempuannya yang lebih tua dan tidak apa-apa pula kalau laki-lakinya yang lebih tua. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam pun menikahi Khadijah Radhiyallahu 'anha yang pada saat itu berumur 40 tahun, sedangkan Rasulullah masih berusia 25 tahun sebelum beliau menerima wahyu. Itu artinya Khadijah lebih tua 15 tahun dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam.
Selasa, 9 Maret 2004 19:23:25 WIB
Kategori : Fiqih : Waris & Waqaf
Dilarangnya mewasiatkan warisan lebih dari sepertiganya, karena hak ahli waris tergantung pada harta warisan. Jika dibolehkan mewasiatkan lebih dari sepertiganya, maka akan masuk hak-hak mereka. Karena itulah ketika Sa'ad bin Abi Waqash meminta izin kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam untuk mewasiatkan dua pertiga hartanya beliau berkata, "Tidak boleh", Lalu Sa'ad berkata, "Setengahnya". Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam pun berkata, "Tidak boleh", Lalu Sa'ad berkata lagi, "Kalau begitu sepertiganya". Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda. "Sepertiganya. Sepertiganya itu cukup banyak. Sesungguhnya jika engkau meninggalkan para ahli warismu dalam keadaan kaya (cukup) itu lebih baik..."
Selasa, 9 Maret 2004 19:04:52 WIB
Kategori : Kitab : Qadha & Qadar
Terjadinya berbagai kemaksiatan dan kekufuran memiliki hikmah yang banyak, antara lain. Pertama. "Menyempurnakan kalimat Allah Ta'ala, di mana Dia menjanjikan neraka untuk dipenuhinya. Allah berfirman"."Artinya : Tetapi mereka senantiasa berselisih pendapat. Kecuali orang-orang yang diberi rahmat oleh Rabb-mu. Dan untuk itulah Allah menciptakan mereka. Kalimat Rabb-mu telah ditetapkan : Sesungguhnya Aku akan memenuhi neraka jahannam dengan jin dan manusia semuaya". Kedua. "Menampakkan hikmah Allah Ta'ala dan kekuasan-Nya, di mana Dia membagi hamba-hamba-Nya menjadi dua golongan ; yang taat dan durhaka. Pembagian ini menjelaskan hikmah Allah Azza wa Jalla, keta'atan ada yang melakukannya dan merekalah ahlinya. Demikian pula kemaksiatan ada yang melakukannya dan merekalah ahlinya. Allah Ta'ala berfirman. "Allah lebih mengetahui di mana Dia meletakkan tugas kerasulan"
Selasa, 9 Maret 2004 07:23:59 WIB
Kategori : Kitab : Manhaj Salaf
Mulailah kaum muslimin sadar setelah melihat kenyataan pahit, negeri yang tercabik dan banyaknya orientalis yang mengajak mereka untuk meninggalkan agama dan sumber kejayaannya. Setiap kelompok dari kaum muslimin selanjutnya mulai memandang kenyataan yang ada dari sisi yang berbeda dari pandangan kelompok yang lain. Oleh karena itu dapat disimpulkan bahwa jama'ah-jama'ah yang begerak di medan dakwah pada masa ini saling berselisih seputar manhaj dakwah, dari mana memulai dan bagaimana memulainya. Perselisihan yang paling bebahaya yang menghalangi persatuan mereka diatas satu kata adalah dua hal : Pertama : Ketidak Tahuan akan Besarnya Kekuatan Mereka. Kedua : Perbedaan Mereka dalam Sumber Pengambilan dan Pemahaman Al-Kitab dan Assunnah
Selasa, 9 Maret 2004 07:17:01 WIB
Kategori : Fiqih : Haji & Umrah
Karena haji wajib dilaksanakan seketika jika telah memenuhi syarat-syaratnya. Dan karena wanita penanya tersebut telah memenuhih syarat karena mendapatkan kemampuan dan mahram, maka dia wajib segera haji dan suaminya haram melarangnya tanpa alasan. Artinya, bahwa wanita penanya tersebut boleh haji bersama kakaknya meskipun suaminya tidak menyetujuinya. Sebab haji sebagai kewajiban individu seperti shalat dan puasa, dan hak Allah lebih utama untuk didahulukan, sedang suami tidak mempunyai hak melarang istri dari melaksanakan kewajiban haji tanpa alasan. Suami tidak boleh melarang istrinya yang ingin melaksanakan haji wajib jika telah memenuhi syarat-syarat kewajiban haji dan mendapatkan kemudahan melaksanakan haji. Sebab haji sebagai kewajiban yang harus segera dilaksanakan dan tidak boleh ditunda jika telah mempunyai kemampuan. Tapi istri disunnahkan minta izin suami untuk hal tersebut.
First Prev 452 453 454 455 456 457 458 459 460 461 462 Next Last
