Minggu, 7 Maret 2004 17:51:45 WIB
Kategori : Fiqih : Nikah
Hukumnya adalah bahwa hal seperti itu bertentangan dengan perintah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, sebab beliau bersabda. "Apabila datang (melamar) kepada kamu lelaki yang kamu ridhai akhlak dan (komitmennya kepada) agamanya, maka kawinkanlah ia (dengan putrimu)". "Wahai sekalian pemuda, barangsiapa diantara kamu yang mempunyai kemampuan, maka menikahlah, karena menikah itu lebih dapat menahan pandangan mata dan lebih menjaga kehormatan diri". Tidak mau menikah itu berarti menyia-nyiakan maslahat pernikahan. Maka nasehat saya kepada saudara-saudaraku kaum Muslimin, terutama mereka yang menjadi wali bagi putri-putrinya dan saudari-saudariku kaum Muslimat, hendaklah tidak menolak nikah (perkawinan) dengan alasan ingin menyelesaikan studi atau ingin mengajar.
Minggu, 7 Maret 2004 15:15:25 WIB
Kategori : Fiqih : Haji & Umrah
Ulama menafsirkan bahwa rafats adalah melakukan senggama dan hal-hal yang mengarah kepadanya. Sedangkan fasik adalah semua perbuatan maksiat. Adapun jidal maka ulama menafsirkan dengan perdebatan dalam hal-hal yang tidak berguna, atau dalam hal-hal yang telah dijelaskan Allah kepada hamba-hamba-Nya. Dan termasuk dalam perdebatan yang dilarang adalah semua perdebatan yang menyebabkan kegaduhan, mudharat kepada orang lain atau mengurangi ketentraman. Atau bahwa yang dimaksudkan perdebatan yang dilarang adalah perdebatan yang menyerukan kebatilan dan mengaburkan kebenaran. Sedangkan perdebatan dengan cara yang baik untuk menjelaskan kebenaran sebagai kebenaran, dan kebatilan sebagai kebatilan adalah perdebatan yang dibenarkan dalam syari'at Islam dan tidak termasuk perdebatan yang dilarang ketika haji.
Minggu, 7 Maret 2004 15:11:19 WIB
Kategori : Fiqih : Haji & Umrah
Imam Syafi'i berpendapat bahwa kewajiban haji tidak harus segera dilakukan. Sebab Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam mengakhirkan haji hingga tahun ke 13H. Namun pendapat Imam Syafi'i ini dijawab, bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam tidak mengakhirkan haji melainkan hanya dalam satu tahun karena beliau ingin membersihkan Baitullah dari orang-orang musyrik dan hajinya orang-orang yang telanjang serta dari segala bentuk bid'ah. Maka ketika Baitullah telah suci dari hal-hal tersebut Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam menunaikan haji pada tahun berikutnya. Atas dasar ini, maka haji harus segera dilakukan karena takut ajal tiba sehingga orang yang telah wajib haji dan tidak segera melaksanakan termasuk orang-orang yang ceroboh karena menunda-nunda kewajiban yang telah mampu dilakukan.
Minggu, 7 Maret 2004 14:55:47 WIB
Kategori : Kitab : Manhaj Salaf
Oleh karena itu, sesungguhnya yang menanam bibit penyakit tersebut kedalam tubuh umat Islam adalah anak-anak Islam sendiri. Akan tetapi Nabi yang penuh rahmat dan pemberi petunjuk Shallallahu 'alaihi wa sallam tidak membiarkan suatu kesamaranpun dalam masalah ini. Beliau menjelaskannya dengan wahyu dari Allah Subhanahu wa Ta'ala dan bukan reka-reka darinya. Maka dalam hadits Hudzaifah Radhiyallahu 'anhu terdapat penafsiran kelompok orang-orang hasil didikan dan pembinaan langsung para tokoh pemimpin kafir. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda. " Ya, para da'i yang mengajak ke pintu-pintu neraka (Jahannam), barangsiapa yang menerima ajakan mereka, niscaya mereka jerumuskan ke dalam neraka. Aku bertanya lagi : Wahai Rasulullah berilah tahu kami sifat-sifat mereka ? Beliau menjawab : Mereka dari kaum kita dan berbicara dengan bahasa kita".
Minggu, 7 Maret 2004 14:48:17 WIB
Kategori : Kitab : Manhaj Salaf
Sesungguhnya racun berbahaya yang menghancurkan kekuatan kaum muslimin, melumpuhkan gerakan mereka dan merenggut barokahnya, bukanlah pedang-pedang orang kafir yang berkumpul mengadakan tipu daya terhadap Islam, pemeluknya dan negaranya, akan tetapi dia adalah bakteri penyakit yang keji yang merebak di dalam tubuh Islam yang besar dalam waktu yang sangat lambat akan tetapi terus menerus dan efektif (berdaya guna). Hal ini menegaskan bahwa penamaan orang-orang Yahudi terhadap negara Islam dengan nama " laki-laki yang sakit " sangat tepat sekali, karena merekalah yang menanamkan bakteri syahwat dan virus syubhat ke dalam tatanan negara Islam, kemudian tumbuh dan berkembang di dalam pemeliharaan dan pembinaan mereka serta meminum air susu mereka sampai tak tersisa.
Minggu, 7 Maret 2004 14:38:41 WIB
Kategori : Fiqih : Waris & Waqaf
Islam melarang wasiat untuk ahli waris karena akan melanggar ketentuan-ketentuan Allah Azza wa Jalla. Jika seseorang mempunyai seorang anak perempuan dan seorang saudara perempuan sekandung, umpamanya, maka si anak mempunyai hak setengahnya sebagai bagian yang telah ditetapkan (fardh), sementara saudara perempuannya berhak atas sisanya sebagai ashabah. Jika diwasiatkan sepertiganya untuk anak perempuannya, umpamanya, berarti si anak akan mendapat dua pertiga bagian, sementara saudara perempuannya mendapat sepertiga bagian saja. Ini berarti pelanggaran terhadap ketetapan Allah.
First Prev 454 455 456 457 458 459 460 461 462 463 464 Next Last
