Menunda Nikah Karena Masih Belajar

Minggu, 7 Maret 2004 17:51:45 WIB
Kategori : Fiqih : Nikah

Hukumnya adalah bahwa hal seperti itu bertentangan dengan perintah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, sebab beliau bersabda. "Apabila datang (melamar) kepada kamu lelaki yang kamu ridhai akhlak dan (komitmennya kepada) agamanya, maka kawinkanlah ia (dengan putrimu)". "Wahai sekalian pemuda, barangsiapa diantara kamu yang mempunyai kemampuan, maka menikahlah, karena menikah itu lebih dapat menahan pandangan mata dan lebih menjaga kehormatan diri". Tidak mau menikah itu berarti menyia-nyiakan maslahat pernikahan. Maka nasehat saya kepada saudara-saudaraku kaum Muslimin, terutama mereka yang menjadi wali bagi putri-putrinya dan saudari-saudariku kaum Muslimat, hendaklah tidak menolak nikah (perkawinan) dengan alasan ingin menyelesaikan studi atau ingin mengajar.

Makna Rafats, Fasik Dan Jidal Dalam Haji, Faedah Meninggalkan Rafats Dan Semua Maksiat Dalam Haji

Minggu, 7 Maret 2004 15:15:25 WIB
Kategori : Fiqih : Haji & Umrah

Ulama menafsirkan bahwa rafats adalah melakukan senggama dan hal-hal yang mengarah kepadanya. Sedangkan fasik adalah semua perbuatan maksiat. Adapun jidal maka ulama menafsirkan dengan perdebatan dalam hal-hal yang tidak berguna, atau dalam hal-hal yang telah dijelaskan Allah kepada hamba-hamba-Nya. Dan termasuk dalam perdebatan yang dilarang adalah semua perdebatan yang menyebabkan kegaduhan, mudharat kepada orang lain atau mengurangi ketentraman. Atau bahwa yang dimaksudkan perdebatan yang dilarang adalah perdebatan yang menyerukan kebatilan dan mengaburkan kebenaran. Sedangkan perdebatan dengan cara yang baik untuk menjelaskan kebenaran sebagai kebenaran, dan kebatilan sebagai kebatilan adalah perdebatan yang dibenarkan dalam syari'at Islam dan tidak termasuk perdebatan yang dilarang ketika haji.

Haji Wajib Dilaksanakan Segera, Syarat-Syarat Wajib Haji, Kewajiban-Kewajiban Dalam Haji

Minggu, 7 Maret 2004 15:11:19 WIB
Kategori : Fiqih : Haji & Umrah

Imam Syafi'i berpendapat bahwa kewajiban haji tidak harus segera dilakukan. Sebab Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam mengakhirkan haji hingga tahun ke 13H. Namun pendapat Imam Syafi'i ini dijawab, bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam tidak mengakhirkan haji melainkan hanya dalam satu tahun karena beliau ingin membersihkan Baitullah dari orang-orang musyrik dan hajinya orang-orang yang telanjang serta dari segala bentuk bid'ah. Maka ketika Baitullah telah suci dari hal-hal tersebut Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam menunaikan haji pada tahun berikutnya. Atas dasar ini, maka haji harus segera dilakukan karena takut ajal tiba sehingga orang yang telah wajib haji dan tidak segera melaksanakan termasuk orang-orang yang ceroboh karena menunda-nunda kewajiban yang telah mampu dilakukan.

Benteng Pertahanan Kita [Umat Islam] Terancam Dari Dalam Serta Masa-Masa Yang Menipu

Minggu, 7 Maret 2004 14:55:47 WIB
Kategori : Kitab : Manhaj Salaf

Oleh karena itu, sesungguhnya yang menanam bibit penyakit tersebut kedalam tubuh umat Islam adalah anak-anak Islam sendiri. Akan tetapi Nabi yang penuh rahmat dan pemberi petunjuk Shallallahu 'alaihi wa sallam tidak membiarkan suatu kesamaranpun dalam masalah ini. Beliau menjelaskannya dengan wahyu dari Allah Subhanahu wa Ta'ala dan bukan reka-reka darinya. Maka dalam hadits Hudzaifah Radhiyallahu 'anhu terdapat penafsiran kelompok orang-orang hasil didikan dan pembinaan langsung para tokoh pemimpin kafir. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda. " Ya, para da'i yang mengajak ke pintu-pintu neraka (Jahannam), barangsiapa yang menerima ajakan mereka, niscaya mereka jerumuskan ke dalam neraka. Aku bertanya lagi : Wahai Rasulullah berilah tahu kami sifat-sifat mereka ? Beliau menjawab : Mereka dari kaum kita dan berbicara dengan bahasa kita".

Kebid'ahan Itu Berbahaya Karena Merusak Hati Dan Jasmani Sedangkan Musuh Islam Hanya Merusak Jasmani

Minggu, 7 Maret 2004 14:48:17 WIB
Kategori : Kitab : Manhaj Salaf

Sesungguhnya racun berbahaya yang menghancurkan kekuatan kaum muslimin, melumpuhkan gerakan mereka dan merenggut barokahnya, bukanlah pedang-pedang orang kafir yang berkumpul mengadakan tipu daya terhadap Islam, pemeluknya dan negaranya, akan tetapi dia adalah bakteri penyakit yang keji yang merebak di dalam tubuh Islam yang besar dalam waktu yang sangat lambat akan tetapi terus menerus dan efektif (berdaya guna). Hal ini menegaskan bahwa penamaan orang-orang Yahudi terhadap negara Islam dengan nama " laki-laki yang sakit " sangat tepat sekali, karena merekalah yang menanamkan bakteri syahwat dan virus syubhat ke dalam tatanan negara Islam, kemudian tumbuh dan berkembang di dalam pemeliharaan dan pembinaan mereka serta meminum air susu mereka sampai tak tersisa.

Tidak Ada Wasiat Untuk Ahli Waris

Minggu, 7 Maret 2004 14:38:41 WIB
Kategori : Fiqih : Waris & Waqaf

Islam melarang wasiat untuk ahli waris karena akan melanggar ketentuan-ketentuan Allah Azza wa Jalla. Jika seseorang mempunyai seorang anak perempuan dan seorang saudara perempuan sekandung, umpamanya, maka si anak mempunyai hak setengahnya sebagai bagian yang telah ditetapkan (fardh), sementara saudara perempuannya berhak atas sisanya sebagai ashabah. Jika diwasiatkan sepertiganya untuk anak perempuannya, umpamanya, berarti si anak akan mendapat dua pertiga bagian, sementara saudara perempuannya mendapat sepertiga bagian saja. Ini berarti pelanggaran terhadap ketetapan Allah.

First  Prev  454  455  456  457  458  459  460  461  462  463  464  Next  Last

Bismillaahirrahmaanirrahiim Segala puji bagi Allah Rabb semesta alam. Shalawat dan salam semoga dicurahkan kepada Rasul termulia, juga kepada seluruh keluarga dan shahabatnya. Amma ba'du. Website almanhaj.or.id adalah sebuah media dakwah sangat ringkas dan sederhana, yang diupayakan untuk ikut serta dalam tasfiyah (membersihkan) umat dari syirik, bid'ah, serta gerakan pemikiran yang merusak ajaran Islam dan tarbiyah (mendidik) kaum muslimin berdasarkan ajaran Islam yang murni dan mengajak mereka kepada pola pikir ilmiah berdasarkan al-Qur'an dan as-Sunnah dengan pemahaman Salafush Shalih. Kebenaran dan kebaikan yang anda dapatkan dari website ini datangnya dari Allah Ta'ala, adapun yang berupa kesalahan datangnya dari syaithan, dan kami berlepas diri dari kesalahan tersebut ketika kami masih hidup ataupun ketika sudah mati. Semua tulisan atau kitab selain Al-Qur'an dan As-Sunnah yang shahihah dan maqbul, mempunyai celah untuk dikritik, disalahkan dan dibenarkan. Barangsiapa yang melihat adanya kesalahan hendaknya meluruskannya. Hati kami lapang dan telinga kami mendengar serta bersedia menerima. Semoga Allah menjadikan upaya ini sebagai amalan shalih yang bermanfaat pada hari yang tidak lagi bermanfaat harta dan anak-anak, melainkan orang yang menemui Rabb-nya dengan amalan shalih. Jazaakumullahu khairan almanhaj.or.id Abu Harits Abdillah - Redaktur Abu Khaulah al-Palimbani - Web Admin