Hukum Memakai Parfum Yang Mengandung Alkohol

Jumat, 5 Maret 2004 10:42:53 WIB
Kategori : Risalah : Pakaian, Hiasan

Bila seseorang mengetahui bahwa ada parfum yang mengandung bahan yang memabukkan atau bernajis sehingga mencegah penggunaannya, maka hendaknya dia meninggalkan hal itu, di antaranya adalah jenis Eau De Cologne sebab berdasarkan kesaksian para dokter telah terbukti ia tidak luput dari komposisi bahan yang memabukkan. Di dalam komposisinya terdapat banyak sekali bahan dari spritus yang memabukkan. Sebenarnya, parfum-parfum yang telah dihalalkan oleh Allah sudah lebih dari cukup, alhamdulillah. Demikian pula bahwa minuman atau makanan yang dapat meyebabkan mabuk, wajib ditinggalkan. Sebenarnya, parfum-parfum yang telah dihalalkan oleh Allah sudah lebih dari cukup, alhamdulillah. Demikian pula bahwa minuman atau makanan yang dapat meyebabkan mabuk, wajib ditinggalkan.

Berzakat Kepada Saudaranya Tanpa Sepengetahuan Suaminya

Jumat, 5 Maret 2004 10:34:44 WIB
Kategori : Fiqih : Zakat

Tidak diragukan lagi bahwa orang-orang yang menerima zakat adalah fakir miskin. Tentang boleh atau tidaknya memberikan zakat kepada mereka sebagaimana yang ditanyakan yang dianggap sebagai termasuk fakir miskin, harus dikaji terlebih dahulu tentang kefakiran mereka, jika kefakiran itu berupa kebutuhan nafkah dan pakaian, sementara para suami mereka tidak mampu untuk memenuhi kebutuhan tersebut, maka tidak ada alasan untuk mencegah pemberian zakat kepada mereka, namun jika kefakiran itu berupa kebutuhan nafkah perlengkapan, seperti emas atau lainnya, maka tidak boleh memberikan zakat kepada mereka.

Zakat Kepada Suami Yang Berhutang Dan Zakat Kepada Keponakan

Jumat, 5 Maret 2004 10:30:37 WIB
Kategori : Fiqih : Zakat

Anda wajib mengeluarkan zakat dari harta yang Anda miliki jika harta Anda itu telah mencapai nisab atau melebihinya, bila harta itu berupa emas atau perak atau harta lainnya yang wajib dizakati. Dan jika suami Anda telah mengeluarkan zakat untuk harta Anda dengan izin Anda maka hal itu tidak masalah. Begitu juga jika ayah Anda atau saudara Anda atau orang selain keduanya mengeluarkan zakat atas nama Anda dengan seizin Anda, maka yang demikian itu tidak mengapa. Anda boleh memberikan zakat kepada keponakan Anda sebagai pertolongan baginya untuk menikah jika ia lemah dalam segi materi.

Apakah Boleh Menangguhkan Sebagian Hukum Hudud Dalam Kondisi Darurat

Kamis, 4 Maret 2004 22:31:09 WIB
Kategori : Ahkam

Sedangkan terhadap para penguasa kita, yakni kebanyakan mereka tidaklah dapat dipercaya komitmen keagamaan mereka, demikian juga kewajiban mereka di dalam memberikan nasehat kepada umat. Andaikata dibukakan pintu ke arah itu, niscaya sebagian mereka akan mengatakan, "Menegakkan hukum had dizaman ini sudah tidak relevan lagi karena orang-orang kafir, musuh kita akan menuduh kita sebagai orang-orang bengis dan manusia liar dan kita menentang apa yang wajib diperhatikan dari sisi hak-hak asasi manusia." Kemudian hukum hudud dihapus secara keseluruhan sebagaimana -sangat disayangkan sekali- realitas saat ini di kebanyakan negeri muslimin di mana hukurn-hukum hudud tidak difungsikan demi menjaga perasaan musuh-musuh Allah. Oleh karena itu, manakala hukum-hukum hudud tersebut tidak difungsikan lagi, terjadilah banyak sekali tindak kriminal

Syi'ah : Apa Keyakinan Rafidhah Terhadap Al-Qur'an Yang Ada Di Tengah-Tengah Kita Sekarang ?

Kamis, 4 Maret 2004 21:53:22 WIB
Kategori : Dakwah : Firaq

Sesungguhnya Rafidhah yang dinamakan pada zaman kita sekarang ini dengan syiah, mengatakan sesungguhnya Al-Qur'an yang ada di pada kita, bukanlah Al-Qur'an yang telah diturunkan kepada nabi Muhammad, akan tetapi telah dirubah, ditukar, ditambah dan dikurangi. Jumhur ahli hadits dari kalangan syi'ah meyakini adanya pelencengan (perubahan) dalam Al-Qur'an seperti yang disebutkan oleh An Nuuri Al Tibrisi dalam kitabnya Fashlul Khithab Fi Tahrifil Kitabi Rabbil Arbab. Dan Muhammad bin Ya'qub Al Kulaini berkata di Usulul Kafi di bawah Bab bahasan : Sesungguhnya tidak ada yang bisa mengumpulkan Al Qur'an seluruhnya, kecuali para imam

Syi'ah : Apa Aqidah Rafidhah Dalam Masalah Sifat ?

Kamis, 4 Maret 2004 21:42:35 WIB
Kategori : Dakwah : Firaq

Adalah Rafidhah orang yang pertama kali mengatakan tajsiim (bersifat seperti tubuh manusia). Sungguh Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah menentukan bahwa sesungguhnya orang yang melakukan kedustaan ini dari kalangan kaum Rafidhah adalah Hisyam ibnul Hakam, dan Hisyam bin Salim Al-Jawaliqi, Yunus bin Abdurrahman Al-Qummi, dan Abu Ja'far Al-Ahwal. Seluruh orang yang disebutkan tadi termasuk syaikh-syaikh besar golongan Itsna Asyariyah (Rafidhah), kemudian mereka menjadi pemeluk paham Jahmiyah mu'athilah, sebagaimana sekumpulan riwayat mereka menyifati Rabb semesta alam dengan sifat-sifat negetif yang mereka masukkan sebagai sifat yang tetap bagi Allah.

First  Prev  457  458  459  460  461  462  463  464  465  466  467  Next  Last

Bismillaahirrahmaanirrahiim Segala puji bagi Allah Rabb semesta alam. Shalawat dan salam semoga dicurahkan kepada Rasul termulia, juga kepada seluruh keluarga dan shahabatnya. Amma ba'du. Website almanhaj.or.id adalah sebuah media dakwah sangat ringkas dan sederhana, yang diupayakan untuk ikut serta dalam tasfiyah (membersihkan) umat dari syirik, bid'ah, serta gerakan pemikiran yang merusak ajaran Islam dan tarbiyah (mendidik) kaum muslimin berdasarkan ajaran Islam yang murni dan mengajak mereka kepada pola pikir ilmiah berdasarkan al-Qur'an dan as-Sunnah dengan pemahaman Salafush Shalih. Kebenaran dan kebaikan yang anda dapatkan dari website ini datangnya dari Allah Ta'ala, adapun yang berupa kesalahan datangnya dari syaithan, dan kami berlepas diri dari kesalahan tersebut ketika kami masih hidup ataupun ketika sudah mati. Semua tulisan atau kitab selain Al-Qur'an dan As-Sunnah yang shahihah dan maqbul, mempunyai celah untuk dikritik, disalahkan dan dibenarkan. Barangsiapa yang melihat adanya kesalahan hendaknya meluruskannya. Hati kami lapang dan telinga kami mendengar serta bersedia menerima. Semoga Allah menjadikan upaya ini sebagai amalan shalih yang bermanfaat pada hari yang tidak lagi bermanfaat harta dan anak-anak, melainkan orang yang menemui Rabb-nya dengan amalan shalih. Jazaakumullahu khairan almanhaj.or.id Abu Harits Abdillah - Redaktur Abu Khaulah al-Palimbani - Web Admin