Rabu, 3 Maret 2004 13:50:11 WIB
Kategori : Fiqih : Bisnis & Riba
Tapi akhir-akhir ini sebagian perusahaan menyamarkan kepada orang-orang dan memutar balikkan hakekat, yang mana mereka menamakan asuransi komersil yang haram dengan sebutan jaminan sosial yang dinisbatkan kepada fatwa yang membolehkannya dari Ha'iah Kibaril Ulama. Hal ini untuk memperdayai orang lain dan memajukan perusahaan mereka. Padahal Ha'iah Kibaril Ulama sama sekali terlepas dari praktek tersebut, karena keputusannya jelas-jelas membedakan antara asuransi komersil dan asuransi sosial (bantuan). Pengubahan nama itu sendiri tidak merubah hakekatnya. Keterangan ini dikeluarkan dalam rangka memberikan penjelasan bagi orang-orang dan membongkar penyamaran serta mengungkap kebohongan dan kepura-puraan.
Rabu, 3 Maret 2004 13:42:46 WIB
Kategori : Bahasan : Tauhid
Demikian pula sangkaan bahwa 'al-hakimiyah' adalah kekhususan ilahiyah yang paling khusus, tidak ada asalnya dan ini adalah sangkaan yang diada-adakan. 'al-hakimiyah' kadang dimungkinkan untuk makna yang benar, yaitu dikembalikan kepada lafadh syar'i dan nama-nama Allah dan siafat-sifatNya yang warid dalam kitab dan sunnah. Dan kadang mungkin untuk makna yang tidak ada dalil atasnya, maka yang demikian ditolak. Karena dalam makna ini 'al-hakimiyah' merupakan lafadh yang diada-adakan sebagaimana lafadh-lafadh yang diada-adakan oleh Jahmiyah, Mu'tazilah dan dasar ilmu kalam seperti 'wajibul wujud, al-qadim, at-takwin' as-shani' dan lafadh-lafadh lain yang kadang-kadang mengandung makna haq atau batil atau keduanya sehingga lafadh-lfadah ini merupakan lafadh yang 'musykilah'
Rabu, 3 Maret 2004 13:30:23 WIB
Kategori : Risalah : Orang Tua
Kami perintahkan kepada manusia supaya berbuat baik kepada dua orang ibu bapaknya, ibunya mengandungnya dengan susah payah, dan melahirkannya dengan susah payah (pula). Mengandungnya sampai menyapihnya adalah tiga puluh bulan, sehingga apabila dia telah dewasa dan umurnya sampai empat puluh tahun, ia berdo'a "Ya Rabb-ku, tunjukilah aku untuk menysukuri nikmat Engkau yang telah Engkau berikan kepadaku dan kepada kedua orang tuaku dan supaya aku dapat berbuat amal yang shalih yang Engkau ridlai, berilah kebaikan kepadaku dengan (memberi kebaikan) kepada anak cucuku. Sesungguhnya aku bertaubat kepada Engkau dan sesungguhnya aku termasuk orang-orang yang berserah diri"
Rabu, 3 Maret 2004 09:49:03 WIB
Kategori : Al-Qur'an : Ilmu
Dengan karunia Allah Subhanahu wa Ta'ala, insya Allah masalah tersebut mudah dipahami. Sebagaimana kita tahu bahwa tipu daya itu tidak selamanya jelek dan tercela dan sebaliknya tidak selamanya baik. Misalnya ada seorang kafir yang akan membuat tipu daya terhadap seorang muslim, tetapi karena si muslim ini kebetulan seorang yang cerdik dan selalu waspada, maka dia balik membikin tipu daya agar niat jahat si kafir tersebut tidak sampai mengenai dirinya. Dalam keadaan seperti ini tentu tidak bisa dikatakan bahwa si muslim ini telah berbuat kesalahan dan melanggar syari'at. Hal ini akan lebih jelas ketika kita perhatikan sabda Rasul Shallallahu 'alaihi wa sallam. "Perang adalah tipuan". Kata "tipuan" dalam hadits ini sama sifatnya dengan kata "tipu daya" pada ayat di atas.
Selasa, 2 Maret 2004 17:58:49 WIB
Kategori : Kitab : Qadha & Qadar
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-'Utsaimin ditanya : " Tentang sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam : 'Sesungguhnya seseorang selalu beramal dengan amalan ahli jannah sehingga tidak ada jarak antara dirinya dengan jannah kecuali hanya sehasta. Namun ketetapan telah mendahuluinya sehingga ia melakukan amalan ahli neraka, lalu iapun memasukinya. Dan seorang yang senantiasa beramal dengan amalan ahli neraka sehingga tidak ada jarak antara dirinya dengan neraka kecuali hanya sehasta. Namun ketetapan telah mendahuluinya, sehingga ia melakukan amalan ahli jannah dan iapun memasukinya". Apakah hadits ini bertentangan dengan firman Allah Ta'ala : "Sesungguhnya kami tidak menyia-nyiakan pahala orang yang membaguskan amalannya"
Selasa, 2 Maret 2004 17:52:27 WIB
Kategori : Fiqih : Zakat
Sebaiknya mengeluarkan zakat harta dari jenisnya itu sendiri, kecuali harta perdagangan yang dinilai dan dikeluarkan zakat nilainya dalam bentuk uang. Tetapi jika muzakki (orang yang berzakat) memandang perlu untuk membeli kebutuhan pokok dengan zakat tersebut untuk fakir miskin, seperti pakaian, nafkah dan perabot, sedangkan ia membutuhkannya, maka diperbolehkan. Kemudian zakat tersebut diberikan kepada pihak penerima zakat yang telah disebutkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala, walaupun mereka kerabat :"Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat...dst.
First Prev 460 461 462 463 464 465 466 467 468 469 470 Next Last
