Jumat, 27 Februari 2004 21:58:26 WIB
Kategori : Fiqih : Shalat
Para ulama berbeda pendapat mengenai shalat orang yang sedang sakit jika dia tidak sanggup shalat sambil duduk. Sebagian ulama berpendapat, dia boleh mengerjakan shalat dengan berbaring di atas lambung kanannya. Sebagian ulama lainnya berpendapat, dia mengerjakan shalat dengan celentang diatas tengkuknya dengan kedua kaki mengarah ke kiblat. Mengenai hadits ini, Sufyan ats-Tsauri mengemukakan, “Barangsiapa mengerjakan shalat sambil duduk, maka baginya pahala setengah pahala orang yang shalat sambil berdiri”. Dia mengatakan, “Yang demikian itu untuk orang yang sehat dan tidak ada udzur (yakni : dalam shalat sunnat). Sedangkan orang yang berhalangan baik itu berupa sakit atau alasan lainnya, lalu dia shalat sambil duduk maka baginya pahala seperti pahala orang yang shalat sambil berdiri.
Jumat, 27 Februari 2004 21:36:01 WIB
Kategori : Kitab : Qadha & Qadar
Sebenarnya hal ini bukanlah polemik. Langkah manusia untuk berbuat jahat kemudian dia disiksa karenanya bukanlah persoalan yang sulit. Karena langkah manusia pada berbuat jahat adalah langkah yang sesuai dengan pilihannya sendiri dan tidak ada seorangpun yang mengacungkan pedang di depannya dan mengatakan : "Lakukanlah perbuatan munkar itu", akan tetapi dia melakukannya atas pilihannya sendiri. Allah telah berfirman. "Sesungguhnya Aku telah memberi petunjuk kepadanya pada jalan (yang benar), maka adakalanya dia bersyukur dan adakalanya dia kufur". Maka baik kepada mereka yang bersyukur maupun yang kufur, Allah telah menunjukkan dan menjelaskan tentang jalan (yang benar). Akan tetapi sebagian manusia ada yang memilih jalan tersebut dan sebagian lagi ada yang tidak memilihnya.
Jumat, 27 Februari 2004 21:27:08 WIB
Kategori : Fiqih : Haji & Umrah
Haji Tammatu' ialah berihram untuk umrah pada bulan-bulan haji (Syawal, Dzul Qa'dah dan sepuluh hari pertama bulan Dzul Hijjah), dan diselesaikan umrahnya pada waktu-waktu itu. Kemudian berihram untuk haji dari Mekkah atau sekitarnya pada hari Tarwiyah (tgl 8 Dzul Hijjah) pada tahun umrahnya tersebut.Haji Qiran ialah, berihram untuk umrah dan haji sekaligus, dan terus berihram (tidak Tahallul) kecuali pada hari nahr (tgl 10 Dzul Hijjah). Atau berihram untuk umrah terlebih dahulu, kemudian sebelum melakukan tawaf umrah memasukkan niat haji. Haji Ifrad ialah, berihram untuk haji dari miqat, atau dari Mekkah bagi penduduk Mekkah, atau dari tempat lain di daerah miqat bagi yang tinggal disitu, kemudian tetap dalam keadaan ihramnya sampai hari nahr apabila ia membawa binatang kurban.
Jumat, 27 Februari 2004 07:04:36 WIB
Kategori : Bahasan : Assunnah
Al-Baihaqi meriwayatkan dengan sanadnya dari Umar bin Khaththab Radhiyallahu 'anhu, bahwa ia berbicara di atas mimbar : "Wahai manusia sekalian, sesungguhnya pendapat itu, bila datang dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, maka itu adalah benar, karena Allah Subhanahu wa Ta'ala telah memperlihatkan (pendapat itu) kepada beliau, adapun yang berasal dari kita hanyalah dugaan dan dibuat-buat". Dan ia meriwayatkan dengan sanadnya dari Asy-Sya'bi : "Bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam menetapkan suatu ketetapan, kemudian diturunkan suatu nash Al-Qur'an tidak seperti apa yang beliau tetapkan, maka beliau menerima (ketetapan) hukum Al-Qur'an untuk yang akan datang dan beliau tidak mencabut ketetapan beliau yang pertama itu".
Jumat, 27 Februari 2004 06:54:18 WIB
Kategori : Al-Qur'an : Ilmu
"Dan segala sesuatu telah kami terangkan dengan sejelas-jelasnya". Menurut keterangan dari Allah dan Rasul-Nya (Al-Qur'an dan Hadits) makna dari ayat ini ada dua macam :1. Secara tafshil, yaitu terperinci (seperti : Shalat, zakat, haji, dan seterusnya), 2. Secara mujmal, yaitu garis besarnya saja atau kaidah-kaidah/batasan-batasannya saja, (seperti masalah khamr, masalah bid'ah, tasyabuh, dan lain-lain). Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda. "Tidak ada satupun perintah Allah yang belum aku sampaikan kepada kalian, begitu juga tidak ada satupun larangan Allah yang belum aku sampaikan kepada kalian". Padahal kalau kita lihat hari ini, jenis khamr dan bid'ah barangkali jumlahnya mencapai puluhan bahkan mungkin ratusan. Apakah ini semuanya diterangkan oleh Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam satu persatu ?
Jumat, 27 Februari 2004 06:32:21 WIB
Kategori : Wanita : Darah Wanita
Para ulama berbeda pendapat dalam menentukan masa atau lamanya haid. Ada sekitar enam atau tujuh pendapat dalam hal ini. Ibnu Al-Mundzir mengatakan : "Ada kelompok yang berpendapat bahwa masa haid tidak mempunyai batasan berapa hari minimal atau maksimalnya". Pendapat ini seperti pendapat Ad-Darimi di atas, dan menjadi pilihan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Dan itulah yang benar berdasarkan Al-Qur'an, Sunnah dan logika. Firman Allah Ta'ala. "Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah : "Haid itu adalah suatu kotoran". Oleh sebab itu, hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid, dan janganlah kamu mendekatkan mereka, sebelum mereka suci..." . Dalam ayat ini, yang dijadikan Allah sebagai batas akhir larangan adalah kesucian.
First Prev 465 466 467 468 469 470 471 472 473 474 475 Next Last
