Rabu, 25 Februari 2004 15:10:46 WIB
Kategori : Bahasan : Assunnah
Berkata Imam Syafi'i : "Ketika Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam menganjurkan ummatnya untuk memperhatikan sabdanya, menghafalkan dan menyampaikannya, hal ini menunjukkan bahwa beliau tidak akan memerintahkan untuk menyampaikan sabdanya kecuali bahwa sabda beliau itu sendiri berkedudukan sebagai hujjah bagi yang telah sampai kepadanya sabda beliau itu, karena itu, apa yang dinyatakan dari beliau halal maka boleh dilakukan, dan yang haram harus ditinggalkan, yang berupa hukuman (sanksi) maka harus di tegakkan, yang berhubungan dengan harta antara diambil atau diberi, dan yang berupa nasehat adalah untuk kebaikan untuk duniawi dan ukhrawi".
Rabu, 25 Februari 2004 09:15:19 WIB
Kategori : Wanita : Darah Wanita
Menurut bahasa, haid berarti sesuatu yang mengalir. Dan menurut istilah syara' ialah darah yang terjadi pada wanita secara alami, bukan karena suatu sebab, dan pada waktu tertentu. Jadi haid adalah darah normal, bukan disebabkan oleh suatu penyakit, luka, keguguran atau kelahiran. Oleh karena ia darah normal, maka darah tersebut berbeda sesuai kondisi, lingkungan dan iklimnya, sehingga terjadi perbedaan yang nyata pada setiap wanita. Adapun hikmahnya, bahwa karena janin yang ada didalam kandungan ibu tidak dapat memakan sebagaimana yang dimakan oleh anak yang berada di luar kandungan, dan tidak mungkin bagi si ibu untuk menyampaikan sesuatu makanan untuknya.
Selasa, 24 Februari 2004 21:01:18 WIB
Kategori : Fiqih : Haji & Umrah
Ingatlah, bahwa anda sekalian sedang dalam perjalanan yang penuh berkah, perjalanan menuju Ilahi dengan berpijakkan Tauhid dan ikhlas kepada-Nya, serta memenuhi seruan-Nya dan ta'at akan perintah-Nya. Karena tiada amal yang paling besar pahalanya selain dari amal-amal yang dilaksanakan atas dasar tersebut. Dan haji yang mabrur itu balasannya adalah sorga. Bertanyalah kepada orang yang berilmu tentang masalah-masalah agama dan ibadah haji yang kurang jelas bagi anda, sehingga anda mengerti. Karena Allah telah berfirman : "Artinya : Maka bertanyalah kamu kepada orang yang berpengetahuan jika kamu tidak mengetahui". Dan Rasul pun telah bersabda : "Artinya : Barangsiapa yang dikehendaki Allah untuk di karuniai kebaikan, maka ia niscaya memberinya kefahaman dalam agama".
Selasa, 24 Februari 2004 17:54:02 WIB
Kategori : Fokus : Fatawa
Pada dasarnya adzab kubur itu akan menimpa ruh, karena hukuman setelah mati adalah bagi ruh. Sedangkan badannya adalah sekedar bangkai yang rapuh. Oleh karena itu badan tidak memerlukan lagi bahan makanan untuk keberlangsunganya ; tidak butuh makan dan minum, bahkan justru dimakan oleh tanah. Akan tetapi Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah pernah berkata bahwa ruh kadang masih bersambung dengan jasad sehingga diadzab atau diberi nikmat bersama-sama. Adapula pendapat lain di kalangan Ahlus Sunnah bahwa adzab atau nikmat di alam kubur itu akan menimpa jasad, bukan ruh. Pendapat ini beralasan dengan bukti empiris. Pernah dibongkar sebagian kuburan dan terlihat ternyata bekas siksa yang menimpa jasad. Dan pernah juga dibongkar kuburan yang lain ternyata terlihat bekas nikmat yang diterima oleh jasad itu.
Selasa, 24 Februari 2004 17:41:22 WIB
Kategori : Bahasan : Bai'at
Disebabkan oleh perbedaan kaum muslimin sekarang ini dalam memahami baiat dan tidak sepakatnya mereka di atas pemahaman yang syar'i dan benar tentang baiat, maka mereka saling bermusuhan, berpecah belah dan bersilang pendapat. Suatu kondisi yang akan menimbulkan penyimpangan di dalam beramal bersama hukum-hukum fikih. Begitu pula anggapan bahwa mereka adalah jama'atul muslimin, dapat menimbulkan kerusakan dan menghukumi kaum muslimin di luar lingkup mereka dengan hukum-hukum yang justru akan menjauhkan mereka dengan risalah yang sesungguhnya, karena celah-celah dakwah kepada Allah telah terkunci. Bukti semua itu (sebagai contoh) bahwa di New York saja terdapat lebih dari empat puluh kelompok yang menyeru kepada Islam, akan tetapi setiap jama'ah menyeru kepada Islam yang berbeda seruan Islamnya dengan yang lain.
Selasa, 24 Februari 2004 17:32:25 WIB
Kategori : Kitab : Qadha & Qadar
Ridha pada Qadar hukumnya wajib, karena hal itu termasuk kesempurnaan ridha akan rububiyah Allah. Maka setiap mu'min harus ridha pada Qadha' Allah. Akan tetapi Muqadha (sesuatu yang diqadha') masih perlu dirinci, karena sesuatu yang diqadha berbeda dengan Qadha itu sendiri. Qadha adalah perbuatan Allah, sedangkan sesuatu yang diqadha' adalah sesuatu yang dikenai Qadha'. Maka Qadha' yang merupakan perbuatan Allah harus kita relakan dan dalam kondisi apapun kita tidak boleh membencinya selamanya. Adapun sesuatu yang diqadha' terbagi menjadi tiga macam : "Wajib direlakan". "Haram direlakan". "Disunnahkan untuk direlakan". Sebagai contoh, perbuatan maksiyat adalah sesuatu yang diqadha oleh Allah dan ridha pada kemasyiatan hukumnya haram, sekalipun dia terjadi atas Qadha Allah.
First Prev 468 469 470 471 472 473 474 475 476 477 478 Next Last
