Jumat, 20 Februari 2004 14:31:23 WIB
Kategori : Fiqih : Shalat
Sesungguhnya diperbolehkan jama' pada waktu turunnya (dari kendaraan) sebagaimana diperbolehkan manakala berlangsung perjalanan. Imam Syafi'i dalam Al-Um, setelah meriwayatkan hadits ini dari jalur Malik, mengatakan : "Ini menunjukkan bahwa dia sedang turun bukan sedang jalan. Karena kata 'dakhala' dan 'kharaja' (masuk dan keluar) adalah tidak lain bahwa dia sedang turun. Maka bagi seorang musafir boleh menjama' pada saat turun dan pada saat berjalan'. Saya berpendapat : Dengan nash ini maka tidaklah perlu menghiraukan kata Ibnul Qayyim rahimahullah dalam Zadul Ma'ad (1/189) menuturkan : "Bukanlah petunjuk Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, melakukan jama' sambil naik kendaraan dalam perjalanannya, sebagaimana yang dilakukan oleh kebanyakan orang, dan tidak juga jama' itu harus pada waktu dia turun".
Jumat, 20 Februari 2004 13:47:48 WIB
Kategori : Al-Masaa'il
Tahun kemarin, tuduhan ini sedikit berbeda. Tahun kemarin yang terjadi adalah masyaikh, Lajnah (panitia) yang mempersiapkan dauroh dan Masjid seluruhnya adalah hizbi. Tahun ini, ada suatu hal yang agak sedikit berbeda, dimana masyaikh tidak lagi hizbi, namun Masjidnya masih hizbi. Tahun kemarin kami hadir, beberapa orang bahkan tidak mau mengucapkan salam kepada kami. Kami datang menempuh perjalanan dari jarak yang jauh dan waktu yang lama, untuk menghadiri, memberikan ceramah dan ambil bagian di Dauroh ini. Mereka mengatakan kepada kami, bahwa kami bingung terhadap dakwah dan kami kami tidak jelas (manhajnya), namun kami adalah orang yang... kami di sini tidak bermaksud memuji diri kami sendiri namun ini adalah perkataan yang benar, bahwa setelah Allah Subhanahu wa Ta'ala menanamkan akar dakwah (Salafiyah) pada negeri ini lebih dari 10 tahun yang lalu, dan bahkan kami telah datang ke sini semenjak itu.
Jumat, 20 Februari 2004 13:40:37 WIB
Kategori : Wanita : Muslimah
Saudariku, wanita Muslimah, ketahuilah bahwa Allah Azza wa Jalla telah mengetahui kesulitan yang akan di alami oleh wanita pada saat haid, apabila Dia memerintahkannya untuk mengqadha' shalat yang ditinggalkan selama menjalani haid tersebut. Sebagai rahmat-Nya, Dia tidak memerintahkan kaum wanita untuk mengqadha' shalat sebagai keringanan sekaligus rahmat bagi mereka. Ada seorang wanita yang bertanya kepada Aisyah Radhiyallahu 'anha : "Apakah salah seorang diantara kita harus mengqadha' shalat yang ditinggalkan selama mejalani haid.?". Aisyah menjawab : "Apakah engkau wanita merdeka .?. Pada masa Rasulullah Shalallahu 'alaihi wa sallam ada seorang wanita diantara kami yang haid tidak diperintahkan untuk mengqada shalat".
Kamis, 19 Februari 2004 22:01:07 WIB
Kategori : Bahasan : Tauhid
Beberapa juru dakwah mulai memperhatikan dan menganggap penting sebutan 'Tauhid Hakimiyah' sebagai tambahan dari tiga macam tauhid yang sudah dikenal. Apakah Tauhid Ini termasuk dalam pembagian tauhid yang tiga tersebut ? Haruskah kita menjadikannya bagian tersendiri, sehingga kita wajib mengutamakannya ? Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab telah mengutamakan Tauhid Uluhiyah pada masanya, ketika beliau melihat manusia sangat kurang dalam tauhid ini. Imam Ahmad pada masanya juga mengutamakan Tauhid Asma wa Sifat saat beliau melihat kenyataan bahwa manusia sangat kurang dalam sisi tauhid ini. Adapun sekarang, manusia mulai kurang dalam mengamalkan Tauhid Hakimiyah. Oleh karena itu wajibkah kita utamakan sisi tauhid ini. Benarkah ucapan seperti ini ?
Kamis, 19 Februari 2004 21:12:26 WIB
Kategori : Dakwah : Nahi Mungkar
Dia harus menasehati mereka dengan mengatakan kepadanya : "Kamu tidak boleh 'ikhtilath' dan membuka hijab serta memperhatikan maslahat menutup aurat di hadapan kaum lelaki yang bukan mahrammu. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman. "Apabila kamu meminta mereka (isteri-isteri Nabi) suatu barang maka mintalah dari belakang hijab, yang demikian itu lebih suci untuk hatimu dan hati mereka". Dan firmanNy. "Dan janganlah ia memperhatikan perhiasannya kecuali untuk suaminya". Dan hendaknya ia menyampaikan ayat-ayat dan hadits yang sesuai dengan siatuasi dan kondisi dan didalamnya terdapat penjelasan sesuatu yang diperlukan dan peringatan atas perbuatan yang bertentangan dengan syara'.
Kamis, 19 Februari 2004 20:34:49 WIB
Kategori : Risalah : Anak
Dan pada pagi harinya, Abu Thalhah mendatangi Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam seraya memberitahu beliau, maka beliau bertanya, “Apakah kalian bercampur tadi malam?’ ‘Ya,’ jawabnya. Beliau pun bersabda, ‘Ya Allah, berikanlah keberkahan kepada keduanya.’ Maka Ummu Sulaim pun melahirkan seorang anak laki-laki. Lalu Abu Thalhah berkata kepadaku (Anas bin Malik), ‘Bawalah anak ini sehingga engkau mendatangi Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.’ Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya, ‘Apakah bersamanya ada sesuatu (ketika di bawa kesini?’ Mereka menjawab, ‘Ya. Terdapat beberapa buah kurma.’ Kemudian Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengambil buah kurma itu lantas mengunyahnya, lalu mengambilnya kembali dari mulut beliau dan meletakkannya di mulut anak tersebut kemudian mentahniknya dan memberinya nama ‘Abdullah.”
First Prev 472 473 474 475 476 477 478 479 480 481 482 Next Last
