Minggu, 15 Februari 2004 17:41:59 WIB
Kategori : Wanita : Thaharah
Haram bagi wanita haidh untuk berdiam di masjid berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. "Sesungguhnya aku tidak menghalalkan masjid bagi wanita haidh dan orang yang sedang junub" Diriwayatkan oleh Abu Daud, dan sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam lainnya. "Sesungguhnya Masjid tidak halal bagi wanita haidh dan orang yang sedang junub" Diriwayatkan oleh Ibnu Majah. Dibolehkan bagi wanita haidh untuk berjalan melintasi masjid tanpa berdiam di masjid itu, berdasarkan hadits Aisyah Radhiyallahu 'anha, ia berkata : Rasulullah bersabda. "(Wahai Aisyah) Ambilkanlah untukku alas duduk dari masjid", maka aku berkata : "Sesungguhnya aku sedang haidh", maka beliau bersabda. "Sesungguhnya haidhmu bukan di tanganmu (bukan kehendakmu)" Diriwayatkan oleh seluruh perawi hadits kecuali Al-Bukhari.
Minggu, 15 Februari 2004 06:40:39 WIB
Kategori : Al-Masaa'il
Pada halaman 247 dijelaskan oleh penulis syaikh Yusuf Qardhawi dengan nada bertanya : "Apa mungkin terwujud berbuat baik, bersenang-senang dan mewujudkan pergaulan yang baik bersama selian kaum muslimin, padahal Al-Qur'an sendiri melarang bersenang-senang kepada orang kafir dan menjadikan mereka sebagai wali atau pemimpin ?". Lalu penulis menjawab: "Ayat yang menerangkan larangan bersenang-senang dengan orang kafir, tidaklah dimaksudkan untuk semua orang kafir dan bukan untuk semua orang Yahudi dan Nasrani. Andaikan dipahami demikian, tentu akan berlawanan, tentu akan berlawanan ayat yang satu dengan yang lain yang menjelaskan kita harus bersenang-senang dengan orang yang berbuat baik kepada kita dari pemeluk agama mana saja....", sampai dia berkata: "....tetapi ayat di atas tadi diperuntukkan bagi kaum yang menentang Islam dan memerangi kaum muslimin.".
Minggu, 15 Februari 2004 06:34:03 WIB
Kategori : Kitab : Qadha & Qadar
Istilah Qadha' bila dimutlakkan, maka memuat makna Qadar dan sebaliknya istilah Qadar bila dimutlakkan, maka memuat makna Qadha', Akan tetapi bila dikatakan "Qadha-Qadar", maka ada perbedaan di antara keduanya. Hal ini banyak terjadi dalam bahasa Arab. Satu kata dapat bermakna yang luas ketika sendirian dan punya makna khusus bila disatukan (dikumpulkan). Sebagai contoh dapat dikatakan. "Bila keduanya bersatu maka berbeda dan bila keduanya dipisah maka bersatu". Maka kata Qadha' dan Qadar termasuk dalam kondisi seperti ini, artinya bila kata Qadha' dipisahkan (dari kata Qadar), maka memuat Qadar dan sebaliknya kata Qadar bila dipisahkan (dari kata Qadha') maka memuat makna Qadha'.
Sabtu, 14 Februari 2004 14:04:41 WIB
Kategori : Fiqih : Shalat
Memang ada beberapa waktu makruh untuk shalat ; sehabis waktu Fajar (Subuh) sehingga matahari mencapai tinggi 1 (satu) meter (setumbak), yakni kira-kira seperempat jam setelah terbit ; ketika matahari berada tepat di pertengahan siang hari sehingga tergelincir kira-kira lima menit lamanya ; setelah shalat Ashar sampai terbenam. Jika seseorang telah shalat Ashar, maka ia haram melakukan shalat hingga matahari terbenam kecuali pada shalat fardhu yang belum dilaksanakan berdasarkan umumnya makna hadits berikut : "Barangsiapa tertidur atau lupa belum shalat, hendaklah melakukannya ketika ia sadar".
Sabtu, 14 Februari 2004 13:56:58 WIB
Kategori : Bahasan : Bai'at
Di antara hal-hal yang menyebabkan gugurnya kebanyakan orang di jalan Islam dan dakwah ialah berkaitan dengan gerakan-gerakan bawah tanah yang disaksikan oleh perjalanan Islam. Gerakan ini pekerjaannya tidak lain hanyalah memberi keraguan dan kritik. Seakan-akan dia diberi kepercayaan dan kekuasaan untuk menghancurkan gerakan-gerakan Islam dengan menggunakan nama Islam. Maka di setiap penjuru, dari masa ke masa akan muncul kelompok-kelompok yang berbeda dengan nama Islam merusak kemampuan intelektual para pemuda, meniadakan peran serta mereka dan meracuni udara-udara mereka.... Betapa banyaknya fenomena ini merusak akal yang sebelumnya sehat dan memadamkan cahaya yang sebelumnya menyala serta menghilangkan kekuatan yang sebelumnya bisa menghasilkan
Sabtu, 14 Februari 2004 13:01:12 WIB
Kategori : Fiqih : Nikah
Tidak boleh bagi seorang muslim meresmikan pernikahannya dengan wanita muslimah atau ahli kitab di dalam gereja juga tidak boleh ditangani oleh pendeta. Meskipun sebelumnya sudah menikah dengan ketentuan dan tata cara yang sesuai dengan sunnah Rasul Shallallahu 'alaihi wa sallam. Sebab tindakan tersebut menyerupai tata cara pernikahan orang nashrani dan pengagungan terhadap syi'ar, tempat ibadah serta penghormatan terhadap tokoh agama mereka berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. " Barangsiapa yang menyerupai salah satu kaum, maka ia termasuk bagian dari mereka"
First Prev 477 478 479 480 481 482 483 484 485 486 487 Next Last