Senin, 9 Februari 2004 20:52:06 WIB
Kategori : Fiqih : Shalat
Ulama fikih berbeda pendapat tentang hukum shalat jama'ah kedua. Sebelum aku menunjukkan perbedaan-perbedaan (pendapat) di antara mereka dan menjelaskan mana yang rajih (unggul) dan marjuh (lemah), aku perlu membatasi (pengertian) jama'ah (kedua) yang diperselisihkan itu. Permasalahan yang diperselisihkan adalah (shalat) jama'ah yang didirikan disatu masjid yang sebelumnya sudah didirikan oleh imam dan muadzdzin tetap (masjid tersebut). Adapun jama'ah-jama'ah yang didirikan di tempat lain, seperti di rumah, di masjid jalanan, kompleks pertokoan tidak termasuk yang dipermasalahkan. Ulama-ulama mengambil pendapat, bahwa mendirikan jama'ah untuk kedua kalinya dalam satu masjid yang ada imam dan mu'adzdzin rawatibnya hukumnya makruh.
Senin, 9 Februari 2004 15:36:51 WIB
Kategori : Wanita : Fiqih Shalat
Al-Lajnah Ad-Da'imah Lil Ifta ditanya : Jika beberapa orang wanita berkumpul di suatu rumah dan mereka ingin melaksanakan shalat sunnah seperti shalat Tarawih atau shalat fardhu, apakah seseorang diantara mereka harus maju untuk menjadi imam sebagaimana dilakukan oleh kaum pria ? Jawbannya adalah : Hendaknya salah seorang di antara mereka menjadi imam, baik untuk melaksanakan shalat wajib maupun shalat sunnah, akan tetapi imam wanita itu tidak maju di depan shaf sebagaimana seorang pria mengimami kaum pria dalam shalat berjamaah, melainkan cukup bagi imam wanita itu untuk berdiri di tengah-tengah shaf pertama.
Senin, 9 Februari 2004 09:26:21 WIB
Kategori : Wanita : Fiqih Shalat
Syaikh Muhammad bin Ibrahim ditanya tentang ucapannya yang menyebutkan bahwa keutamaan shaf-shaf wanita kebalikan dari shaf-shaf pria. Dan jawaban beliau : Hal ini berlaku jika kaum wanita melakukan shalat jama'ah bersama kaum pria. Sedangkan jika kaum wanita itu melaksanakan shalat jama'ah sesama mereka saja, maka shaf yang pertama adalah lebih utama dari pada shaf yang kedua dan begitu seterusnya. Keutamaan ini juga berlaku jika mereka diimami oleh seorang pria yang mana dalam pelaksanakan shalat berjama'ah itu tidak mengandung sesuatu yang dibenci atau yang merusak. Dan pada kenyataannya, bahwa shalatnya kaum wanita secara bershaf-shaf dan berkelompok-kelompok tidak banyak diriwayatkan.
Minggu, 8 Februari 2004 22:43:34 WIB
Kategori : Fiqih : Nasehat
Tahdzir adalah memperingatkan manusia dari kesalahan atau dari orang yang bersalah, adapun hajr yaitu memboikot (mengucilkan) seseorang untuk kemaslahatan baik itu kemaslahatan agama kamu atau kemaslahatan dakwah dan ummat, tapi tidak setiap yang kita tahdzir itu harus dihajr. Terkadang teman kita bersalah kemudian kita tahdzir dari kesalahannya dan tidak kita hajr, kita katakan: si fulan seorang yang baik, mempunyai keutamaan dan ilmu, tapi dia salah dalam masalah ini . Banyak para ulama yang mentahdzir kesalahan sebagian ulama yang lain, Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah pernah ditanya tentang kesalahan sebagian ulama dalam beberapa masalah, beliau menjawab: Alim fulan salah dalam masalah ini, tapi beliau tidak menghajr dia, tidak juga mencelanya, tapi beliau menjelaskan kesalahannya, demikian pula para ulama sebelum beliau ketika ditanya tentang suatu masalah, mereka menjawab: ini salah, tapi tidak mengharuskan orang yang salah itu dihajr.
Minggu, 8 Februari 2004 09:19:42 WIB
Kategori : Wanita : Kesehatan
Sekali waktu mungkin bayi anda menangis tanpa sebab. Jika anda menjumpai hal demikian, periksalah telinga bayi dengan bantuan lampu senter. Kemungkinan ada serangga yang masuk dan menggigit. Kadang ada juga anak yang langsung menunjuk telinganya memberi isyarat bahwa ada sesuatu yang masuk ke telinganya. Serangga yang masuk ke telinga dapat dibunuh dengan meneteskan baby oil ataupun minyak zaitun ke dalam liang telinga yang kemasukan serangga. Apabila belum berhasil bisa dicoba meneteskan alkohol 70%. Jika tidak ada bahan-bahan yang tadi, bisa dicoba dengan meneteskan obat tetes telinga beberapa kali. Alkohol yang diteteskan ke telinga lebih cepat membunuh serangga. Terutama serangga-serangga yang agak besar. Namun dalam penggunaannya kita harus tetap hati-hati. Usahakan agar alkohol tidak masuk ke kerongkongan dengan cara memiringkan kepala ke arah telinga yang tidak terkena beberapa saat setelah ditetesi. Jika benda asing yang masuk ke telinga berupa biji-bijian basah yang mudah mengambang, jangan sekali kali anda mencoba mengeluarkannya dengan memasukkan cairan (misalnya air, minyak, obat tetes telinga ataupun alkohol) ke dalam telinga. Sebaiknya diambil dengan korek kuping secara hati-hati. Bila belum berhasil bawalah ke dokter.
Sabtu, 7 Februari 2004 23:35:08 WIB
Kategori : Wanita : Fiqih Shalat
Pertama : Jika seorang wanita mendapatkan haidh beberapa saat setelah masuknya waktu shalat dan ia belum melaksanakan shalat itu sebelum datangnya haid maka wajib baginya untuk mengqadha shalat itu jika ia telah suci, hal itu berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. " Barangsiapa yang dapat melakukan satu rakaat dari suatu shalat maka berarti ia telah mendapatkan shalat itu". Dan jika seorang wanita telah memasuki waktu shalat sekedar satu rakaat, kemudian ia mendapatkan haidh sebelum melakukan shalat itu maka diharuskan baginya untuk mengqadha shalat itu jika ia telah suci.
First Prev 481 482 483 484 485 486 487 488 489 490 491 Next Last
