Sabtu, 31 Januari 2004 13:37:29 WIB
Kategori : Wanita : Thaharah
Terkadang wanita itu mengalami mimpi (mimpi basah), sebab kaum wanita adalah saudara kaum pria, jika kaum pria mengalami mimpi maka demikian pulalah halnya wanita. Jika seorang wanita mengalami mimpi dan tidak keluar cairan syahwat pada saat bangun dari tidurnya, maka tidak ada kewajiban bagi wanita itu untuk mandi. Akan tetapi jika mimpi itu menyebabkan adanya air dari kemaluannya, maka wanita itu diwajibkan untuk mandi. Hal ini berdasarkan hadits Ummu Salim yang bertanya kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam : "Wahai Rasulullah, apakah diwajibkan bagi seorang wanita untuk mandi jika ia bermimpi ?" Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam menjawab. " Ya, jika ia melihat air" Jadi jika mimpi itu menyebabkan keluar air maka wajib baginya untuk mandi. Jika mimpi itu telah berlalu lama sekali dan mimpi itu tidak menyebabkan keluar air maka tidak ada kewajiban mandi atasnya, akan tetapi jika mimpi itu menyebabkan keluarnya air maka hendaknya ia menghitung berapa shalat yang telah ia tinggalkan lalu hendaknya ia melaksanakan shalat yang ia tinggalkan itu.
Sabtu, 31 Januari 2004 09:24:21 WIB
Kategori : Wanita : Thaharah
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta' ditanya : Saat saya bermimpi, saya segera sadar dan bangun untuk menahan keluarnya cairan pada pakaian saya, lalu saya keluarkan di kamar mandi, apakah wajib bagi saya untuk mandi atau cukup berwudhu saja untuk melakukan shalat dan membaca Al-Qur'an ? Jawaban : Anda wajib mandi karena mimpi itu menyebabkan keluar cairan, baik mani itu Anda keluarkan di pakaian Anda ataupun di kamar mandi, karena wajib mandi pada mimpi berdasarkan pada keluarnya mani sesuai dengan sabda Rasulullah Shalallahu 'alaihi wa salam : "Air (mandi) dikarenakan air (keluarnya mani) ", juga berdasarkan sabda Nabi Shalallahu alaihi wa salam pula, saat Ummu Salim bertanya kepada beliau : Sesungguhnya Allah tidak malu pada kebenaran, apakah wajib mandi bagi wanita yang mengalami mimpi?" maka beliau bersabda' " Ya, wajib baginya untuk mandi jika ia melihat air (mimpi itu keluarnya mani)".
Jumat, 30 Januari 2004 13:42:01 WIB
Kategori : Wanita : Thaharah
Merupakan suatu hal yang sudah diketahui dari pendapat para ulama, bahwa dalam syariat Islam yang suci ini telah ada ketetapan mengenai mengusap khuf dan mengusap kain penutup kepala bagi rambut wanita dan pria ( seperti telekung, jilbab ataupun sorban bagi laki-laki, pent), bahwa hal ini tidak dibolehkan dalam mandi junub menurut ijma para ulama, dan hanya dibolehkan dalam berwudhu berdasarkan hadits Shafwan bin Assal Radhiyallahu 'anhu, ia berkata : "Rasulullah memerintahkan kami, jika kami dalam safar hendaknya kami tidak melepaskan khuf (sepatu yang melebihi mata kaki) kami selama tiga hari dan tiga malam kecuali jika kami junub, akan tetapi mengusap khuf itu dibolehkan setelah buang air besar, buang air kecil, atau bangun dari tidur". Tidak diragukan lagi bahwa syari'at Islam adalah syari'at yang amat mudah serta bertoleransi, tapi membasuh kepala dalam mandi janabat itu bukan suatu yang sulit sekali, karena saat Rasulullah ditanya Ummu Salamah tentang mandi junub dan mandi haid dengan berkata : "Wahai Rasulullah, sesunguhnya aku mengikat rambut kepalaku, apakah aku harus melepaskan ikatan rambut itu saat mandi junub dan saat mandi haidh?"
Jumat, 30 Januari 2004 09:49:09 WIB
Kategori : Risalah : Sakit, Obat
Apabila orang yang mendapatkannya adalah orang yang bertakwa, dari kalangan ahli tauhid, ikhlas dalam beribadah, tidak mengamalkan amalan-amalan bid'ah yaitu amalan ibadah yang tidak mencontoh tuntunan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dan bukan termasuk pelaku maksiat, maka apabila ia mendapatkan 'khawariqul 'adah' berarti itu merupakan anugrah Allah. Sebaliknya apabila yang mendapatkannya bukan dari kalangan ahli tauhid, seperti halnya orang-orang yang suka melakukan perbuatan syirik, misalnya memohon berkah melalui kuburan orang-orang yang dikeramatkan, mengadakan acara 'haul' (merayakan hari ulang tahun kematian) dan lain-lain, maka yang diperolehnya adalah 'khawariqul 'adah' (kemampuan luar biasa) yang berasal dari setan. Begitu pula bila yang memperoleh adalah yang suka melakukan perbuatan bid'ah, misalnya embaca dzikir-dzikir yang tidak disyari'atkan. Seperti dengan membatasi jumlah-jumlah, bentuk-bentuk, suara-suara, atau cara-cara tertentu yang tidak ada contohnya dalam syari'at. Atau orang yang suka berbuat maksiat. Misalnya tidak menjaga batas-batas pergaulan antara pria dan wanita, tidak memelihara jenggot, memakai pakaian menutupi mata kaki (bagi lelaki), senang nonton (film), merokok, tidak menutup aurat dll. Apabila demikian keadaan orangnya, maka 'khawariqul 'adah yang diperoleh adalah berasal dari setan.
Jumat, 30 Januari 2004 09:46:06 WIB
Kategori : Dakwah
Seorang da'i harus menjelaskan kepada mereka kesalahan-kesalahan, bid'ah-bid'ah dan sebagainya yang terdapat di dalam aliran-aliran yang membuat mereka terpengaruh, tarekat-tarekat yang mereka berafiliasi di dalamnya atau lingkungan di mana mereka berinteraksi. Demikianlah, dia harus menjelaskan perkara-perkara yang menyelisihi syari'at yang terdapat pada organisasi-organisasi dan lingkungan dimana mereka berinteraksi tersebut. Dia harus mengajak mereka agar menyodorkan setiap hal yang rumit bagi mereka kepada timbangan yang adil, yaitu Kitabullah dan Sunnah RasulNya. Apa saja hal yang sesuai dengan keduanya atau salah satu dari keduanya, maka itulah yang dapat dijadikan standar (tolok ukur) secara syari'at.
Jumat, 30 Januari 2004 08:59:53 WIB
Kategori : Wanita : Thaharah
Menurut dalil yang lebih kuat adalah tidak ada kewajiban melepaskan ikatan rambut ketika hendak mandi bagi wanita yang telah selesai haidh, sebagaimana tidak adanya kewajiban tersebut untuk mandi junub. Hanya saja, memang terdapat dalil-dalil yang mensyari'atkan untuk melepaskan ikatan rambut ketika mandi haidh, akan tetapi perintah yang terdapat dalam dalil-dalil ini bukan menunjukkan hal yang wajib berdasarkan dari hadits Ummu Salamah Radhiyallahu 'anha. "Sesungguhnya aku seorang wanita yang mengikat rambut kepalaku, apakah saya harus melepaskan ikatan rambut itu untuk mandi junub ?" dan dalam riwayat lain : "dan untuk mandi haid?", maka Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda. "Tidak, akan tetapi cukup bagimu untuk menuangkan air atas kepalamu sebanyak tiga kali, ...." Ini adalah pendapat yang dipilih oleh pengarang kitab Al-Inshaf dan Az-Zarkasyi, sedangkan dalam mandi junub maka hukum melepaskan ikatan rambut bagi wanita tidaklah sunnah (mandub).
First Prev 485 486 487 488 489 490 491 492 493 494 495 Next Last