Jika Terpaksa Tidak Sempurna Menutup Aurat Dalam Shalat

Kamis, 5 Februari 2004 16:15:35 WIB
Kategori : Wanita : Fiqih Shalat

Yang pertama kali harus diketahui adalah bahwa menutup aurat adalah wajib bagi kaum wanita dan tidak boleh baginya untuk tidak menutup aurat atau mengabaikannya. Jika telah datang waktu shalat dan seorang wanita muslimah tidak menutup aurat secara sempurna maka mengenai hal ini ada beberapa penjelasan : Jika tidak menutup aurat itu karena kondisi yang memaksanya demikian maka pada saat itu hendaklah ia melaksanakann shalat sesuai dengan keadaan ia saat itu, shalatnya itu sah dan ia pun tidak berdosa karena itu, berdasarkan firman Allah : "Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesangupannya". Juga firman Allah : "Maka bertaqwalah kamu kepada Allah menurut kesangupanmu".

Perbedaan Antara Aurat Dalam Shalat Dengan Aurat Dalam Pandangan

Kamis, 5 Februari 2004 11:28:37 WIB
Kategori : Wanita : Fiqih Shalat

Seorang wanita merdeka yang telah baligh adalah aurat dalam shalat kecuali wajahnya, bahkan disyari'atkan bagi seorang wanita untuk melakukan shalat dengan wajah terbuka, seandainya wanita shalat dengan wajah tertutup maka shalatnya adalah sah, akan tetapi dengan menutup wajahnya itu ia telah meninggalkan sesuatu yang utama jika shalat ini dilakukan seorang diri dan tanpa keberadaan pria asing. Jadi perbedaan antara aurat wanita dalam shalat dengan auratnya dalam pandangan adalah, bahwa aurat wanita dalam shalat adalah selain wajah, sedangkan pada selain shalat maka wajah merupakan bagian daripada aurat. Karena membukakan wajah adalah haram, membukakan wajah diharamkan dalam thawaf, shalat dan lain-lain.

Mengusap Kaos Kaki Yang Tipis Ketika Berwudhu, Syarat-Syarat Mengusaf Khuf

Kamis, 5 Februari 2004 07:50:28 WIB
Kategori : Wanita : Thaharah

Boleh megusap kaos kaki dengan syarat kaos kaki tersebut bersih dari najis dan menutupi seluruh permukaan kulit, sebagaimana diperbolehkan mengusap khuf. Hal ini berdasarkan sebuah hadits bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah megusap kaos kaki dan sepatu. Begitu juga para sahabat Radhiyallahu ‘anhum biasa mengusap kaos kaki ketika berwudhu. Perbedaan antara kaos kaki dengan khuf adalah khuf terbuat dari kulit, sedangkan kaos kaki biasanya terbuat dari katun atau yang sejenisnya. Syarat-syarat mengusap khuf dan kaos kaki adalah : Khuf dan kaos kaki tersebut benar-benar menutupi permukaan kulit. Khuf dan kaos kaki tersebut dipakai dalam keadaan suci (sudah berwudhu). Khuf dan kaos kaki tersebut dipakai selama sehari semalam bagi orang yang mukim. Sedangkan bagi musafir, selama tiga hari tiga malam, tehitung dari hadats pertama setelah memakai kaos kaki tersebut.

Tata Cara Melaksanakan Shalat Di Dalam Kendaraan Dan Pesawat

Kamis, 5 Februari 2004 07:48:54 WIB
Kategori : Fiqih : Shalat

Yang wajib bagi seorang Muslim ketika sedang berada di pesawat, jika tiba waktu shalat, hendaknya ia melaksanakannhya sesuai kemampuannya. Jika ia mampu melaksanakannya dengan berdiri, ruku' dan sujud, maka hendaknya ia melakukan demikian. Tapi jika ia tidak mampu melakukan seperti itu, maka hendaknya ia melakukan sambil duduk, mengisayaratkan ruku dan sujud (dengan membungkukkan badan). Jika ia menemukan tempat yang memungkinkan untuk shalat di pesawat dengan berdiri dan sujud di lantainya. maka ia wajib melakukannya dengan berdiri, berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala : "Maka bertaqwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu"

Penjelasan Ringkas Penyimpangan Muhammad Alawi Al-Maliki

Kamis, 5 Februari 2004 07:46:27 WIB
Kategori : Dakwah : Firaq

Sebelumnya, saya tidak hanya berniat beraprtisipasi dengan teman-teman Haiah Kibar Al-Ulama dalam mengeluarkan pernyataan yang menentang keyakinan kacau Maliki. Tapi juga bertekad memantau kerancuan dan kemungkaran Maliki, serta menyanggahnya berdasarkan Al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Akan tetapi, setelah membaca buku karya Syaikh Abdullah bin Mani ini, saya memuji Allah yang membimbingnya hingga dapat menyanggah pembuat bid’ah dan orang sesat ini (Maliki). Saya pun tidak jadi menyanggah Maliki, karena Syaikh Abdullah punya kesiapan lebih banyak dari saya. Ia menghadapi hujjah dengan hujjah telak dan dalil dengan dalil yang kuat, ia jelaskan kepada manusia seluruh ketidakbenaran Maliki, misalnya akidah tidak benar, pola piker tidak sehat, dan jauh dari kebenaran.

Hukum Seputar Keluarga Berencana

Kamis, 5 Februari 2004 07:35:22 WIB
Kategori : Ahkam

Para ulama telah menegaskan bahwa memutuskan keturunan sama sekali adalah haram, karena hal tersebut bertentangan dengan maksud Nabi mensyari'atkan pernikahan kepada umatnya, dan hal tersebut merupakan salah satu sebab kehinaan kaum muslimin. Karena jika kaum muslimin berjumlah banyak, (maka hal itu) akan menimbulkan kemuliaan dan kewibawaaan bagi mereka. Karena jumlah umat yang banyak merupakan salah satu nikmat Allah kepada Bani Israil. "Dan Kami jadikan kamu kelompok yang lebih besar". Dan firmanNya. "Dan ingatlah di waktu dahulunya kamu berjumlah sedikit, lalu Allah memperbanyak jumlah kamu". Kenyataanpun mennguatkan pernyataan di atas, karena umat yang banyak tidak membutuhkan umat yang lain, serta memiliki kekuasaan dan kehebatan di depan musuh-musuhnya.

First  Prev  483  484  485  486  487  488  489  490  491  492  493  Next  Last

Bismillaahirrahmaanirrahiim Segala puji bagi Allah Rabb semesta alam. Shalawat dan salam semoga dicurahkan kepada Rasul termulia, juga kepada seluruh keluarga dan shahabatnya. Amma ba'du. Website almanhaj.or.id adalah sebuah media dakwah sangat ringkas dan sederhana, yang diupayakan untuk ikut serta dalam tasfiyah (membersihkan) umat dari syirik, bid'ah, serta gerakan pemikiran yang merusak ajaran Islam dan tarbiyah (mendidik) kaum muslimin berdasarkan ajaran Islam yang murni dan mengajak mereka kepada pola pikir ilmiah berdasarkan al-Qur'an dan as-Sunnah dengan pemahaman Salafush Shalih. Kebenaran dan kebaikan yang anda dapatkan dari website ini datangnya dari Allah Ta'ala, adapun yang berupa kesalahan datangnya dari syaithan, dan kami berlepas diri dari kesalahan tersebut ketika kami masih hidup ataupun ketika sudah mati. Semua tulisan atau kitab selain Al-Qur'an dan As-Sunnah yang shahihah dan maqbul, mempunyai celah untuk dikritik, disalahkan dan dibenarkan. Barangsiapa yang melihat adanya kesalahan hendaknya meluruskannya. Hati kami lapang dan telinga kami mendengar serta bersedia menerima. Semoga Allah menjadikan upaya ini sebagai amalan shalih yang bermanfaat pada hari yang tidak lagi bermanfaat harta dan anak-anak, melainkan orang yang menemui Rabb-nya dengan amalan shalih. Jazaakumullahu khairan almanhaj.or.id Abu Harits Abdillah - Redaktur Abu Khaulah al-Palimbani - Web Admin