Hukum Shalat Dan Puasa Bagi Wanita Haidh

Sabtu, 14 Februari 2004 12:51:50 WIB
Kategori : Wanita : Fiqih Shalat

Haram bagi wanita itu untuk melaksanakannya. Shalat dan puasa yang ia kerjakan tidak sah berdasarkan sabda Nabi Shalallahu 'alaihi wa sallam. ": Bukankah jika wanita sedang haidh tidak shalat dan tidak puasa". Jika wanita haidh telah mendapatkan kesuciannya, maka ia harus mengqadha puasa dan tidak perlu mengqadha shalat berdasarkan ucapan Aisyah Radhiyallahu 'anha : " Di zaman Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam kami mengalami haidh maka kami diperintahkan untuk mengqadha puasa tapi kami tidak diperintahkan untuk mengqadha shalat". Perbedaannya -wallahu 'alam- shalat dilakukan berulang-ulang maka jika shalat itu di qadha akan menimbulkan kesulitan bagi wanita itu, lain halnya dengan puasa.

Pembelaan Terhadap Al-Imam Al-Muhaddits Al-Albany Dari Kedustaan Hasan Ali As-Saqqof

Jumat, 13 Februari 2004 14:09:40 WIB
Kategori : Al-Masaa'il

As-Saqqof juga menuduh Sahabat yang mulia, Mu’awiyah bin Abi Sufyan dengan nifaaq dan menganggapnya murtad. Sebagaimana diutarakan oleh Syaikh Ali Hasan al-Halabi. ”Dan termasuk kesempurnaan kesesatan orang yang zhalim lagi lalai ini adalah sebagaimana yang dikabarkan oleh dua orang yang mendengarkan ucapannya, bahwa dia menuduh di beberapa majlisnya, bahwa sahabat yang mulia Mu’awiyah bin Abi Sufyan radhiallahu 'anhu dengan nifaq, dan mengisyaratkan bahwa Mu’awiyah telah murtad dan termasuk penghuni neraka...!!! Semoga Allah merahmati Imam Abu Zur’ah ar-Razi yang berkata : ’jika engkau melihat ada orang yang mencela sahabat Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam maka ketahuilah bahwa dia adalah zindiq!!!..”

Syarat Iqomatul Hujjah Dalam Tabdi'

Jumat, 13 Februari 2004 14:06:27 WIB
Kategori : Al-Masaa'il

Yang masyhur datri ahlus sunnah adalah, jika seseorang jatuh pada perkara mukaffir (yang mengkafirkan), dia tidak dikafirkan hingga ditegakkan hujjah atasnya. Adapun orang yang jatuh ke dalam bid'ah, ada beberapa macam (pembahasan), yakni : Macam pertama : Ahlul bid'ah seperti Rafidhah, Khowarij, Jahmiyah, Qodariyah, Sufiyah, Quburiyah, Murji'ah dan pengikut-pengikut mereka seperti Ikhwan, Tabligh dan semisalnya, maka salaf tidak mensyaratkan iqomatul hujjah dalam menghukumi mereka dengan kebid'ahan, maka Rafidhah dikatakan mubtadi', khowarij dikatakan mubtadi' dan selainnya, sama atas mereka baik ditegakkan hujjah atas mereka maupun tidak. Macam Kedua : Seseorang dari Ahli Sunnah dan dia terjatuh kepada bid'ah yang nyata seperti ucapan khalqul Qur'an, atau qodari ataupun pemikiran khowarij dan selainnya, maka yang demikian dibid'ahkan dan seperti inilah amalnya salaf.

Wajibkah Mengqadha Shalat-Shalat Yang Ditinggalkan Selama Masa Haid

Jumat, 13 Februari 2004 11:15:54 WIB
Kategori : Wanita : Fiqih Shalat

Syaikh Ibnu Utsaimin ditanya : Apakah diwajibkan bagi seorang wanita untuk mengqadha shalat yang ia tinggalkan selama masa haidh dan bolehkah baginya sekedar membasuh rambut ketika haidh .? Jawaban beliau : Wanita haidh tidak mengqadha shalatnya berdasarkan nash dan ijna', juga berdasarkan sabda Nabi Sjallallahu 'alaihi wa sallam. "Bukankah jika seorang wanita sedang haidh ia tidak shalat dan tidak puasa". Aisyah Radhiyallahu 'anha diatanya : "Mengapa wanita haidh harus mengqadha puasa tapi tidak harus mengqadha shalat ..?, maka Aisyah menjawab : 'Kamipun mengalami hal itu, lalu kami diperintahkan untuk mengqadha puasa tapi tidak diperintahkan untuk mengqada shalat'Ungkapan 'Aisyah ini menunjukan bahwa wanita haidh tidak diperintahkan untuk mengqadha shalat.

Apakah Perbedaan Antara Qadha Dan Qadar ?

Jumat, 13 Februari 2004 09:12:24 WIB
Kategori : Kitab : Qadha & Qadar

Para ulama' berbeda pendapat tentang perbedaan antara kedua istilah tersebut. Sebagian mengatakan bahwa Qadar adalah kententaun Allah sejak zaman azali (zaman yang tak ada awalnya), sedangkan Qadha' adalah ketetapan Allah terhadap sesuatu pada waktu terjadi. Maka ketika Allah menetapkan sesuatu akan terjadi pada waktunya, ketentuan ini disebut Qadar. Kemudian ketika telah tiba waktu yang telah ditetapkan pada sesuatu tersebut, ketentuan tersebut disebut Qadha'. Masalah ini (Qadha') banyak sekali disebut dalam Al-Qur'an, seperti firman Allah. " Sesuatu itu telah diqadha". Dan firman-Nya. "Allah mengqadha' dengan benar".

Al-Bai'ah Baina As-Sunnah Wal Al-Bid'ah 'Inda Al-Jama'ah Islamiyah

Jumat, 13 Februari 2004 09:09:18 WIB
Kategori : Bahasan : Bai'at

Inilah tulisan singkat yang dilengkapi dengan dalil-dalil ilmiah baik dalil naqli maupun aqli tentang masalah ba'iat yang syar'i serta hukumnya menurut Al-Kitab dan As-Sunah. Apakah bai'at itu hanya boleh untuk khalifah saja atau untuk semua manusia ? Disertai penjelasan pendapat yang benar tentang bai'at agar menjadi terang dan gamblang bagi pencari kebenaran (al-haq). Terungkap sebagian penyimpangan-penyimpangan yang menjerumuskan kepada aliran-aliran yang sesat dan menyesatkan. Saya tulis risalah ini, setelah saya yakin bahwa ketika amalan Islam menjadi jauh dari fitrahnya di masa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, maka terjadilah kemorosotan moral, kehidupan rohani menjadi lemah, ilmupun kian sedikit.

First  Prev  478  479  480  481  482  483  484  485  486  487  488  Next  Last

Bismillaahirrahmaanirrahiim Segala puji bagi Allah Rabb semesta alam. Shalawat dan salam semoga dicurahkan kepada Rasul termulia, juga kepada seluruh keluarga dan shahabatnya. Amma ba'du. Website almanhaj.or.id adalah sebuah media dakwah sangat ringkas dan sederhana, yang diupayakan untuk ikut serta dalam tasfiyah (membersihkan) umat dari syirik, bid'ah, serta gerakan pemikiran yang merusak ajaran Islam dan tarbiyah (mendidik) kaum muslimin berdasarkan ajaran Islam yang murni dan mengajak mereka kepada pola pikir ilmiah berdasarkan al-Qur'an dan as-Sunnah dengan pemahaman Salafush Shalih. Kebenaran dan kebaikan yang anda dapatkan dari website ini datangnya dari Allah Ta'ala, adapun yang berupa kesalahan datangnya dari syaithan, dan kami berlepas diri dari kesalahan tersebut ketika kami masih hidup ataupun ketika sudah mati. Semua tulisan atau kitab selain Al-Qur'an dan As-Sunnah yang shahihah dan maqbul, mempunyai celah untuk dikritik, disalahkan dan dibenarkan. Barangsiapa yang melihat adanya kesalahan hendaknya meluruskannya. Hati kami lapang dan telinga kami mendengar serta bersedia menerima. Semoga Allah menjadikan upaya ini sebagai amalan shalih yang bermanfaat pada hari yang tidak lagi bermanfaat harta dan anak-anak, melainkan orang yang menemui Rabb-nya dengan amalan shalih. Jazaakumullahu khairan almanhaj.or.id Abu Harits Abdillah - Redaktur Abu Khaulah al-Palimbani - Web Admin