Hizbut Tahrir Neo Mu'tazilah

Rabu, 11 Februari 2004 16:56:30 WIB
Kategori : Dakwah : Firaq

Sesungguhnya kelompok atau perkumpulan Islam mana saja yang tidak tegak diatas kitab Allah dan sunnah Rasul-Nya shallallahu alaihi wassalam serta diatas manhaj salafus shalih tentu ia dalam kesesatan yang nyata! tidak diragukan lagi, bahwa kelompok mana saja yang tidak tegak diatas tiga sumber ini akhirnya hanyalah kerugian belaka. Sekalipun sangat ikhlas ia dalam dakwahnya. Pembahasan saya sekarang ini, adalah tentang jama'ah-jama'ah islam yang seharusnya menjadi jama'ah yang ikhlas karena Allah saja, dan menjadi penasehat bagi umat. Sebagaimana telah datang penjelasannya dalam sebuah hadits shahih. Agama itu adalah nasehat kami bertanya: Bagi siapa wahai Rasulullah? beliau menjawab: Bagi Allah, kitab-Nya, Rasul-Nya dan bagi pemimpin-pemimpin kaum muslimin serta orang awamnya mereka

Konsep Islam Tentang Perkawinan

Rabu, 11 Februari 2004 15:09:32 WIB
Kategori : Fiqih : Nikah

Persoalan perkawinan adalah persoalan yang selalu aktual dan selalu menarik untuk dibicarakan, karena persoalan ini bukan hanya menyangkut tabiat dan hajat hidup manusia yang asasi saja tetapi juga menyentuh suatu lembaga yang luhur dan sentral yaitu rumah tangga. Luhur, karena lembaga ini merupakan benteng bagi pertahanan martabat manusia dan nilai-nilai ahlaq yang luhur dan sentral. Agama Islam telah memberikan petunjuk yang lengkap dan rinci terhadap persoalan perkawinan. Mulai dari anjuran menikah, cara memilih pasangan yang ideal, melakukan khitbah (peminangan), bagaimana mendidik anak, serta memberikan jalan keluar jika terjadi kemelut dalam rumah tangga, sampai dalam proses nafaqah dan harta waris, semua diatur oleh Islam secara rinci dan detail.

Berikan Upah Pekerja Sebelum Kering Keringatnya

Rabu, 11 Februari 2004 14:43:54 WIB
Kategori : Adab Dan Perilaku

Kami nasehatkan agar mereka tidak melakukan itu karena merugikan para pekerja itu, bahkan perbuatan ini merupakan kezhaliman yang besar dan perusakan terhadap hak-hak mereka. Sebagaimana para majikan itu tidak rela hal ini terjadi pada diri mereka, walaupun kebutuhannya sedikit, maka demikian juga para pekerja miskin itu, mereka sangat membutuhkan upah yang sedikit itu. Kami lihat para karyawan pemerintah, saat menjelang akhir bulan, mereka bersiap-siap untuk menerima gaji, jika terlambat, mereka marah dan bersikap kasar saat memintanya. Telah disebutkan dalam sebuah hadits sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. “Berikan upah pekerja sebelum kering keringatnya” . Yakni sebelum berlalu waktunya walaupun sedikit

Shalatnya Seorang Wanita Di Rumah Lebih Utama Ataukah Di Masjidil Haram

Rabu, 11 Februari 2004 10:35:36 WIB
Kategori : Wanita : Fiqih Shalat

Shalat sunnah di rumah adalah lebih utama baik bagi kaum pria ataupun bagi kaum wanita, berdasarkan keumuman sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. "Sebaik-baik shalat seseorang adalah di rumahnya kecuali shalat-shalat fardhu". Karena itu Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam melaksanakan shalat-shalat sunnah di rumahnya, padahal beliau sendiri bersabda : "Shalat di masjidku ini lebih baik dari seribu shalat di tempat-tempat lain kecuali Masjidil Haram". Berdasarkan sabda ini maka kami katakan : Jika telah dikumandangkan adzan Zhuhur, sementara saat itu Abda sedang ada di rumah Anda, yang mana Anda berdomisili di Mekkah, dan Anda hendak melakukan shalat Zhuhur di Masjidil Haram, maka yang paling utama Anda lakukan adalah hendaknya Anda melaksanakan shalat Rawatib Zhuhur di rumah Anda kemudian Anda datang ke Masjidil Haram untuk melaksanakan shalat Zhuhur dan sebelumnya Anda melaksanakan shalat Tahiyatul Masjid.

Hukum Shalat Wanita Di Masjid, Haruskah Wanita Melaksanakan Shalat Lima Waktu Di Masjid

Selasa, 10 Februari 2004 18:12:58 WIB
Kategori : Wanita : Fiqih Shalat

Dibolehkan bagi seorang wanita untuk melaksanakan shalat di masjid jika ia menutup auratnya secara syar'i, yaitu menutup wajahnya serta kedua telapak tangannya serta menghindarkan dirinya dari penggunaan perhiasan dan wewangian, berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. "Janganlah kamu melarang kaum wanita untuk mendatangi masjid-masjid Allah". Akan tetapi perlu diingat bahwa shalat di rumah adakah lebih baik baginya berdasarkan sabda Rasul Shallallahu 'alaihi wa sallam pada akhir hadits yang telah disebutkan di atas : "Namun rumah-rumah mereka adalah lebih baik bagi mereka"

Wajibkah Kaum Wanita Melaksanakan Shalat Berjamaah Di Rumah Dan Hukum Shalat Berjama'ah Bagi Wanita

Selasa, 10 Februari 2004 10:04:08 WIB
Kategori : Wanita : Fiqih Shalat

Tidak ada kewajiban bagi kaum wanita untuk melaksanakan shalat berjama'ah, shalat jama'ah hanya diwajibkan bagi kaum pria saja. sedangkan kaum wanita tidak diwajibkan bagi mereka untuk melaksanakan shalat jama'ah, tapi dibolehkan atau bahkan disukai bila mereka mengerjakannya dengan berjama'ah, yaitu dengan menetapkan salah seorang mereka sebagai imam, dan sebagaimana telah kami sebutkan bahwa tempat berdirinya imam itu adalah di tengah-tengah shaf pertama. Adapun tentang shalat berjama'ah bagi kaum wanita dengan diimami oleh salah seorang mereka, para ulama berbeda pendapat, ada yang melarang ada pula yang membolehkan. Pendapat yang paling banyak adalah pendapat yang mengatakan bahwa tidak ada larangan bagi kaum wanita untuk melaksanakan shalat berjama'ah.

First  Prev  480  481  482  483  484  485  486  487  488  489  490  Next  Last

Bismillaahirrahmaanirrahiim Segala puji bagi Allah Rabb semesta alam. Shalawat dan salam semoga dicurahkan kepada Rasul termulia, juga kepada seluruh keluarga dan shahabatnya. Amma ba'du. Website almanhaj.or.id adalah sebuah media dakwah sangat ringkas dan sederhana, yang diupayakan untuk ikut serta dalam tasfiyah (membersihkan) umat dari syirik, bid'ah, serta gerakan pemikiran yang merusak ajaran Islam dan tarbiyah (mendidik) kaum muslimin berdasarkan ajaran Islam yang murni dan mengajak mereka kepada pola pikir ilmiah berdasarkan al-Qur'an dan as-Sunnah dengan pemahaman Salafush Shalih. Kebenaran dan kebaikan yang anda dapatkan dari website ini datangnya dari Allah Ta'ala, adapun yang berupa kesalahan datangnya dari syaithan, dan kami berlepas diri dari kesalahan tersebut ketika kami masih hidup ataupun ketika sudah mati. Semua tulisan atau kitab selain Al-Qur'an dan As-Sunnah yang shahihah dan maqbul, mempunyai celah untuk dikritik, disalahkan dan dibenarkan. Barangsiapa yang melihat adanya kesalahan hendaknya meluruskannya. Hati kami lapang dan telinga kami mendengar serta bersedia menerima. Semoga Allah menjadikan upaya ini sebagai amalan shalih yang bermanfaat pada hari yang tidak lagi bermanfaat harta dan anak-anak, melainkan orang yang menemui Rabb-nya dengan amalan shalih. Jazaakumullahu khairan almanhaj.or.id Abu Harits Abdillah - Redaktur Abu Khaulah al-Palimbani - Web Admin