Tidak Seyogyanya Umat Dipecah Belah : Ini Adalah Ikhwani, Ini Adalah Tablighi Dan Ini Adalah Salafi

Senin, 16 Februari 2004 14:51:12 WIB
Kategori : Dakwah : Perpecahan !

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apakah orang yang bergabung kepada kelompok Ikhwanul Muslimin atau Jama’ah Tabligh di negara kita berada di atas kebenaran atau diatas kesalahan ? Jawaban : Saya pandang ia berada di atas kesalahan, dan bahwa tidak seyogyanya umat ini dipecah belah (dengan mengatakan) : Ini adalah Ikhwani, ini adalah Tablighi, dan ini adalah Salafi. Setiap kita ingin menjadi umat yang satu di bawah satu syi’ar yaitu Islam yang dibawa oleh Nabi, dan seseorang harus menerapkan hukum-hukumnya sesuai dengan apa yang dikehendaki oleh Sunnah Rasul Shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan ia telah diketahui oleh siapapun yang menginginkan petunjuk. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman. “Dan sesungguhnya telah Kami mudahkan Al-Qur’an untuk pelajaran, maka adakah orang yang mengambil pelajaran?”

Khatimah

Senin, 16 Februari 2004 14:48:12 WIB
Kategori : Kitab : As-Sunnah

Sebagai akhir bahasan masalah ini, alangkah baiknya kita saling ingat dan mengingatkan, bahwa: Wajib bagi setiap muslim mengimani semua hadits yang sudah shahih yang datang dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, baik dalam masalah ‘aqidah maupun ahkam, baik yang mutawatir maupun hadits ahad. Semua wajib kita imani dan kita terima dengan sepenuh hati. Bahwa hak tasyri’ (membuat syari’at) hanyalah milik Allah Subhanahu wa Ta'ala semata, dan Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam yang akan menjelaskannya. Sedangkan bila yang ditetapkan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallaam tidak terdapat dalam Al-Qur-an berarti beliau telah diizinkan Allah untuk menetapkan sya-ri’at itu. Dan bagi seorang mukmin bila diseru untuk berhukum dengan hukum Allah dan Rasul-Nya tiada pilihan lain baginya kecuali wajib taat. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman: “Sesungguhnya jawaban orang-orang mukmin, bila dipanggil kepada Allah dan Rasul-Nya agar Rasul menghukum (mengadili) di antara mereka ialah ucapan, ‘Kami mendengar, dan kami patuh.’ Dan mereka itulah orang-orang yang beruntung”.

Bolehkah Wanita Nifas Melaksanakan Shalat, Puasa, Haji Sebelum Genap Empat Puluh Hari Masa Nifasnya

Senin, 16 Februari 2004 12:35:21 WIB
Kategori : Wanita : Fiqih Shalat

Ya, boleh baginya untuk melaksanakan shalat, puasa, haji dan umrah, serta boleh bagi suaminya untuk mencampurinya walaupun belum genap empat puluh hari masa nifasnya, jika umpamanya ia telah suci pada hari kedua puluh maka ia harus mandi, melaksanakan shalat, puasa dan ia halal untuk digauli oleh suaminya. Adapun hadits yang diriwayatkan dari Utsman bin Abu Al-'Ash bahwa ia memakruhkan hal itu, maka makruh disini diartikan sebagai suatu hal yang sebaiknya dijauhi sebab tidak ada dalil yang menyebutkan tentang hal ini, pernyataan makruh yang disebutkan tentang hal ini adalah hasil ijtihadnya. Pendapat yang benar adalah dibolehkan bagi wanita itu untuk melakukan hal-hal tersebut jika ia telah suci sebelum genap empat puluh hari dari sejak ia melahirkan.

Hukum Menjual Koran Dan Majalah Yang Didalamnya Ada Gambar-Gambar Telanjang

Minggu, 15 Februari 2004 20:41:35 WIB
Kategori : Fiqih : Media

Majalah-majalah yang didalamnya ada gambar-gambar terbuka dan telanjang, janganlah bimbang untuk tidak menjualnya. Karena menjualnya adalah haram. Adapun kitab-kitab hukum yang lain, bagi orang yang tunduk pada batas-batas syar'i, supaya mengenal yang terkandung dalam buku tersebut, baik berupa pendapat (ide) maupun hukum-hukum, maka pada saat itu, hukumnya boleh atau tidak, berkaitan dengan isi yang dominan dalam buku tersebut. Jika yang dominan itu adalah kebenaran maka boleh menjualnya. Jika tidak, maka tidak boleh mengatakan secara mutlak (tanpa batasan-batasan syar'i) tentang boleh menjualnya.

Hukum Menerbitkan Majalah Ada Gambar Wanita

Minggu, 15 Februari 2004 19:11:12 WIB
Kategori : Fiqih : Media

Tidak boleh menerbitkan majalah yang menampakkan gambar-gambar perempuan yang mengundang pada perbuatan zina, kekejian, homosek, minum-minuman keras dan sebagainya, yang mengajak kepada kebatilan dan membantu penerbitannya. Tidak boleh pula bekerja pada majalah semacam ini, tidak boleh menulis makalah atau memasarkannya, karena perbuatan itu termasuk tolong menolong dalam dosa dan pelanggaran serta menyebabkan kerusakan di muka bumi, serta upaya merusak masyarakat dan menyebarkan kehinaan. Allah Subhanahu wa Ta'ala telah berfirman. "Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan taqwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertaqwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksaNya"

Hukum Memakai Emas Sepuhan

Minggu, 15 Februari 2004 17:54:19 WIB
Kategori : Risalah : Pakaian, Hiasan

Dihalalkan bagi wanita untuk memakai emas, baik yang sepuhan maupun yang tidak sepuhan, berdasarkan keumuman ayat : "Dan apakah patut (menjadi anak Allah) orang yang dibesarkan dalam keadaan berperhiasan sedang dia tidak dapat memberi alasan yang terang dalam pertengkaran". Di sini Allah menyebutkan bahwa berhias merupakan tabi'at wanita yang mencakup berhias dengan emas maupun selainnya. Juga berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Abu Daud dan An-Nasa'i dengan sanad jayyid, dari Amirul Mukminin Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu 'anhu, bahwasanya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam mengambil sutera dan memegangnya dengan tangan kanannya, dan mengambil emas serta memegangnya dengan tangan kirinya.

First  Prev  476  477  478  479  480  481  482  483  484  485  486  Next  Last

Bismillaahirrahmaanirrahiim Segala puji bagi Allah Rabb semesta alam. Shalawat dan salam semoga dicurahkan kepada Rasul termulia, juga kepada seluruh keluarga dan shahabatnya. Amma ba'du. Website almanhaj.or.id adalah sebuah media dakwah sangat ringkas dan sederhana, yang diupayakan untuk ikut serta dalam tasfiyah (membersihkan) umat dari syirik, bid'ah, serta gerakan pemikiran yang merusak ajaran Islam dan tarbiyah (mendidik) kaum muslimin berdasarkan ajaran Islam yang murni dan mengajak mereka kepada pola pikir ilmiah berdasarkan al-Qur'an dan as-Sunnah dengan pemahaman Salafush Shalih. Kebenaran dan kebaikan yang anda dapatkan dari website ini datangnya dari Allah Ta'ala, adapun yang berupa kesalahan datangnya dari syaithan, dan kami berlepas diri dari kesalahan tersebut ketika kami masih hidup ataupun ketika sudah mati. Semua tulisan atau kitab selain Al-Qur'an dan As-Sunnah yang shahihah dan maqbul, mempunyai celah untuk dikritik, disalahkan dan dibenarkan. Barangsiapa yang melihat adanya kesalahan hendaknya meluruskannya. Hati kami lapang dan telinga kami mendengar serta bersedia menerima. Semoga Allah menjadikan upaya ini sebagai amalan shalih yang bermanfaat pada hari yang tidak lagi bermanfaat harta dan anak-anak, melainkan orang yang menemui Rabb-nya dengan amalan shalih. Jazaakumullahu khairan almanhaj.or.id Abu Harits Abdillah - Redaktur Abu Khaulah al-Palimbani - Web Admin