Kategori Wanita : Fiqih Shalat

Hukum Shalat Wanita Di Masjid, Haruskah Wanita Melaksanakan Shalat Lima Waktu Di Masjid

Selasa, 10 Februari 2004 18:12:58 WIB

HUKUM SHALAT WANITA DI MASJID


Oleh
Al-Lajnah Ad-Da'imah Lil Ifta'




Pertanyaan
Al-Lajnah Ad-Da'imah Lil Ifta ditanya : Apakah zaman sekarang wanita dibolehkan melakukan shalat di masjid ?

Jawaban
Ya, dibolehkan bagi seorang wanita untuk melakukan shalat di masjid di zaman ini, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.

"Artinya : Janganlah kalian melarang kaum wanita untuk datang ke masjid-masjid Allah"

Dalam hadits lain :

"Artinya : Sebaik-baik shaf shalat kaum pria adalah shaf pertama dan seburuk-buruknya adalah yang terakhir, dan sebaik-baiknya shaf shalat kaum wanita adalah shaf yang terakhir dan seburuk-buruknya adalah yang pertama"

[Fatawa Al-Lajnah Ad-Da'imah Lil Ifta VII/330-332, fatwa nomor 3321]


HARUSKAH WANITA MELAKSANAKAN SHALAT LIMA WAKTU DALAM MASJID


Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Baaz




Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Baaz ditanya : Seorang wanita muda yang menutup auratnya serta konsisten dengan pakaian Islam yang disyari'atkan yaitu menutup seluruh tubuhnya kecuali wajah dan kedua telapak tangannya, jika ia berkeinginan melaksanakan shalat lima waktu di masjid, apakah hal itu diperbolehkan baginya ? Dan apakah setiap pergi ke masjid ia harus disertai oleh suaminya .?

Jawaban
Dibolehkan bagi seorang wanita untuk melaksanakan shalat di masjid jika ia menutup auratnya secara syar'i, yaitu menutup wajahnya serta kedua telapak tangannya serta menghindarkan dirinya dari penggunaan perhiasan dan wewangian, berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam.

"Artinya : Janganlah kamu melarang kaum wanita untuk mendatangi masjid-masjid Allah"

Akan tetapi perlu diingat bahwa shalat di rumah adakah lebih baik baginya berdasarkan sabda Rasul Shallallahu 'alaihi wa sallam pada akhir hadits yang telah disebutkan di atas :

"Artinya : Namun rumah-rumah mereka adalah lebih baik bagi mereka"

[Kitab Ad-Da'wah min Fatawa Syaikh Ibnu Baaz, 1/63]


[Disalin dari buku Al-Fatawa Al-Jami'ah Lil Mar'atil Muslimah edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita Penyusun Amin bin Yahya Al-Wazan, terbitan Darul Haq hal. 142-1443 penerjemah Amir Hamzah Fakhruddin]

Bismillaahirrahmaanirrahiim Segala puji bagi Allah Rabb semesta alam. Shalawat dan salam semoga dicurahkan kepada Rasul termulia, juga kepada seluruh keluarga dan shahabatnya. Amma ba'du. Website almanhaj.or.id adalah sebuah media dakwah sangat ringkas dan sederhana, yang diupayakan untuk ikut serta dalam tasfiyah (membersihkan) umat dari syirik, bid'ah, serta gerakan pemikiran yang merusak ajaran Islam dan tarbiyah (mendidik) kaum muslimin berdasarkan ajaran Islam yang murni dan mengajak mereka kepada pola pikir ilmiah berdasarkan al-Qur'an dan as-Sunnah dengan pemahaman Salafush Shalih. Kebenaran dan kebaikan yang anda dapatkan dari website ini datangnya dari Allah Ta'ala, adapun yang berupa kesalahan datangnya dari syaithan, dan kami berlepas diri dari kesalahan tersebut ketika kami masih hidup ataupun ketika sudah mati. Semua tulisan atau kitab selain Al-Qur'an dan As-Sunnah yang shahihah dan maqbul, mempunyai celah untuk dikritik, disalahkan dan dibenarkan. Barangsiapa yang melihat adanya kesalahan hendaknya meluruskannya. Hati kami lapang dan telinga kami mendengar serta bersedia menerima. Semoga Allah menjadikan upaya ini sebagai amalan shalih yang bermanfaat pada hari yang tidak lagi bermanfaat harta dan anak-anak, melainkan orang yang menemui Rabb-nya dengan amalan shalih. Jazaakumullahu khairan almanhaj.or.id Abu Harits Abdillah - Redaktur Abu Khaulah al-Palimbani - Web Admin