Batalkah Wudhu Seorang Wanita Yang Mengeluarkan Angin Dari Farajnya

Rabu, 28 Januari 2004 10:15:20 WIB
Kategori : Wanita : Thaharah

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apakah menyentuh wanita membatalkan wudhu? Jawaban : Yang benar adalah bahwa menyentuh wanita tidak membatalkan wudhu kecuali jika keluar sesuatu dari kemaluannya, hal ini berdasarkan riwayat shahih dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwasanya : Rasulullah mencium salah seorang istrinya lalu beliau melaksanakan shalat tanpa mengulang wudhu beliau. Karena pada dasarnya tidak ada sesuatu apapun yang membatalkan wudhu hingga terdapat dalil jelas dan shahih yang menyatakan bahwa hal itu membatalkan wudhu, dan karena si pria dianggap telah menyempurnakan wudhunya sesuai dengan dalil syar’i. Sesuatu yang telah ditetapkan dalil syar’i tidak bisa dibantah kecuali dengan dalil syar’i pula.

Batalkah Wudhu Seorang Ibu Yang Membersihkan Najis Bayinya, Menyentuh Wanita Membatalkan Wudhu?

Rabu, 28 Januari 2004 10:13:54 WIB
Kategori : Wanita : Thaharah

Syaikh Muhammad bin Ibrahim Alu Asy-Syaikh ditanya : Seorang wanita telah berwudhu untuk melakukan shalat, kemudian bayinya buang air besar atau buang air kecil sehingga perlu dibersihkan, lalu wanita itu membasuh dan membersihkan bayi itu dari najis, apakah hal ini membatalkan wudhunya ? Jawaban : Jika wanita itu menyentuh kemaluan atau dubur bayinya itu maka dengan demikian wudhunya itu batal, jika tidak menyentuh satu diantara dua tempat keluar kotoran itu maka wudhunya itu tidak batal kalau hanya sekedar membasuh kotorannya, bahkan sekalipun ia langsung membersihkan najis itu dengan tangannya, walaupun demikian hendaknya ia memperhatikan kesucian tangannya setelah itu dan selalu waspada jangan sampai najis mengenai badannya serta pakainnya.

Berdoa Dengan Mengangkat Tangan

Selasa, 27 Januari 2004 11:24:09 WIB
Kategori : Risalah : Do'a & Taubat

Akan tetapi dalam masalah ini terjadi kekeliruan, sebagian orang ada yang berlebihan dan tidak pernah sama sekali mau meninggalkan mengangkat tangan, dan sebagian yang lainnya tidak pernah sama sekali mengangkat tangan kecuali waktu-waktu khusus saja, serta sebagian yang lain di antara keduanya, artinya mengangkat tangan pada waktu berdoa yang memang dianjurkan dan tidak mengangkat tangan pada waktu berdoa yang tidak ada anjurannya. Imam Al-'Izz bin Abdussalam berkata bahwa tidak dianjurkan mengangkat tangan pada waktu membaca doa iftitah atau doa diantara dua sujud. Tidak ada satu haditspun yang shahih yang membenarkan pendapat tersebut.

Bersuci Dari Air Kencing Bayi, Membasuh Kepala Bagi Wanita, hukum Mengusap Rambut

Selasa, 27 Januari 2004 11:21:56 WIB
Kategori : Wanita : Thaharah

Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta ditanya : Ketika seorang wanita melahirkan bayi laki-laki ataupun perempuan, selama dalam asuhannya bayi itu selalu bersamanya dan tidak pernah berpisah, hingga terkadang pakaiannya terkena air kencing sang bayi. Apakah yang harus ia lakukan pada saat itu, dan apakah ada perbedaan hukum pada air kencing bayi laki-laki dengan bayi perempuan dari sejak kelahiran hingga berumur dua tahun atau lebih ?. Inti pertanyaan ini adalah tentang bersuci dan shalat serta tentang kerepotan untuk mengganti pakaian setiap waktu. Jawaban : Cukup memercikkan air pada pakaian yang terkena air kencing bayi laki-laki jika ia belum mengkonsumsi makanan, jika bayi lelaki itu telah menkonsumsi makanan, maka pakaian yang terkena air kencing itu harus dicuci, sedangkan jika bayi itu adalah perempuan, maka pakaian yang terkena air kencingnya harus dicuci baik dia sudah mengkonsumsi makanan ataupun belum.

Masalah Hajr Atau Pemboikotan Dan Siapakah Mubtadi Itu ??

Selasa, 27 Januari 2004 08:28:33 WIB
Kategori : Al-Masaa'il

Hal ini menunjukkan suatu kaidah yang ditetapkan oleh para ulama dan para imam muhaqqiqin (peneliti) dan disepakati oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah di berbagai tempat (dari kitab-kitab beliau), yaitu bahwasanya hajr itu mengikuti mashlahat syar’iyyah. Maka orang-orang yang bermanfaat dihajr maka perlu dihajr dan yang tidak bermanfaat maka tidak perlu dihajr, karena hajr itu dimaksudkan untuk perbaikan, dan jika hajr tidak berfaidah mendatangkan kemaslahatan maka tidaklah disyariatkan, oleh karena itulah nabi tidak menghajr semuanya. Hajr itu bisa dalam bentuk amalan, bisa juga dengan hati, atau bisa dengan meninggalkan salam atau meninggalkan menjawab salam, bisa dengan meninggalkan mengundang atau memenuhi undangan dan selainnya… maka hal-hal ini muqoyyad (terikat/tergantung) pada manfaat yang dihasilkannya.

Bekerja Sama Dalam Perkara Yang Disepakati Saling Memperingatkan Dalam Perkara Yang Diperselisihkan

Selasa, 27 Januari 2004 08:15:57 WIB
Kategori : Al-Masaa'il

“Na’am, wajib atas kita saling menolong terhadap perkara-perkara yang kita bersepakat di atasnya dalam rangka membela kebenaran dan berdakwah kepada al-Haq, dan mentahdzir dari perkara-perkara yang Allah dan Rasul-Nya melarangnya. Adapun saling memaklumi terhadap perkara yang kita perselisihkan antara satu dengan lainnya, maka tidaklah (dimaklumi) secara mutlak, namun memerlukan perincian, seperti pada perkara-perkara ijtihadi yang tersembunyi (samar) dalilnya, maka tidak boleh mengingkari antara satu dengan lainnya (dalam perkara ijtihadi ini, pent). Adapun perkara yang menyelisihi nash al-Kitab dan as-Sunnah, maka wajib mengingkari orang yang mengingkari nash tersebut dengan cara yang hikmah, nasehat yang baik dan berdebat dengan cara yang baik,

First  Prev  487  488  489  490  491  492  493  494  495  496  497  Next  Last

Bismillaahirrahmaanirrahiim Segala puji bagi Allah Rabb semesta alam. Shalawat dan salam semoga dicurahkan kepada Rasul termulia, juga kepada seluruh keluarga dan shahabatnya. Amma ba'du. Website almanhaj.or.id adalah sebuah media dakwah sangat ringkas dan sederhana, yang diupayakan untuk ikut serta dalam tasfiyah (membersihkan) umat dari syirik, bid'ah, serta gerakan pemikiran yang merusak ajaran Islam dan tarbiyah (mendidik) kaum muslimin berdasarkan ajaran Islam yang murni dan mengajak mereka kepada pola pikir ilmiah berdasarkan al-Qur'an dan as-Sunnah dengan pemahaman Salafush Shalih. Kebenaran dan kebaikan yang anda dapatkan dari website ini datangnya dari Allah Ta'ala, adapun yang berupa kesalahan datangnya dari syaithan, dan kami berlepas diri dari kesalahan tersebut ketika kami masih hidup ataupun ketika sudah mati. Semua tulisan atau kitab selain Al-Qur'an dan As-Sunnah yang shahihah dan maqbul, mempunyai celah untuk dikritik, disalahkan dan dibenarkan. Barangsiapa yang melihat adanya kesalahan hendaknya meluruskannya. Hati kami lapang dan telinga kami mendengar serta bersedia menerima. Semoga Allah menjadikan upaya ini sebagai amalan shalih yang bermanfaat pada hari yang tidak lagi bermanfaat harta dan anak-anak, melainkan orang yang menemui Rabb-nya dengan amalan shalih. Jazaakumullahu khairan almanhaj.or.id Abu Harits Abdillah - Redaktur Abu Khaulah al-Palimbani - Web Admin