Senin, 19 Januari 2004 07:55:09 WIB
Kategori : Fiqih : Hari Raya
Dari ‘Ubâdah bin Shâmit Radhiyallahu anhu bahwa Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barangsiapa yang melaksanakan shalat (pada) malam (hari raya) ‘Idul Fitri dan ‘Idhul Adhâ, maka hatinya tidak akan mati pada hari matinya hati-hati (manusia)”. Hadits ini diriwayatkan oleh Imam ath-Thabarâni rahimahullah melalui sanadnya dari Sahabat ‘Ubâdah bin Shâmit Radhiyallahu anhu dari Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Hadits ini adalah hadits yang sangat lemah atau bahkan palsu, dalam sanadnya terdapat perawi bernama ‘Umar bin Hârun al-Balkhi. Imam Yahya bin Ma’în rahimahullah berkata tentang perawi ini : “Dia adalah pendusta yang buruk, hadits (yang diriwayatkan)nya tidak ada nilainya”. Imam ‘Ali bin al-Madîni rahimahullah berkata: “Dia sangat lemah (riwayat haditsnya)”. Imam an-Nasâ’i rahimahullah, Shâlih bin Muhammad rahimahullah dan Abu ‘Ali al-Hâfizh rahimahullah berkata: “Dia ditinggalkan (riwayat) haditsnya”. Hadits ini dihukumi sebagai hadits yang lemah oleh Imam al-‘Irâqi rahimahullah dan al-Haitsami rahimahullah, serta dihukumi sebagai hadits palsu oleh Syaikh al-Albâni rahimahullah.
Senin, 19 Januari 2004 07:04:05 WIB
Kategori : Bahasan : Tauhid
Dalam sebuah siaran radio ditampilakan kisah dengan menggunakan kata-kata: Seorang anak bertanya tentang Allah kepada ayahnya, maka sang ayah menjawab: Allah itu ada dimana-mana. Bagaimana pandangan hukum agama yterhadap jawaban yang menggunakan kalimat semacam ini? Jawaban ini batil, merupakan perkataan golongan bid'ah dari aliran Jahmiyah dan Mu'tazilah serta aliran lain yang sejaan dengan mereka. Jawaban yang benar adalah yang di-ikuti oleh Ahli Sunnah wal Jama'ah, yaitu Allah itu ada di langit diatas Arsy, diatas semua mahlukNya. Akan tetapi ilmuNya ada dimana-mana (meliputi segala sesuatu). Hal ini sebagaimana disebutkan didalam beberapa ayat Al Qur'an,hadits-hadits Nabi Shalallahu alaihi wa sallam ,ijma' dari pendahulu umat ini.
Minggu, 18 Januari 2004 19:20:44 WIB
Kategori : Fiqih : Hari Raya
Dari Nafi' ia berkata : "Abdullah bin Umar biasa mandi pada hari idul Fithri sebelum pergi ke mushallah". Imam Said Ibnul Musayyib berkata : "Sunnah Idul Fithri itu ada tiga : berjalan kaki menuju ke mushalla, makan sebelum keluar ke mushalla dan mandi". Aku katakan : Mungkin yang beliau maksudkan adalah sunnahnya para sahabat, yakni jalan mereka dan petunjuk mereka, jika tidak, maka tidak ada sunnah yang shahih dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dalam hal demikian. Berkata Imam Ibnu Qudamah : "Disunnahkan untuk bersuci dengan mandi pada hari raya. Ibnu Umar biasa mandi pada hari Idul Fithri dan diriwayatkan yang demikian dari Ali Radhiyallahu 'anhu. Dengan inilah Alqamah berpendapat, juga Urwah, 'Atha', An-Nakha'i, Asy-Sya'bi, Qatadah, Abuz Zinad, Malik, Asy-Syafi'i dan Ibnul Mundzir"
Minggu, 18 Januari 2004 19:17:44 WIB
Kategori : Fiqih : Hari Raya
Abdullah bin Busr sahabat Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah keluar bersama manusia pada hari Idul Fithri atau Idul Adha, maka ia mengingkari lambatnya imam dan ia berkata : "Sesungguhnya kita telah kehilangan waktu kita ini, dan yang demikian itu tatkala tasbih". Berkata Ibnul Qayyim : "Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam mengakhirkan shalat Idul Fithri dan menyegerakan shalat Idul Adha. Dan adalah Ibnu Umar -dengan kuatnya upaya dia untuk mengikuti sunnah Nabi- tidak keluar hingga matahari terbit". Shiddiq Hasan Khan menyatakan : "Waktu shalat Idul Fithri dan Idul Adha adalah setelah tingginya matahari seukuran satu tombak sampai tergelincir. Dan terjadi ijma (kesepatakan) atas apa yang diambil faedah dari hadits-hadits, sekalipun tidak tegak hujjah dengan semisalnya. Adapun akhir waktunya adalah saat tergelincir matahari".
Minggu, 18 Januari 2004 19:04:44 WIB
Kategori : Fiqih : Hari Raya
Berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah : "Kami menguatkan pendapat bahwa shalat Ied hukumnya wajib bagi setiap individu (fardlu 'ain), sebagaimana ucapan Abu Hanifah dan selainnya. Hal ini juga merupakan salah satu dari pendapatnya Imam Syafi'i dan salah satu dari dua pendapat dalam madzhab Imam Ahmad. Adapun pendapat orang yang menyatakan bahwa shalat Ied tidak wajib, ini sangat jauh dari kebenaran. Karena shalat Ied termasuk syi'ar Islam yang sangat agung. Manusia berkumpul pada saat itu lebih banyak dari pada berkumpulnya mereka untuk shalat Jum'at, serta disyari'atkan pula takbir di dalamnya. Sedangkan pendapat yang menyatakan bahwa shalat Ied hukumnya fardhu kifayah adalah pendapat yang tidak jelas.
Senin, 12 Januari 2004 15:16:47 WIB
Kategori : Bahasan : Manhaj
Pengikut manhaj ahlul-kalam berseru : "Kami ittiba' kepada Al-Kitab dan As-Sunnah". Pengikut manhaj sufi juga berseru : "Kami ittiba' kepada Al-Kitab dan As-Sunnah". Pengikut manhaj salaf pun berseru : "Kami ittiba' kepada Al-Kitab dan As-Sunnah". Para pengikut manhaj ahlul-kalam memang mengikuti Al-Kitab dan As-Sunnah, akan tetapi mereka menjadikan nash-nash Al-Qur'an dan Al-Hadits tunduk pada tuntutan akal pikiran mereka. Dengan demikian mereka sebenarnya telah meninggalkan manhaj Al-Kitab dan As-Sunnah. Para pengikut manhaj sufiyah juga mengambil Al-Kitab dan As-Sunnah, namun mereka menjadikan nash-nash keduanya tunduk kepada pemahaman-pemahaman tertentu dalam kaitannya dengan penafsiran tentang hidup dan zuhud, kemudian berpaling dari kenikmatan-kenikmatan hidup. Dengan demikian mereka pun meninggalkan manhaj Al-Kitab dan As-Sunnah.
First Prev 490 491 492 493 494 495 496 497 Next Last
