Kategori Wanita : Thaharah
Batalkah Wudhu Seorang Wanita Yang Mengeluarkan Angin Dari Farajnya
Rabu, 28 Januari 2004 10:15:20 WIB
BATALKAH WUDHU SEORANG WANITA YANG MENGELUARKAN ANGIN DARI FARAJNYA
Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apakah keluarnya angin dari kemaluan wanita menyebabkan batalnya wudhu atau tidak ?
Jawaban
Angin yang keluar dari kemaluan wanita tidak membatalkan wudhu karena angin itu tidak keluar dari tempat najis sebagaimana keluarnya angin dari dubur.
Karena banyaknya pertanyaan serupa dan beragamnya jawaban dari para ulama, maka kami menetapkan fatwa ini agar lebih banyak manfaatnya
[Fatawa wa Rasa'il Asy-Syaikh Ibnu Utsaimin, 4/197]
APAKAH ANGIN YANG KELUAR DARI KEMALUAN WANITA MEMBATALKAN SHALAT
Oleh
Al-Lajnah Ad-Da'imah Lil Ifta'
Pertanyaan
Al-Lajnah Ad-Da'imah Lil Ifta' ditanya : Seorang wanita jika sedang melakukan shalat, termasuk ruku' dan sujud, kemudian keluar angin dari kemaluannya khususnya pada waktu sujud, duduk diantara dua sujud, duduk tasyahud dan ruku, terkadang keluarnya angin ini terdengar oleh rekannya yang berada di sebelahnya, apakah hal serupa ini membatalkan shalat wanita itu ? dan terkadang angin yang keluar itu amat sedikit sekali sehingga tidak terdengar, apak hal serupa ini membatalkan wudhu dan juga shalat ?
Jawaban
Keluarnya angin dari kemaluan wanita tidak membatalkan wudhu dan juga tidak membatalkan shalat.
[Fatawa Al-Lajnah Ad-Da'imah Lil Ifta, 5/159]
APAKAH MENYENTUH WANITA MEMBATALKAN WUDHU
Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apakah menyentuh wanita membatalkan wudhu?
Jawaban
Yang benar adalah bahwa menyentuh wanita tidak membatalkan wudhu kecuali jika keluar sesuatu dari kemaluannya, hal ini berdasarkan riwayat shahih dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwasanya :
Rasulullah mencium salah seorang istrinya lalu beliau melaksanakan shalat tanpa mengulang wudhu beliau.
Karena pada dasarnya tidak ada sesuatu apapun yang membatalkan wudhu hingga terdapat dalil jelas dan shahih yang menyatakan bahwa hal itu membatalkan wudhu, dan karena si pria dianggap telah menyempurnakan wudhunya sesuai dengan dalil syar’i. Sesuatu yang telah ditetapkan dalil syar’i tidak bisa dibantah kecuali dengan dalil syar’i pula. Jika ditanyakan bagaimana dengan firman Allah yang berbunyi :
“atau menyentuh perempuan” [An-Nisa 43. Al-Maidah : 6]
Maka jawabannya adalah : Yang dimaksud dengan menyentuh dalam ayat ini adalah bersetubuh, sebagaimana disebutkan dalam riwayat shahih dari Ibnu Abbas.
[Fatawa wa Rasya’il ASy-Syaikh Ibnu Utsaimin 4/201]
BATALKAH WUDHU SEORANG BIDAN YANG MENANGANI PERSALINAN
Oleh
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta
Pertanyaan
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta ditanya : Apakah bidan yang menangani persalinan wajib mandi tatau cukup berwudhu?
Jawaban
Tidak wajib baginya untuk mandi ataupun berwudhu hanya karena menangani persalinan seorang wanita hamil, akan tetapi yang wajib baginya adalah mencuci badannya atau pakaiannya yang terkena najis darah atau lainnya jika ia hendak melakukan shalat, akan tetapi wudhunya batal jika ia menyentuh kemaluan wanita yang hamil itu saat melahirkan.
[Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah Lil ifta 5/316]
[Disalin dari buku Al-Fatawa Al-Jami'ah Lil Mar'atil Muslimah, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, Penyusun Amin bin Yahya Al-Wazan, Penerbit Darul Haq, Penerjemah Amir Hamzah Fakhruddin]