Kategori Wanita : Thaharah

Mengusap Kaos Kaki Yang Tipis Ketika Berwudhu, Syarat-Syarat Mengusaf Khuf

Kamis, 5 Februari 2004 07:50:28 WIB

MEGUSAP KAOS KAKI YANG TIPIS KETIKA BERWUDHU


Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz



Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Apa hukum mengusap kaos kaki yang tipis pada waktu wudhu?

Jawaban
Diantara syarat mengusap kaos kaki adalah kaos kaki tersebut harus tebal dan menutupi seluruh permukaan kulit. Jika kaos kaki tersebut tipis, maka mengusapnya tidak boleh, karena jika kaos kaki tersebut terlalu tipis maka telapak kaki tidak tertutup dengan sempurna.

MENGUSAP KHUF DAN SHALAT DENGAN MEMAKAI SEPATU

Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Bolehkah berwudhu dengan mengusap kaos kaki yang terbuat dari katun atau wol atau nilon? Apa syarat-syarat megusap khuf? Dan bolehkah shalat dengan memakai sepatu?

Jawaban
Boleh megusap kaos kaki dengan syarat kaos kaki tersebut bersih dari najis dan menutupi seluruh permukaan kulit, sebagaimana diperbolehkan mengusap khuf. Hal ini berdasarkan sebuah hadits bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah megusap kaos kaki dan sepatu. Begitu juga para sahabat Radhiyallahu ‘anhum biasa mengusap kaos kaki ketika berwudhu. Perbedaan antara kaos kaki dengan khuf adalah khuf terbuat dari kulit, sedangkan kaos kaki biasanya terbuat dari katun atau yang sejenisnya.

Syarat-syarat mengusap khuf dan kaos kaki adalah.
[a]. Khuf dan kaos kaki tersebut benar-benar menutupi permukaan kulit
[b]. Khuf dan kaos kaki tersebut dipakai dalam keadaan suci (sudah berwudhu)
[c]. Khuf dan kaos kaki tersebut dipakai selama sehari semalam bagi orang yang mukim
[d]. Sedangkan bagi musafir, selama tiga hari tiga malam, tehitung dari hadats pertama setelah memakai kaos kaki tersebut.

Hal ini berdasarkan hadits-hadits shahih yang berkenaan dengan hal tersebut.

Diperbolehkan bagi kita untuk shalat dengan memakai sepatu, dengan syarat sepatu tersebut bersih dari najis. Hal ini berdasarkan hadits : Bukhari dan Muslim yang menyatakan bahwa Nabi shalat dengan memakai sepatu atau sandal. Dan juga berdasarkan sebuah hadits riwayat Abu Said Radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

“Artinya : Jika salah seorang diantara kalian masuk masjid, maka balikkanlah sepatu (sandal)nya. Jika ternyata sepatu tersebut terkena najis, maka buanglah najis tersebut lalu shalatlah dengan memakai sepatu tersebut” [HR Ahmad dan Abu Dawud dengan sanad Hasan]

Akan tetapi apabila masjid tersebut memakai karpet (permadani) maka lebih baik sepatu tersebut dilepas dan diletakkan di tempat sepatu atau sepasang sepatu tersebut ditumpuk lalu diletakkan diantara kedua lututnya agar tidk mengotori karpet dan membuat kotor orag lain. Dan Allah Subhanahu wa Ta’ala Maha Pebolong kepada kebaikan.

SYARAT-SYARAT MENGUSAP KHUF

Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya :Apakah mengusap khuf itu diperbolehkan untuk semua jenis khuf atau harus khuf jenis tertentu?

Jawaban
Mengusap khuf itu diperbolehkan dengan syarat khuf tersebut menutupi seluruh permukaan kulit dari telapak kaki sampai ke mata kaki dan khuf tersebut harus bersih dari najis. Khuf tersebut boleh terbuat dari kulit binatang yang halal seperti unta, sapi, kambing dan lain-lain. Dan khuf tersebut dipakai dalam keadaan suci dari hadats kecil (sesudah berwudhu).

Diperbolehkan mengusap kaos kaki yang terbuat dari katun atau wol atau sejenisnya, dengan syarat kaos kaki tersebut bisa menutupi kedua telapak kaki. Dalam hal ini kaos kaki tersebut hukumnya seperti khuf. Demikianlah pendapat para ulama yang lebih shahih, berdasarkan sebuah hadits yang menyatakan bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat Radhiyallahu ‘anhum sering mengusap kaos kaki dan sepatu. Kaos kaki dan sepatu dihukumi seperti khuf karena fungsinya sama. Tentu saja hal ini harus sesuai dengan waktu mengusapnya sehari semalam bagi orang mukim dan tiga hari tiga malam bagi musafir terhitung sejak pertama kali mengusap dari hadats berdasar pendapat dari ulama yang paling shahih.

Perlu diketauhi bahwa mengusap khuf itu hanya berlaku untuk menghilangkan hadats kecil saja (kencing, kentut dan buang air besar). Adapun hadats besar tidak bisa dihilangkan dengan mengusap khuf. Orang yang berhadats besar harus melepaskan khuf agar kedua telapak kakinya bisa terbasuh oleh air ketika mandi junub. Hal ini berdasarkan sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Shafwan bin Asal Radhiyallahu ‘anhu, dia berkata.

“Artinya : Ketika kami dalam keadaan musafir Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan apabila kami buang air besar, kencing dan tidur, tidak usah melepas khuf-khuf kami selama tiga hari tiga malam kecuali bagi yang junub”.

Hadits Riwayat An-Nasa’i ; 126, Tirmidzi : 89 lafal ini darinya dan Ibnu Khuzaimah dan dishahihkan oleh keduanya, sebagaimana diterangkan oleh Ibnu Hajar dalam Bulughul Maram.

Yang dimaksud dengan hadats besar adalah junub, haid dan nifas, sedangkan hadats kecil adalah kencing, kentut dan selainnya dari pembatal-pembatal wudhu Dan Allah Subhanahu wa Ta’ala maha penolong

BATALNYA MENGUSAP KHUF APABILA KHUF TERSEBUT DILEPAS

Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Ada seorang laki-laki yang berwudhu dengn mengusap kaos kakinya, kemudian dia melepas kaos kaki tersebut ketika kakinya bau. Lalu dia shalat dan tidak membasuh kedua kakinya. Bagaimana hukum shalatnya dalam keadaan seperti ini?

Jawaban
Apabila dia melepas kaos kaki tersebut dalam keadaan masih mempunyai wudhu yang pertama (belum berhadats dari pertama kali dia memakai kaos kaki), maka berarti dia masih mempunyai wudhu dan lepasnya kaos kaki tersebut tidak berpengaruh apa-apa.

Tetapi apabila dia melepas kaos kaki tersebut setelah dia berhadats maka hukumnya batal dan dia harus mengambil air wudhu lagi seperti biasa, karena hukum bolehnya mengusap khuf akan hilang apabila khuf tersebut dilepas. Demikianlah pendapat para ulama yang paling shahih. Dan Allah Subhanahu wa Ta’ala Maha Penolong pada kebenaran.

[Disalin dari kitab Al-Fatawa Juz Tsani, Penulis Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz, Edisi Indonesia Fatawa bin Baaz, Penerjemah Abu Abdillah Abdul Aziz, Penebit At-Tibyan Solo]

Bismillaahirrahmaanirrahiim Segala puji bagi Allah Rabb semesta alam. Shalawat dan salam semoga dicurahkan kepada Rasul termulia, juga kepada seluruh keluarga dan shahabatnya. Amma ba'du. Website almanhaj.or.id adalah sebuah media dakwah sangat ringkas dan sederhana, yang diupayakan untuk ikut serta dalam tasfiyah (membersihkan) umat dari syirik, bid'ah, serta gerakan pemikiran yang merusak ajaran Islam dan tarbiyah (mendidik) kaum muslimin berdasarkan ajaran Islam yang murni dan mengajak mereka kepada pola pikir ilmiah berdasarkan al-Qur'an dan as-Sunnah dengan pemahaman Salafush Shalih. Kebenaran dan kebaikan yang anda dapatkan dari website ini datangnya dari Allah Ta'ala, adapun yang berupa kesalahan datangnya dari syaithan, dan kami berlepas diri dari kesalahan tersebut ketika kami masih hidup ataupun ketika sudah mati. Semua tulisan atau kitab selain Al-Qur'an dan As-Sunnah yang shahihah dan maqbul, mempunyai celah untuk dikritik, disalahkan dan dibenarkan. Barangsiapa yang melihat adanya kesalahan hendaknya meluruskannya. Hati kami lapang dan telinga kami mendengar serta bersedia menerima. Semoga Allah menjadikan upaya ini sebagai amalan shalih yang bermanfaat pada hari yang tidak lagi bermanfaat harta dan anak-anak, melainkan orang yang menemui Rabb-nya dengan amalan shalih. Jazaakumullahu khairan almanhaj.or.id Abu Harits Abdillah - Redaktur Abu Khaulah al-Palimbani - Web Admin