Kategori Wanita : Fiqih Shalat

Keutamaan Shaf Wanita Dalam Shalat Berjama'ah, Bermakmum Dengan Tidak Melihat Imam

Senin, 9 Februari 2004 09:26:21 WIB

KEUTAMAAN SHAF WANITA DALAM SHALAT BERJAMA'AH


Oleh
Syaikh Muhammad bin Ibrahim



Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Ibrahim ditanya tentang ucapannya yang menyebutkan bahwa keutamaan shaf-shaf wanita kebalikan dari shaf-shaf pria.

Jawaban
Hal ini berlaku jika kaum wanita melakukan shalat jama'ah bersama kaum pria.

Sedangkan jika kaum wanita itu melaksanakan shalat jama'ah sesama mereka saja, maka shaf yang pertama adalah lebih utama dari pada shaf yang kedua dan begitu seterusnya. Keutamaan ini juga berlaku jika mereka diimami oleh seorang pria yang mana dalam pelaksanakan shalat berjama'ah itu tidak mengandung sesuatu yang dibenci atau yang merusak. Dan pada kenyataannya, bahwa shalatnya kaum wanita secara bershaf-shaf dan berkelompok-kelompok tidak banyak diriwayatkan, tapi mungkin ada suatu kisah yang diriwayatkan seperti demikian atau serupa dengan itu, seperti hadits Ummu Waraqah. Adapun kebanyakan yang ada adalah shalatnya kaum wanita bersama kaum pria, oleh karena itu disebutkan dalam sebuah hadits.

"Artinya : Janganlah kalian melarang para wanita hamba Allah dari masjid-masjid Allah"

[Fatawa wa Rasa'il Syaikh Muhammad bin Ibrahim, 2/190]

[Disalin dari buku Al-Fatawa Al-Jami'ah Lil Mar'atil Muslimah, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, penyusun Amin bin Yahya Al-Wazan, terbitan Darul Haq, hal 136 penerjemah Amir Hamzah Fakhruddin]

DISAMPING MASJID ADA LAHAN YANG DIPAGARI DAN DIJADIKAN TEMPAT SHALAT BAGI WANITA, APAKAH SAH IKUT BERMAKMUM DENGAN IMAM YANG BERADA DI MASJID?


Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdulah bin Baz


Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdulah bin Baz ditanya : Di tempat kami ada masjid, di samping kirinya ada tanah yang telah dipagari dan berdekatan dengan masjid. Kami ingin menjadikan tempat tersebut khusus untuk para wanita yang shalat di bulan ramadhan. Bolehkah shalat di sana sementara mereka tidak melihat imam, mereka hanya mengikuti melalui pengeras suara?

Jawaban
Sah dan tidaknya shalat mereka di tempat tersebut para ulama berbeda pendapat. Jika mereka tidak bisa melihat imam, dan para makmum yang berada dibelakangnya, sementara mereka hanya bisa mengikuti melalui pengeras suara, maka sebagai sikap hati-hati hendaknya tidak shalat di tempat tersebut. Tetapi hendaknya mereka (kaum wanita) shalat di rumah-rumah mereka, kecuali jika mereka mendapatkan tempat di masjid, di belakang orang-orang yang shalat atau di luar masjid namun mereka bisa melihat imam atau sebagian makmum (yang shalat dibelakang imam, pent).

MASJID LANTAI DUA, ATAS UNTUK LAKI-LAKI DAN BAWAH UNTUK WANITA, MEREKA BERMAKMUM MENGIKUTI PENGERAS SUARA, SAHKAH SHALAT MEREKA?

Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdulah bin Baz ditanya : Kami memiliki masjid yang dibangun dua lantai, bagian atas untuk jama’ah laki-laki sedangkan ruangan bawah dipakai untuk jama’ah wanita. Mereka ikut berjama’ah bersama kaum laki-laki, hanya saja tempatnya di bawah sedangkan kaum laki-laki diatas. Para wanita tersebut tidak melihat imam, bahkan tidak melihat shaff kaum laki-laki, akan tetapi mereka mendengar takbir melalui pengeras suara, bagaimana hukum shalat dalam keadaan seperti itu?

Jawaban
Selagi keadaannya seperti yang disebutkan tersebut maka seluruh jama’ah sah shalatnya. Karena mereka semua berada di dalam masjid dan memungkinkan untuk mengikuti dengan mendengar suara imam melalui pengeras suara, inilah pendapat ulama yang lebih shahih.

Yang terjadi perbedaan pendapat adalah tentang sebagian makmum yang berada di luar masjid padahal tidak bisa melihat imam dan tidak pula melihat makmum (yang berada di dalam masjid,pent).

Wallahju waliyut taufiq

[Disalin dari kitab Al-Fatawa Juz Awwal, Edisi Indonesia Fatawa bin Baaz, Penulis Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz, Penerjemah Abu Umar Abdillah, Penerbit At-Tibyan – Solo]

Bismillaahirrahmaanirrahiim Segala puji bagi Allah Rabb semesta alam. Shalawat dan salam semoga dicurahkan kepada Rasul termulia, juga kepada seluruh keluarga dan shahabatnya. Amma ba'du. Website almanhaj.or.id adalah sebuah media dakwah sangat ringkas dan sederhana, yang diupayakan untuk ikut serta dalam tasfiyah (membersihkan) umat dari syirik, bid'ah, serta gerakan pemikiran yang merusak ajaran Islam dan tarbiyah (mendidik) kaum muslimin berdasarkan ajaran Islam yang murni dan mengajak mereka kepada pola pikir ilmiah berdasarkan al-Qur'an dan as-Sunnah dengan pemahaman Salafush Shalih. Kebenaran dan kebaikan yang anda dapatkan dari website ini datangnya dari Allah Ta'ala, adapun yang berupa kesalahan datangnya dari syaithan, dan kami berlepas diri dari kesalahan tersebut ketika kami masih hidup ataupun ketika sudah mati. Semua tulisan atau kitab selain Al-Qur'an dan As-Sunnah yang shahihah dan maqbul, mempunyai celah untuk dikritik, disalahkan dan dibenarkan. Barangsiapa yang melihat adanya kesalahan hendaknya meluruskannya. Hati kami lapang dan telinga kami mendengar serta bersedia menerima. Semoga Allah menjadikan upaya ini sebagai amalan shalih yang bermanfaat pada hari yang tidak lagi bermanfaat harta dan anak-anak, melainkan orang yang menemui Rabb-nya dengan amalan shalih. Jazaakumullahu khairan almanhaj.or.id Abu Harits Abdillah - Redaktur Abu Khaulah al-Palimbani - Web Admin