Kategori Fiqih : Shalat

Waktu-Waktu Shalat Yang Makruh

Sabtu, 14 Februari 2004 14:04:41 WIB

WAKTU-WAKTU SHALAT YANG MAKRUH


Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin





Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Aku dengar ada beberapa waktu siang hari yang dimakruhkan untuk melakukan shalat, apa sebabnya ..? [Hisyam Ahmad, Kuwait]

Jawaban.
Memang ada beberapa waktu makruh untuk shalat ; sehabis waktu Fajar (Subuh) sehingga matahari mencapai tinggi 1 (satu) meter (setumbak), yakni kira-kira seperempat jam setelah terbit ; ketika matahari berada tepat di pertengahan siang hari sehingga tergelincir kira-kira lima menit lamanya ; setelah shalat Ashar sampai terbenam. Jika seseorang telah shalat Ashar, maka ia haram melakukan shalat hingga matahari terbenam kecuali pada shalat fardhu yang belum dilaksanakan berdasarkan umumnya makna hadits berikut :

"Artinya : Barangsiapa tertidur atau lupa belum shalat, hendaklah melakukannya ketika ia sadar".

Atau untuk shalat sunnat yang punya sebab tertentu, umpamanya untuk shalat Tahiyyatul Mesjid ketika kita memasuki suatu mesjid padahal kita telah shalat Ashar di mesjid lainnya berdasarkan hadits :

"Artinya : Apabila salah seorang di antaramu memasuki mesjid, hendaklah sebelum duduk shalat dua rakaat"

Atau untuk melaksanakan shalat gerhana atau ketika mendengar ayat-ayat sajdah dibacakan.

Hikmah dimakruhkan shalat pada waktu-waktu tersebut, antara lain ; jika orang diizinkan melakukan shalat sunnat dalam waktu-waktu tersebut, maka ia akan melakukannya terus hingga terbenam atau terbit matahari. Maka hal ini akan menyerupai sikap orang kafir yang selalu sujud ketika matahari terbit atau terbenamnya. Dalam hal ini Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, ingin sekali menutup segala hal yang akan menyerupai perbuatan orang musyrik.

Adanya larangan shalat ketika matahari berada di tengah-tengah siang sampai tergelincir, karena pada saat itu api Jahannam sedang menyala-nyala sehingga kita dilarang untuk tidak melakukan shalat.


[Disalin dar buku Fatawa Syaikh Muhammad Al-Shalih Al-U'saimin, edisi Indonesia 257 Tanya Jawab, Fatwa-Fatwa Al-Utsaimin, oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, terbitan Gema Risalah Press hal 77-81 alih bahasa Prof.Drs.KH Masdar Helmy]

Bismillaahirrahmaanirrahiim Segala puji bagi Allah Rabb semesta alam. Shalawat dan salam semoga dicurahkan kepada Rasul termulia, juga kepada seluruh keluarga dan shahabatnya. Amma ba'du. Website almanhaj.or.id adalah sebuah media dakwah sangat ringkas dan sederhana, yang diupayakan untuk ikut serta dalam tasfiyah (membersihkan) umat dari syirik, bid'ah, serta gerakan pemikiran yang merusak ajaran Islam dan tarbiyah (mendidik) kaum muslimin berdasarkan ajaran Islam yang murni dan mengajak mereka kepada pola pikir ilmiah berdasarkan al-Qur'an dan as-Sunnah dengan pemahaman Salafush Shalih. Kebenaran dan kebaikan yang anda dapatkan dari website ini datangnya dari Allah Ta'ala, adapun yang berupa kesalahan datangnya dari syaithan, dan kami berlepas diri dari kesalahan tersebut ketika kami masih hidup ataupun ketika sudah mati. Semua tulisan atau kitab selain Al-Qur'an dan As-Sunnah yang shahihah dan maqbul, mempunyai celah untuk dikritik, disalahkan dan dibenarkan. Barangsiapa yang melihat adanya kesalahan hendaknya meluruskannya. Hati kami lapang dan telinga kami mendengar serta bersedia menerima. Semoga Allah menjadikan upaya ini sebagai amalan shalih yang bermanfaat pada hari yang tidak lagi bermanfaat harta dan anak-anak, melainkan orang yang menemui Rabb-nya dengan amalan shalih. Jazaakumullahu khairan almanhaj.or.id Abu Harits Abdillah - Redaktur Abu Khaulah al-Palimbani - Web Admin