Kriteria Bid'ah

Senin, 23 Februari 2004 15:00:14 WIB
Kategori : Bahasan : Bid'ah

Pengertian bid'ah secara syar'i intinya adalah beribadah kepada Allah dengan sesuatu yang tidak disyari'atkan Allah. Bisa juga anda mengatakan bahwa bid'ah adalah beribadah kepada Allah dengan sesuatu yang tidak ditunjukkan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan tidak pula oleh para Khulafaur Rasyidin. Definisi pertama disimpulkan dari firman Allah Subhanahu wa Ta’ala "Apakah mereka mempunyai sembahan-sembahan selain Allah yang mensyari' atkan untuk mereka agama yang tidak diizinkan Allah". Sedangkan definisi kedua disimpulkan dari sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. "Hendaklah kalian berpegang teguh dengan sunnahku dan sunnah Khulafa 'ur Rasyidin yang mendapat petunjuk. Gigitlah sunnah-sunnah itu dengan geraham, dan hendaklah kalian menjauhi perkara-perkara baru yang diada-adakan"

Tawakal Melindungi Diri dari Penyakit Ujub Dan Takabur

Senin, 23 Februari 2004 14:26:17 WIB
Kategori : Risalah : Tazkiyah Nufus

Menyembah kepada Allah dan bersikap tawakal kepada-Nya adalah merupakan obat penawar untuk mencegah kedua penyakit yang buruk ini yaitu Ujub dan Takabur. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata : "Seseorang yang melakukan riya' pada hakekatnya ia tak melakukan firman Allah : (Hanya kepada-Mu aku menyembah), dan orang yang bersikap ujub (bangga kepada diri sendiri) pada hakekatnya ia tak melakukan firman Allah : (Hanya kepada-Mu kami memohon pertolongan) dan barangsiapa yang melaksanakan firman Allah : (Hanya kepada-Mu kami menyembah), maka ia telah keluar dari sikap riya, dan barang siapa yang melaksanakan firman Allah (Hanya kepada-Mu kami memohon pertolongan), maka ia telah keluar dari sikap ujub"

Hukum Mengusahakan Berziarah Ke Kuburan Nabi Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam

Senin, 23 Februari 2004 07:14:36 WIB
Kategori : Ahkam

Perbuatan ini tidak boleh dilakukan, yang boleh itu adalah pergi ke Madinah dengan maksud shalat di Masjid Nabawi, yaitu salah satu dari ketiga masjid yang dibolehkan mengusahakan perjalanan untuk mengunjunginya. Shalat di Masjid Nabawi sama dengan seribu shalat di masjid lainnya kecuali Masjidil Haram. Telah disebutkan larangan tentang mengusahakan perjalanan kecuali untuk mengunjungi ketiga masjid, yaitu Masjidil Haram, Masjid Nabawi dan Masjidil Aqsha. Jadi, dalam larangan ini tercakup semua tempat dan semua kuburan, sehingga tidak boleh pula untuk tujuan shalat, memohon berkah atau beribadah. Adapun perintah ziarah kubur, di antara hikmahnya adalah untuk mengingatkan kepada akhirat, dan ini bisa di kuburan dan di negara mana saja, dan hampir tidak ada suatu wilayah pun yang tidak ada kuburannya.

Perbedaan Nabi Dan Rasul

Minggu, 22 Februari 2004 21:20:33 WIB
Kategori : Fokus : Fatawa

Memang benar, ada perbedaan antara Nabi dan Rasul. Ulama mengatakan bahwa Nabi adalah seorang yang diberi wahyu oleh Allah dengan suatu syari'at namun tidak diperintah untuk menyampaikannya, akan tetapi mengamalkannya sendiri tanpa ada keharusan untuk menyampaikannya. Sedangkan Rasul adalah seorang yang mendapat wahyu dari Allah dengan suatu syari'at dan ia diperintahkan untuk menyampaikannya dan mengamalkannya. Setiap rasul mesti nabi, namun tidak setiap nabi itu rasul. Jadi para nabi itu jauh lebih banyak ketimbang para rasul. Sebagian rasul-rasul itu dikisahkan oleh Allah Ta'ala dalam Al-Qur'an dan sebagian yang lain tidak dikisahkan. Allah Ta'ala berfirman. "Dan sesungguhnya telah Kami utus beberapa orang rasul sebelum kamu, di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antara mereka ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak dapat bagi seorang rasul membawa suatu mu'jizat melainkan dengan seizin Allah".

Hakimiyah Termasuk Pelengkap Dakwah Politik

Minggu, 22 Februari 2004 16:16:53 WIB
Kategori : Bahasan : Tauhid

Al-Hakimiyah adalah bagian dari 'Tauhid Uluhiyah". Mereka yang mendengung-dengungkan kalimat yang 'muhdats' tadi di zaman ini bukanlah untuk mengajari kaum muslimin tentang tauhid yang dibawa oleh para nabi dan para rasul seluruhnya, melainkan hanyalah sebagai senjata politik. Karena itu aku akan tetap menyatakan untuk kalian apa yang telah aku ucapkan tadi, walaupun sebenarnya sudah berulang kali ditanyakan dan berulang kali aku menjawabnya. Atau kalau kau suka kita lewatkan saja apa yang sedang kita bahas. Dalam satu kesempatan seperti ini aku telah menyampaikan pendukung apa yang telah aku ucapkan tadi bahwa penggunaan kata 'hakimiyah' adalah pelengkap dakwah politik yang merupakan ciri khas beberapa 'hizb-hizb' yang ada pada hari ini.

Apa Hukumnya Merayakan Maulid Nabi ?

Minggu, 22 Februari 2004 15:16:10 WIB
Kategori : Ahkam

Kebanyakan kaum muslimin beranggapan bahwa menghukumi perayaan maulid sebagai sebuah kebid'ahan adalah suatu ungkapan yang tidak pernah diucapkan oleh ulama terdahulu, akan tetapi hanya sekedar perkataan ulama-ulama zaman sekarang. Dan juga berprasangka bahwa permasalan ini tidak pernah ada pada pembahasan dan tulisan-tulisan mereka, juga tidak pernah ada pendiskusian argumentasi orang yang membolehkan perayaan ini, dan bantahan terhadap syubhat-syubhat mereka, terlebih-lebih dari ulama seperti Asy-Syaukani rohimahullah, dimana beliau tersohor sebagai seorang yang selalu berpegang teguh dengan dalil, dan berkata-kata penuh dengan kebijaksanaan, dan selalu berlepas diri dari setiap perbuatan bid'ah.

First  Prev  469  470  471  472  473  474  475  476  477  478  479  Next  Last

Bismillaahirrahmaanirrahiim Segala puji bagi Allah Rabb semesta alam. Shalawat dan salam semoga dicurahkan kepada Rasul termulia, juga kepada seluruh keluarga dan shahabatnya. Amma ba'du. Website almanhaj.or.id adalah sebuah media dakwah sangat ringkas dan sederhana, yang diupayakan untuk ikut serta dalam tasfiyah (membersihkan) umat dari syirik, bid'ah, serta gerakan pemikiran yang merusak ajaran Islam dan tarbiyah (mendidik) kaum muslimin berdasarkan ajaran Islam yang murni dan mengajak mereka kepada pola pikir ilmiah berdasarkan al-Qur'an dan as-Sunnah dengan pemahaman Salafush Shalih. Kebenaran dan kebaikan yang anda dapatkan dari website ini datangnya dari Allah Ta'ala, adapun yang berupa kesalahan datangnya dari syaithan, dan kami berlepas diri dari kesalahan tersebut ketika kami masih hidup ataupun ketika sudah mati. Semua tulisan atau kitab selain Al-Qur'an dan As-Sunnah yang shahihah dan maqbul, mempunyai celah untuk dikritik, disalahkan dan dibenarkan. Barangsiapa yang melihat adanya kesalahan hendaknya meluruskannya. Hati kami lapang dan telinga kami mendengar serta bersedia menerima. Semoga Allah menjadikan upaya ini sebagai amalan shalih yang bermanfaat pada hari yang tidak lagi bermanfaat harta dan anak-anak, melainkan orang yang menemui Rabb-nya dengan amalan shalih. Jazaakumullahu khairan almanhaj.or.id Abu Harits Abdillah - Redaktur Abu Khaulah al-Palimbani - Web Admin