Senin, 23 Februari 2004 15:00:14 WIB
Kategori : Bahasan : Bid'ah
Pengertian bid'ah secara syar'i intinya adalah beribadah kepada Allah dengan sesuatu yang tidak disyari'atkan Allah. Bisa juga anda mengatakan bahwa bid'ah adalah beribadah kepada Allah dengan sesuatu yang tidak ditunjukkan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan tidak pula oleh para Khulafaur Rasyidin. Definisi pertama disimpulkan dari firman Allah Subhanahu wa Ta’ala "Apakah mereka mempunyai sembahan-sembahan selain Allah yang mensyari' atkan untuk mereka agama yang tidak diizinkan Allah". Sedangkan definisi kedua disimpulkan dari sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. "Hendaklah kalian berpegang teguh dengan sunnahku dan sunnah Khulafa 'ur Rasyidin yang mendapat petunjuk. Gigitlah sunnah-sunnah itu dengan geraham, dan hendaklah kalian menjauhi perkara-perkara baru yang diada-adakan"
Senin, 23 Februari 2004 14:26:17 WIB
Kategori : Risalah : Tazkiyah Nufus
Menyembah kepada Allah dan bersikap tawakal kepada-Nya adalah merupakan obat penawar untuk mencegah kedua penyakit yang buruk ini yaitu Ujub dan Takabur. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata : "Seseorang yang melakukan riya' pada hakekatnya ia tak melakukan firman Allah : (Hanya kepada-Mu aku menyembah), dan orang yang bersikap ujub (bangga kepada diri sendiri) pada hakekatnya ia tak melakukan firman Allah : (Hanya kepada-Mu kami memohon pertolongan) dan barangsiapa yang melaksanakan firman Allah : (Hanya kepada-Mu kami menyembah), maka ia telah keluar dari sikap riya, dan barang siapa yang melaksanakan firman Allah (Hanya kepada-Mu kami memohon pertolongan), maka ia telah keluar dari sikap ujub"
Senin, 23 Februari 2004 07:14:36 WIB
Kategori : Ahkam
Perbuatan ini tidak boleh dilakukan, yang boleh itu adalah pergi ke Madinah dengan maksud shalat di Masjid Nabawi, yaitu salah satu dari ketiga masjid yang dibolehkan mengusahakan perjalanan untuk mengunjunginya. Shalat di Masjid Nabawi sama dengan seribu shalat di masjid lainnya kecuali Masjidil Haram. Telah disebutkan larangan tentang mengusahakan perjalanan kecuali untuk mengunjungi ketiga masjid, yaitu Masjidil Haram, Masjid Nabawi dan Masjidil Aqsha. Jadi, dalam larangan ini tercakup semua tempat dan semua kuburan, sehingga tidak boleh pula untuk tujuan shalat, memohon berkah atau beribadah. Adapun perintah ziarah kubur, di antara hikmahnya adalah untuk mengingatkan kepada akhirat, dan ini bisa di kuburan dan di negara mana saja, dan hampir tidak ada suatu wilayah pun yang tidak ada kuburannya.
Minggu, 22 Februari 2004 21:20:33 WIB
Kategori : Fokus : Fatawa
Memang benar, ada perbedaan antara Nabi dan Rasul. Ulama mengatakan bahwa Nabi adalah seorang yang diberi wahyu oleh Allah dengan suatu syari'at namun tidak diperintah untuk menyampaikannya, akan tetapi mengamalkannya sendiri tanpa ada keharusan untuk menyampaikannya. Sedangkan Rasul adalah seorang yang mendapat wahyu dari Allah dengan suatu syari'at dan ia diperintahkan untuk menyampaikannya dan mengamalkannya. Setiap rasul mesti nabi, namun tidak setiap nabi itu rasul. Jadi para nabi itu jauh lebih banyak ketimbang para rasul. Sebagian rasul-rasul itu dikisahkan oleh Allah Ta'ala dalam Al-Qur'an dan sebagian yang lain tidak dikisahkan. Allah Ta'ala berfirman. "Dan sesungguhnya telah Kami utus beberapa orang rasul sebelum kamu, di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antara mereka ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak dapat bagi seorang rasul membawa suatu mu'jizat melainkan dengan seizin Allah".
Minggu, 22 Februari 2004 16:16:53 WIB
Kategori : Bahasan : Tauhid
Al-Hakimiyah adalah bagian dari 'Tauhid Uluhiyah". Mereka yang mendengung-dengungkan kalimat yang 'muhdats' tadi di zaman ini bukanlah untuk mengajari kaum muslimin tentang tauhid yang dibawa oleh para nabi dan para rasul seluruhnya, melainkan hanyalah sebagai senjata politik. Karena itu aku akan tetap menyatakan untuk kalian apa yang telah aku ucapkan tadi, walaupun sebenarnya sudah berulang kali ditanyakan dan berulang kali aku menjawabnya. Atau kalau kau suka kita lewatkan saja apa yang sedang kita bahas. Dalam satu kesempatan seperti ini aku telah menyampaikan pendukung apa yang telah aku ucapkan tadi bahwa penggunaan kata 'hakimiyah' adalah pelengkap dakwah politik yang merupakan ciri khas beberapa 'hizb-hizb' yang ada pada hari ini.
Minggu, 22 Februari 2004 15:16:10 WIB
Kategori : Ahkam
Kebanyakan kaum muslimin beranggapan bahwa menghukumi perayaan maulid sebagai sebuah kebid'ahan adalah suatu ungkapan yang tidak pernah diucapkan oleh ulama terdahulu, akan tetapi hanya sekedar perkataan ulama-ulama zaman sekarang. Dan juga berprasangka bahwa permasalan ini tidak pernah ada pada pembahasan dan tulisan-tulisan mereka, juga tidak pernah ada pendiskusian argumentasi orang yang membolehkan perayaan ini, dan bantahan terhadap syubhat-syubhat mereka, terlebih-lebih dari ulama seperti Asy-Syaukani rohimahullah, dimana beliau tersohor sebagai seorang yang selalu berpegang teguh dengan dalil, dan berkata-kata penuh dengan kebijaksanaan, dan selalu berlepas diri dari setiap perbuatan bid'ah.
First Prev 469 470 471 472 473 474 475 476 477 478 479 Next Last
