Selasa, 2 Maret 2004 17:37:06 WIB
Kategori : Fiqih : Zakat
Jika harta itu belum mencapai nishab, maka tidak ada kewajiban zakat pada harta itu, perlu diketahui bahwa nishab dari perak adalah seratus empat puluh mitsqal (enam ratus empat puluh empat gram), dan jika perhiasan perak itu telah mencapai jumlah tersebut maka wajib mengeluarkan zakat dari harta itu setiap tahunnya menurut pendapat yang paling benar tentang hal itu diantara dua pendapat ulama. Harta yang dikeluarkan untuk zakat itu adalah senilai dua setengah persennya. Adapun nishab dari harta emas adalah sembilan puluh dua gram, dan harta yang harus dikeluarkan itu adalah senilai dua setengah persennya jika telah mencapai nishab ini. Jika harta yang dizakati itu melebihi dari nishab, maka dikeluarkan sebesar dua setengah persen dari seluruhnya.
Selasa, 2 Maret 2004 07:41:16 WIB
Kategori : Fokus : Fatawa
Kaedah dalam menghadapi masalah semacam ini adalah kita pasrah dan menerima apa adanya saja. Kita tidak perlu menanyakan bagaimana dan mengapa. Namun ada juga ada ulama -rahimahullah- yang berusaha memberikan jawaban atas pertanyaan diatas. Mereka mengatakan bahwa amal perbuatan tersebut itu dirubah menjadi suatu bentuk sehingga ia memiliki jism lalu ditaruh dalam timbangan sehingga dapat diketahui berat atau ringannya amal tersebut. Kita semua tahu bahwa kematian merupakan sifat, akan tetapi Allah menjadikannya sebagai suatu bentuk yang berdiri sendiri. Demikian jugalah amal perbuatan itu menjadi suatu bentuk lalu ditimbang. Wallahu 'alam.
Selasa, 2 Maret 2004 07:36:47 WIB
Kategori : Wanita : Kesehatan
Migren, sebenarnya adalah suatu kumpulan gejala klinis yang disebabkan kelainan sistem saraf pusat yang mengakibatkan gangguan tubuh dan kepribadian yang luas, dapat dengan atau tanpa rasa sakit. Yang paling sering terjadi akibat hal itu adalah timbulnya sakit kepala yang hilang timbul. Pada awal serangan, biasanya satu sisi saja, tapi pada suatu waktu dapat dua sisi atau menyeluruh. Serangan sakit dapat berlangsung bebarapa menit sampai beberapa hari. Rasa sakit dapat samar-samar, tetapi dapat sangat berat dan tidak tertahankan. Jadi sebenarnya migren bukanlah pengertian untuk sakit kepala satu sisi, seperti anggapan masyarakat pada umumnya. Hampir 70% penderita migren biasanya dalam keluarganya mempunyai riwayat migren. Sebagian besar terjadi pada wanita. Serangan pertama biasanya pada saat remaja dan dewasa muda. Kemudian cenderung berkurang pada usia 50 dan 60-an. Biasanya migren timbul karena adanya faktor pemicu. Umumnya terjadi pada orang yang berintelegensia tinggi, ambisius, perfeksionis, dan kaku. Mudah tidaknya seseorang terkena migren, dipengaruhi oleh adanya faktor genetik. Seseorang yang mempunyai bakat migren, akan lebih mudah terkena serangan migren. Sedangkan untuk terjadinya serangan, biasanya dikarenakan adanya faktor-faktor pemicu serangan.
Selasa, 2 Maret 2004 07:24:04 WIB
Kategori : Al-Qur'an : Ilmu
Apabila majelis tersebut memang majelis zikir dan ilmu yang di dalamnya ada tilawah Al-Qur'an maka siapaun yang hadir dalam majelis tersebut wajib diam dan menyimak bacaan tersebut. Dan berdosa bagi siapa saja yang sengaja mengobrol dan tidak menyimak bacaan tersebut. Dalilnya adalah surat Al-A'raf : 204. "Apabila dibacakan Al-Qur'an, maka dengarkanlah dan diamlah agar kalian mendapat rahmat". Adapun jika majelis tersebut bukan majelis ilmu dan zikir serta bukan majelis tilawah Al-Qur'an akan tetapi hanya kumpul-kumpul biasa untuk mengobrol, diskusi, bekerja, belajar atau pekerjaan lain-lain, maka dalam suasana seperti ini tidak boleh kita mengeraskan bacaan Al-Qur'an baik secara langsung ataupun lewat pengeras suara (kaset), sebab hal ini berati memaksa orang lain untuk ikut mendengarkan Al-Qur'an.
Selasa, 2 Maret 2004 07:18:56 WIB
Kategori : Fiqih : Shalat
Jika di dalam masjid tersebut terdapat kuburan, maka tidak shah shalat di dalamnya. Baik kuburan tersebut di belakang orang-orang shalat maupun di depan mereka, baik di sebelah kanan maupun di sebelah kiri mereka, hal ini berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. “Allah melaknat kaum yahudi dan kaum nashrani karena mereka menjadikan kuburan-kuburan para nabi mereka sebagai tempat-tempat ibadah” Dan berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. “Ketahuilah, sesungguhnya orang-orang sebelum kalian telah menjadikan kuburan-kuburan para nabi mereka dan orang-orang shalih mereka sebagai tempat ibadah. Ketahuilah, maka janganlah kamu menjadikan sebagai masjid, sesungguhnya aku melarang kamu dari hal itu”
Selasa, 2 Maret 2004 06:59:24 WIB
Kategori : Fiqih : Haji & Umrah
Apabila seseorang yang sedang berihram mengenakan pakaian yang berjahit, atau menutup kepalanya, atau mempergunakan wangi-wangian, atau mencabut rambutnya, atau memotong kukunya, karena lupa atau tidak mengetahui hukumnya, maka ia tidak dikenakan fidyah. Dan hendaklah segera ia menghentikan perbuatan-perbuatan tadi di saat ia ingat atau mengetahui hukumnya. Bagi yang sedang berihram, boleh mengenakan sandal, cincin, kacamata, alat pendengar (headphone), jam tangan, ikat pinggang biasa dan ikat pinggang yang bersaku untuk menyimpan uang dan surat-surat. Dan boleh juga berganti pakaian ihram dan mencucinya, serta mandi dan membasuh kepala. Apabila lantaran mandi dan membasuh tadi terdapat rambut yang rontok tanpa disengaja, maka ia tak dikenakan apa-apa, begitu halnya bila ia terkena luka.
First Prev 461 462 463 464 465 466 467 468 469 470 471 Next Last
