Kategori Fiqih : Shalat

Hukum Shalat Di Masjid Yang Ada Kuburannya Di Dalamnya, Di Halamannya Atau Di Arah Kiblatnya

Selasa, 2 Maret 2004 07:18:56 WIB

HUKUM SHALAT DI MASJID YANG DI DALAMNYA ADA KUBURANNYA ATAU DI HALAMANNYA ATAU DI ARAH KIBLATNYA


Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz



Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Bagaimana hukum shalat di masjid yang di dalamnya terdapat kuburan, atau di halamannya atau di arah kiblatnya?

Jawaban
Jika di dalam masjid tersebut terdapat kuburan, maka tidak shah shalat di dalamnya. Baik kuburan tersebut di belakang orang-orang shalat maupun di depan mereka, baik di sebelah kanan maupun di sebelah kiri mereka, hal ini berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

“Artinya : Allah melaknat kaum yahudi dan kaum nashrani karena mereka menjadikan kuburan-kuburan para nabi mereka sebagai tempat-tempat ibadah” [1]

Dan berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam

“Artinya : Ketahuilah, sesungguhnya orang-orang sebelum kalian telah menjadikan kuburan-kuburan para nabi mereka dan orang-orang shalih mereka sebagai tempat ibadah. Ketahuilah, maka janganlah kamu menjadikan sebagai masjid, sesungguhnya aku melarang kamu dari hal itu” [2]

Lain dari itu, karena shalat di kuburan itu termasuk sarana syirik dan sikap berlebihan terhadap penghuni kubur, maka kita wajib melarang hal tersebut, sebagai pengamalan terhadap hadits tersebut di atas dan hadits-hadits lainnya yang semakna, serta untuk menutup pintu penyebab syirik.

[Fatawa Muhimmah Tata’allaqu Bish Shalah, hal. 17-18]

HUKUM SHALAT DI MASJID AYANG ADA KUBURANNYA


Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin


Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apa hukum shalat di masjid yang ada kuburannya ?

Jawaban
Jika masjid tersebut dibangun di atas kuburan, maka shalat di situ hukumnya haram, da itu harus dihancurkan, sebab Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melaknat kaum yahudi dan nashrani karena mereka menjadikan kuburan-kuburan para nabi mereka sebagai masjid-masjid, hal ini sebagai peringatan terhadap apa yang mereka perbuat.

Jika masjid itu telah dibangun lebih dulu daripada kuburannya, maka kuburan itu wajib dikeluarkan dari masjid, lalu dikuburkan di pekuburan umum, dan tidak ada dosa bagi kita dalam situasi seperti ini ketika membongkar kuburan tersebut, karena mayat tersebut dikubur di tempat yang tidak semestinya, sebab masjid-masjid itu tidak halal untuk menguburkan mayat.

Shalat di masjid (yang ada kuburannya) yang dibangun lebih dulu daripada kuburannya hukumnya sah dengan syarat kuburan tersebut tidak berada di arah kiblat sehingga seolah-olah orang shalat ke arahnya, karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang shalat menghadap kuburan [3]. Jika tidak mungkin membongkar kuburan tersebut, maka bisa dengan menghancurkan pagar masjidnya.

[Majmu Fatawa Wa Rasa’il. Juz 2, hal. 234-235]

[Disalin dari kitab Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penyusun Khalid Al-Juraisy, Penerjmah Musthofa Aini, Penerbit Darul Haq]
_______
Footnote
[1]. Disepakati keshahihannya. Al-Bukhari, kitab Al-Jana’iz (1330), Muslim kitab Al-Masajid (529)
[2]. Dikeluarkan oleh Muslim, dalam kitab shahihnya, dari Jundab bin Abdullah Al-Bajali kitab Al-Masajid (532)
[3]. HR Muslim, kitab Al-Masajid 9973) dengan lafazh : “Janganlah kalian duduk-duduk di atas kuburan dan jangan pula shalat menghadapnya

Bismillaahirrahmaanirrahiim Segala puji bagi Allah Rabb semesta alam. Shalawat dan salam semoga dicurahkan kepada Rasul termulia, juga kepada seluruh keluarga dan shahabatnya. Amma ba'du. Website almanhaj.or.id adalah sebuah media dakwah sangat ringkas dan sederhana, yang diupayakan untuk ikut serta dalam tasfiyah (membersihkan) umat dari syirik, bid'ah, serta gerakan pemikiran yang merusak ajaran Islam dan tarbiyah (mendidik) kaum muslimin berdasarkan ajaran Islam yang murni dan mengajak mereka kepada pola pikir ilmiah berdasarkan al-Qur'an dan as-Sunnah dengan pemahaman Salafush Shalih. Kebenaran dan kebaikan yang anda dapatkan dari website ini datangnya dari Allah Ta'ala, adapun yang berupa kesalahan datangnya dari syaithan, dan kami berlepas diri dari kesalahan tersebut ketika kami masih hidup ataupun ketika sudah mati. Semua tulisan atau kitab selain Al-Qur'an dan As-Sunnah yang shahihah dan maqbul, mempunyai celah untuk dikritik, disalahkan dan dibenarkan. Barangsiapa yang melihat adanya kesalahan hendaknya meluruskannya. Hati kami lapang dan telinga kami mendengar serta bersedia menerima. Semoga Allah menjadikan upaya ini sebagai amalan shalih yang bermanfaat pada hari yang tidak lagi bermanfaat harta dan anak-anak, melainkan orang yang menemui Rabb-nya dengan amalan shalih. Jazaakumullahu khairan almanhaj.or.id Abu Harits Abdillah - Redaktur Abu Khaulah al-Palimbani - Web Admin