Menghitung Zakat Perhiasan Dan Cara Mengeluarkannya

Rabu, 3 Maret 2004 23:06:02 WIB
Kategori : Fiqih : Zakat

Zakat yang dikeluarkan adalah berupa nilai dari harga perhiasan itu jika diproyeksikan untuk perniagaan (diperjual belikan), maka nilai yang harus dikeluarkan adalah dua setengah persen dari harga perhiasan itu. Adapun jika emas perhiasan itu tidak untuk dipakai dan tidak untuk diperjual belikan melainkan hanya berjaga-jaga (simpanan) maka zakat dari perhiasan adalah beratnya, dengan demikian jika berat emas perhiasan itu telah mencapai sembilan puluh dua gram, maka zakat yang harus dikeluarkan adalah dua setengah persen dari berat emas yang ada, dan boleh baginya untuk mengeluarkan emas yang akan dizakatkan itu dalam bentuk uang atau perak seharga emas yang dikeluarkan.

Bagaimana Mengeluarkan Zakat Perhiasan Emas

Rabu, 3 Maret 2004 23:01:53 WIB
Kategori : Fiqih : Zakat

Wajib bagi Anda untuk mengeluarkan zakat sejak ketika Anda telah mengetahui bahwa zakat diwajibkan pada perhiasan. Adapun tahun-tahun yang telah berlalu yaitu tahun-tahun sebelum Anda mengetahui adanya kewajiban zakat, maka tidak ada kewajiban zakat untuk itu, karena keterangan hukum-hukum syari'at diberlakukan setelah adanya pengetahuan tentang ketetapan hukum tersebut. Harta yang wajib dizakatkan itu adalah dua setengah persennya jika perhiasan itu telah mencapai nishab, yaitu sembilan puluh dua gram pada perhiasan emas, maka jika perhiasan emas itu telah mencapai jumlah tersebut atau lebih maka mengeluarkan harta sebagai zakatnya sebesar dua setengah persennya setiap tahunnya.


Pokemon Hakikat Dan Daya Rusaknya

Rabu, 3 Maret 2004 22:43:07 WIB
Kategori : Risalah : Gambar, Musik

Boneka kartun Pokemon berasal dari gagasan seorang laki-laki Jepang bernama Satushi Tajiri. Ia merupakan orang yang gemar mengumpulkan binatang-binatang serangga. Kemudian ia berkhayal bahwa dunia akan diserbu oleh serangga-serangga ini dan oleh binatang-binatang aneh dari angkasa luar dalam jumlah yang sangat banyak dan kemudian ditemukan oleh manusia. Terus pada gilirannya binatang-binatang ini berkembang dan meningkat menjadi lebih sempurna dengan keluarnya anggota-anggota tubuh yang baru. Kemudian sebuah perusahaan raksasa Jepang bernama Nintendo mengadopsi gagasan itu dengan memproduksi mainan-mainan elektronik dan mengembangkannya menjadi (kartun) monster-monster kecil ukuran saku yang (menurut gagasan mereka-pen) memiliki kekuatan ajaib untuk bertempur. Lalu tersebarlah mainan-mainan ini secara signifikan pada akhir tahun sembilan puluhan hingga menguasai seluruh penjuru dunia ; dalam bentuk mainan elektronik, film-film kartun, film-film hidup, komik-komik, jurnal-jurnal cerita da

Melihat Allah Di Akhirat

Rabu, 3 Maret 2004 14:26:30 WIB
Kategori : Fokus : Fatawa

Menurut Ahlus Sunnah wal Jama'ah, melihat Allah di akhirat nanti adalah pasti kebenarannya dan barangsiapa yang mengingkarinya berarti kafir. Orang-orang mukmin akan melihatNya pada hari kiamat dan ketika mereka berada di dalam jannah sebagaimana dikehendaki oleh Allah. Keyakinan seperti ini berdasarkan ijma' Ahlus Sunnah. Dasarnya adalah firman Allah Subhanahu wa Ta'ala. 'Wajah-wajah (orang-orang mukmin) pada hari itu berseri-seri. Mereka melihat RabbNya' Allah juga berfirman. "Bagi orang-orang yang berbuat ihsan, ada pahala yang terbaik dan tambahan". Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam menafsirkan tambahan dengan kenikmatan melihat wajah Allah. Disebutkan pula dalam hadits bahwa orang-orang beriman akan melihat Rabb mereka pada hari kiamat dan ketika di dalam jannah

Hukum Perkawinan Dengan Ahlul Bid'ah

Rabu, 3 Maret 2004 14:16:43 WIB
Kategori : Ahkam

Pernikahan dengan Ahlul Bid'ah terlarang secara global menurut Ahlus Sunnah wal Jama'ah, karena akan memberi dampak negatif yang besar, dan bertentangan dengan hal-hal yang disepakati dalam syariat, yaitu : Tidak berwala' (loyalitas), tidak mencintai mereka (Ahlul Bid'ah), wajib mengisolir mereka, dan menjauhi mereka. Tentang hukum kepastian rusak dan sahnya akad-akad pernikahan mereka dengan Ahlus Sunnah tergantung dengan jauh dekatnya mereka terhadap agama. Oleh karena itu hukum terhadap mubtadi' (Ahlul Bid'ah, yaitu orang yang mengada-adakan atau menambahi dalam perkara agama yang tidak ada contoh dari Rasulullah) yang telah sampai ke derajat kufur disebabkan karena kebid'ahannya tidaklah sama terhadap orang yang kebid'ahannya belum sampai ke derajat kufur, sebagaimana juga berbedanya hukum pernikahan mereka dengan wanita-wanita Ahlus Sunnah dan pernikahan Ahlus Sunnah dengan para wanita mereka di sebagian keadaan.

Hukum Meninggalkan Shalat Dengan Sengaja

Rabu, 3 Maret 2004 13:55:35 WIB
Kategori : Fiqih : Shalat

Orang yang meninggalkan shalat dengan sengaja hukumnya kafir, ini berarti ia telah melakukan kekufuran yang besar menurut pendapat yang paling benar di antara dua pendapat ulama, yang demikian ini jika orang tersebut mengakui kewajiban tersebut. Jika ia tidak mengakui kewajiban tersebut, maka ia kafir menurut seluruh ahlul ilmi, demikian berdasarkan beberapa sabda Nabi Shallallahu alaihi wa sallam. "Pokok segala urusan adalah Islam, tiangnya adalah shalat dan punckanya adalah jihad". "Sesungguhnya (pembatas) antara seseorang dengan kesyirikan dan kekufuran adalah meninggalkan shalat". "Perjanjian (pembatas) antara kita dengan mereka adalah shalat, maka barangsiapa yang meninggalkannya berarti ia telah kafir".

First  Prev  459  460  461  462  463  464  465  466  467  468  469  Next  Last

Bismillaahirrahmaanirrahiim Segala puji bagi Allah Rabb semesta alam. Shalawat dan salam semoga dicurahkan kepada Rasul termulia, juga kepada seluruh keluarga dan shahabatnya. Amma ba'du. Website almanhaj.or.id adalah sebuah media dakwah sangat ringkas dan sederhana, yang diupayakan untuk ikut serta dalam tasfiyah (membersihkan) umat dari syirik, bid'ah, serta gerakan pemikiran yang merusak ajaran Islam dan tarbiyah (mendidik) kaum muslimin berdasarkan ajaran Islam yang murni dan mengajak mereka kepada pola pikir ilmiah berdasarkan al-Qur'an dan as-Sunnah dengan pemahaman Salafush Shalih. Kebenaran dan kebaikan yang anda dapatkan dari website ini datangnya dari Allah Ta'ala, adapun yang berupa kesalahan datangnya dari syaithan, dan kami berlepas diri dari kesalahan tersebut ketika kami masih hidup ataupun ketika sudah mati. Semua tulisan atau kitab selain Al-Qur'an dan As-Sunnah yang shahihah dan maqbul, mempunyai celah untuk dikritik, disalahkan dan dibenarkan. Barangsiapa yang melihat adanya kesalahan hendaknya meluruskannya. Hati kami lapang dan telinga kami mendengar serta bersedia menerima. Semoga Allah menjadikan upaya ini sebagai amalan shalih yang bermanfaat pada hari yang tidak lagi bermanfaat harta dan anak-anak, melainkan orang yang menemui Rabb-nya dengan amalan shalih. Jazaakumullahu khairan almanhaj.or.id Abu Harits Abdillah - Redaktur Abu Khaulah al-Palimbani - Web Admin