Rabu, 3 Maret 2004 23:06:02 WIB
Kategori : Fiqih : Zakat
Zakat yang dikeluarkan adalah berupa nilai dari harga perhiasan itu jika diproyeksikan untuk perniagaan (diperjual belikan), maka nilai yang harus dikeluarkan adalah dua setengah persen dari harga perhiasan itu. Adapun jika emas perhiasan itu tidak untuk dipakai dan tidak untuk diperjual belikan melainkan hanya berjaga-jaga (simpanan) maka zakat dari perhiasan adalah beratnya, dengan demikian jika berat emas perhiasan itu telah mencapai sembilan puluh dua gram, maka zakat yang harus dikeluarkan adalah dua setengah persen dari berat emas yang ada, dan boleh baginya untuk mengeluarkan emas yang akan dizakatkan itu dalam bentuk uang atau perak seharga emas yang dikeluarkan.
Rabu, 3 Maret 2004 23:01:53 WIB
Kategori : Fiqih : Zakat
Wajib bagi Anda untuk mengeluarkan zakat sejak ketika Anda telah mengetahui bahwa zakat diwajibkan pada perhiasan. Adapun tahun-tahun yang telah berlalu yaitu tahun-tahun sebelum Anda mengetahui adanya kewajiban zakat, maka tidak ada kewajiban zakat untuk itu, karena keterangan hukum-hukum syari'at diberlakukan setelah adanya pengetahuan tentang ketetapan hukum tersebut. Harta yang wajib dizakatkan itu adalah dua setengah persennya jika perhiasan itu telah mencapai nishab, yaitu sembilan puluh dua gram pada perhiasan emas, maka jika perhiasan emas itu telah mencapai jumlah tersebut atau lebih maka mengeluarkan harta sebagai zakatnya sebesar dua setengah persennya setiap tahunnya.
Rabu, 3 Maret 2004 22:43:07 WIB
Kategori : Risalah : Gambar, Musik
Boneka kartun Pokemon berasal dari gagasan seorang laki-laki Jepang bernama Satushi Tajiri. Ia merupakan orang yang gemar mengumpulkan binatang-binatang serangga. Kemudian ia berkhayal bahwa dunia akan diserbu oleh serangga-serangga ini dan oleh binatang-binatang aneh dari angkasa luar dalam jumlah yang sangat banyak dan kemudian ditemukan oleh manusia. Terus pada gilirannya binatang-binatang ini berkembang dan meningkat menjadi lebih sempurna dengan keluarnya anggota-anggota tubuh yang baru. Kemudian sebuah perusahaan raksasa Jepang bernama Nintendo mengadopsi gagasan itu dengan memproduksi mainan-mainan elektronik dan mengembangkannya menjadi (kartun) monster-monster kecil ukuran saku yang (menurut gagasan mereka-pen) memiliki kekuatan ajaib untuk bertempur. Lalu tersebarlah mainan-mainan ini secara signifikan pada akhir tahun sembilan puluhan hingga menguasai seluruh penjuru dunia ; dalam bentuk mainan elektronik, film-film kartun, film-film hidup, komik-komik, jurnal-jurnal cerita da
Rabu, 3 Maret 2004 14:26:30 WIB
Kategori : Fokus : Fatawa
Menurut Ahlus Sunnah wal Jama'ah, melihat Allah di akhirat nanti adalah pasti kebenarannya dan barangsiapa yang mengingkarinya berarti kafir. Orang-orang mukmin akan melihatNya pada hari kiamat dan ketika mereka berada di dalam jannah sebagaimana dikehendaki oleh Allah. Keyakinan seperti ini berdasarkan ijma' Ahlus Sunnah. Dasarnya adalah firman Allah Subhanahu wa Ta'ala. 'Wajah-wajah (orang-orang mukmin) pada hari itu berseri-seri. Mereka melihat RabbNya' Allah juga berfirman. "Bagi orang-orang yang berbuat ihsan, ada pahala yang terbaik dan tambahan". Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam menafsirkan tambahan dengan kenikmatan melihat wajah Allah. Disebutkan pula dalam hadits bahwa orang-orang beriman akan melihat Rabb mereka pada hari kiamat dan ketika di dalam jannah
Rabu, 3 Maret 2004 14:16:43 WIB
Kategori : Ahkam
Pernikahan dengan Ahlul Bid'ah terlarang secara global menurut Ahlus Sunnah wal Jama'ah, karena akan memberi dampak negatif yang besar, dan bertentangan dengan hal-hal yang disepakati dalam syariat, yaitu : Tidak berwala' (loyalitas), tidak mencintai mereka (Ahlul Bid'ah), wajib mengisolir mereka, dan menjauhi mereka. Tentang hukum kepastian rusak dan sahnya akad-akad pernikahan mereka dengan Ahlus Sunnah tergantung dengan jauh dekatnya mereka terhadap agama. Oleh karena itu hukum terhadap mubtadi' (Ahlul Bid'ah, yaitu orang yang mengada-adakan atau menambahi dalam perkara agama yang tidak ada contoh dari Rasulullah) yang telah sampai ke derajat kufur disebabkan karena kebid'ahannya tidaklah sama terhadap orang yang kebid'ahannya belum sampai ke derajat kufur, sebagaimana juga berbedanya hukum pernikahan mereka dengan wanita-wanita Ahlus Sunnah dan pernikahan Ahlus Sunnah dengan para wanita mereka di sebagian keadaan.
Rabu, 3 Maret 2004 13:55:35 WIB
Kategori : Fiqih : Shalat
Orang yang meninggalkan shalat dengan sengaja hukumnya kafir, ini berarti ia telah melakukan kekufuran yang besar menurut pendapat yang paling benar di antara dua pendapat ulama, yang demikian ini jika orang tersebut mengakui kewajiban tersebut. Jika ia tidak mengakui kewajiban tersebut, maka ia kafir menurut seluruh ahlul ilmi, demikian berdasarkan beberapa sabda Nabi Shallallahu alaihi wa sallam. "Pokok segala urusan adalah Islam, tiangnya adalah shalat dan punckanya adalah jihad". "Sesungguhnya (pembatas) antara seseorang dengan kesyirikan dan kekufuran adalah meninggalkan shalat". "Perjanjian (pembatas) antara kita dengan mereka adalah shalat, maka barangsiapa yang meninggalkannya berarti ia telah kafir".
First Prev 459 460 461 462 463 464 465 466 467 468 469 Next Last
