Sabtu, 20 Maret 2004 06:59:18 WIB
Kategori : Fiqih : Haji & Umrah
Jika seseorang mempunyai utang senilai semua hartanya, maka tidak wajib haji. Sebab Allah mewajibkan haji hanya kepada orang yang mampu. Firman-Nya. "Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah". Maka kewajiban yang harus didahulukan adalah membayar utang. Dan jika setelah itu mendapat kemudahan untuk haji, maka dia boleh haji. Tapi jika utangnya lebih sedikit dari nilai hartanya sehingga dia dapat haji setelah membayar utang, maka dia membayar utangnya terlebih dahulu lalu dia pergi haji, baik haji wajib maupun sunnah. Namun untuk haji yang wajib harus segera dilakukan, sedang haji sunnah mempunyai pilihan. Jika mau maka dia boleh pergi haji, dan jika tidak haji maka tiada dosa baginya.
Jumat, 19 Maret 2004 19:09:21 WIB
Kategori : Wanita : Thaharah
Adapun golongan Syi'ah menyalahi ijma', karena mereka berpegang kepda qira'ah jarr dari lafaz 'wa arjulikum', sehingga menurut pendapat mereka, lafazh ayat ini menghapus semua hadits yang menjelaskan mengusap sepatu. Semua umat memperbolehkan mengusap sepatu dan meyakininya, karena berhujjah kepada As-Sunnah yang mutawatir. Taruhlah qira'ah itu dipakai, maka itu merupakan bentuk 'majrur' untuk penyerta atau untuk membatasi, yaitu untuk mengusap sepatu saja. Rekan-rekan Abdullah bin Mas'ud, sehingga ayat ini justru menyanggah pendapat orang yang menolak mengusap sepatu, hanya karena berdasarkan kepada qira'ah 'jarr' pada lafazh 'arjuliku'. Ibnu Daqiq Al-Id berkata, 'Pembolehan mengusap sepatu sudah masyhur hingga menjadi syi'ar Ahlus Sunnah. Maka mengingkarinya merupakan syi'ar ahli bid'ah.
Jumat, 19 Maret 2004 18:51:46 WIB
Kategori : Fiqih : Nasehat
Apabila ia berdakwah tanpa ilmu maka apa yang ia rusak lebih banyak dari apa yang ia perbaiki, karena seorang penyeru kepada Allah otomatis ia juga pengajak kepada kebaikan dan melarang kepada kemungkaran. Dan orang yang mengajak kepada kebaikan mesti tahu betul akan kebaikan, tahu kemungkaran, mengetahui keadaan orang yang ia ingkari. Dan hendaklah ia bijaksana, lembut, mengetahui mafasid (kerusakan) dan maslahat (yang akan terjadi), kapan ia maju (melakukan suatu tindakakan) dan kapan ia menahan dirinya, kapan ia mendahulukan (suatu pekerjaan) dan kapan ia mengakhirkan. Dan hendaklah ia berlemah- lembut kepada manusia, dan sebagainya dari bermacam-macam masalah yang ditempuh oleh ulama-ulama islam rahimahumullah, dibawah naungan hadits-hadits Rasulullah sallallahu alaihi wasallam dalam berdakwah dan melakukan hisbah.
Jumat, 19 Maret 2004 10:19:32 WIB
Kategori : Al-Masaa'il : Pemikiran
Perkataan mereka itu jelas keliru dan menunjukkan dangkalnya pemahaman mereka. Mereka sebenarnya belum memahami sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dan tidak mengetahuinya sebagaimana mestinya. Mereka hanya terbakar oleh semangat dan gairah mengubah kemungkaran sehingga mereka terjatuh ke dalam pelanggaran syari'at sebagaimana halnya Khawarij dan Mu'tazilah. Kecintaan mereka dalam kebenaran menyeret mereka jatuh dalam kebatilan hingga mereka mengkafirkan kaum muslimin hanya karena melakukan perbuatan maksiat atau mengatakan pelaku maksiat kekal dalam Neraka sebagaimana yang diyakini kaum Mu'tazilah. Kaum Khawarij mengkafirkan orang hanya karena perbuatan maksiat dan meyakini pelakunya kekal dalam Neraka.
Jumat, 19 Maret 2004 10:00:27 WIB
Kategori : Wanita : Thaharah
Pada dasarnya anda dalam keadaan bersuci (punya wudhu). Dan anda wajib menyempurnakan shalat tanpa memperdulikan was-was, sampai anda yakin bahwa anda benar-benar kentut, yaitu anda benar-benar mendengar suara kentut atau mencium baunya. Hal ini berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, ketika beliau ditanya tentang seseorang yang ragu-ragu (kentut atau tidak) ketika shalat. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab. "Jangan hentikan shalatnya sebelum dia mendengar suara kentut atau mencium baunya” Dan dalam keadaan seperti ini, anda boleh menjadi imam apabila anda memang lebih baik bacaannya dari yang lain, dengan syarat munculnya bau tersebut tidak terus menerus, hanya sekali-sekali saja. Jika anda betul-betul kentut, maka batal shalat anda, baik anda sebagai imam atau makmum atau shalat sendiri. Ketika anda batal dan anda sedang menjadi imam, maka orang di belakang anda harus menggantikan kedudukan anda.
Jumat, 19 Maret 2004 08:59:53 WIB
Kategori : Bahasan : Bid'ah
Manhaj mereka dalam hal ini didasarkan pada Kitab dan Sunnah. Manhaj yang mantap dan tidak terbantah, di mana pertama kali mereka mengungkapkan syubhat-syubhat para pelaku bid’ah kemudian membantahnya (satu persatu). Dan dengan berdasarkan pada Kitab dan Sunnah, mereka mengungkapkan kewajiban berpegang teguh terhadap ajaran-ajaran syariat dan kewajiban meninggalkan berbagai macam bid’ah serta hal-hal yang diadakan. Ulama Ahlus Sunnah telah mengeluarkan banyak karya dalam hal ini. Dan di dalam buku-buku aqidah, mereka juga membantah para pelaku bid’ah yang berkaitan dengan iman dan aqidah. Bahkan, ada yang menulis karya-karya khusus untuk hal tersebut.
First Prev 443 444 445 446 447 448 449 450 451 452 453 Next Last
