Kamis, 25 Maret 2004 09:59:26 WIB
Kategori : Fiqih : Nikah
Seharusnya para wali segera mengawinkan putri-putrinya apabila dipinang oleh laki-laki yang setara, apalagi jika mereka juga ridha. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam telah bersabda. "Apabila datang kepada kamu orang yang kamu ridhai agama dan akhlaknya untuk meminang (putrimu) makan kawinkanlah ia, sebab jika tidak, niscaya akan terjadi fitnah di muka bumi ini dan malapetaka yang sangat besar". Dan tidak boleh menghalangi mereka menikah karena supaya menikah dengan lelaki lain dari anak pamannya atau lainnya yang tidak mereka suka, ataupun karena ingin mendapat harta kekayaan yang lebih banyak, ataupun karena untuk tujuan-tujuan murahan lainnya yang tidak dibenarkan oleh syari'at Allah dan Rasul-Nya.
Kamis, 25 Maret 2004 09:51:30 WIB
Kategori : Fiqih : Zakat
Jika para karyawan tersebut kaum muslimin yang fakir, maka tidak mengapa membayarkan zakat kepada mereka, tapi sekedar hak mereka, tidak boleh dijadikan sebagai gaji atau upah kerja, dan tidak boleh juga dimaksudkan untuk membangkitkan ke ikhlasan mereka atau agar mereka betah bekerja. Akan lebih baik bila penyerahannya dilakukan secara tersembunyi, atau melalui pihak ketiga sehingga para karyawan penerima itu tidak menyadari bahwa zakat itu berasal dari perusahaan tempatnya bekerja. Dan jika ia punya hutang. Ia boleh menerima zakat harta anda, dengan syarat ia memang tidak mampu melunasinya dan penghasilannya (upahnya) setelah dialokasikan untuk menafkahi kelaurganya tidak ada lebihnya yang cukup untuk melunasi hutang tersebut.
Kamis, 25 Maret 2004 09:45:44 WIB
Kategori : Kitab : Manhaj Salaf
Berkata Ibnu Hibban dalam Shahihnya : Perintah berjama'ah dengan lafadz umum dan yang dimaksud darinya khusus ; karena Al-Jama'ah adalah ijma' para sahabat Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, maka barangsiapa yang berpegang teguh kepada apa yang telah mereka pahami dan menyelisihi orang-orang yang setelah mereka bukanlah termasuk orang yang menyelisihi Al-Jama'ah dan tidak juga memisahkan diri darinya. Baragsiapa yang menyelisihi mereka dan mengikuti orang-orang setelah mereka maka dia menjadi penyelisih Al-Jama'ah. Dan Al-Jama'ah setelah sahabat adalah kaum-kaum yang berkumpul padanya agama, akal, ilmu dan senantiasa meninggalkan hawa nafsu yang mereka miliki walaupun sedikit jumlah mereka dan bukanlah rakyat kecil dan awam mereka walaupun banyak jumlahnya.
Rabu, 24 Maret 2004 22:28:16 WIB
Kategori : Fiqih : Bisnis & Riba
Suap dan perbuatan maksiat selainnya dapat melemahkan iman dan membuat Rabb Subhanahu wa Ta'ala murka serta menyebabkan syetan mampu memperdayai seorang hamba untuk kemudian menjerumuskannya ke jurang maksiat-maksiat yang lain. Oleh karena itu, adalah wajib bagi setiap muslim dan muslimah untuk berhati-hati terhadap suap dan seluruh perbuatan maksiat. Di samping, harus mengembalikan suap tersebut kepada pemiliknya bila memang dapat dia lakukan. Jika tidak, maka dia sedekahkan senilainya mewakili pemiliknya kepada kaum fakir, disertai dengan taubat yang tulus, semoga saja Allah berkenan menerima taubatnya.
Rabu, 24 Maret 2004 10:56:47 WIB
Kategori : Al-Masaa'il : Pemikiran
Adapun perkara-perkara yang mungkar atau pajak yang dinilai tidak sesuai dengan syariat, maka dalam hal ini rakyat harus memberi nasihat kepada pemerintah, mengajak pemerintah kepada hukum Allah, dengan bimbingan yang baik bukan dengan kekerasan ! Bukan dengan pukul sana, bunuh sini, membalas tanpa alasan dan lainnya. Hal itu jelas tidak boleh ! Ia harus punya kekuasaan, punya wilayah yang bebas diaturnya, jika tidak maka cukup dengan nasihat, cukup dengan pengarahan. Kecuali terhadap orang yang berada dalam tanggung jawabnya seperti ; istri, anak-anak dan orang-orang di bawah kewenangannya.
Rabu, 24 Maret 2004 10:31:33 WIB
Kategori : Al-Masaa'il : Pemikiran
Jika mahkamah syariat tidak ada maka cukup dengan memberi nasihat saja. Nasihat bagi pemerintah dan mengarahkan mereka kepada kebaikan serta bekerja sama dengan mereka hingga mereka menegakkan hukum Allah. Dalam kondisi demikian penegak amar ma'ruf nahi mungkar tidak boleh bertindak dengan tangannya, seperti membunuh, memukul dan semacamnya. Namun hendaknya mereka bekerja sama dengan pemerintah dengan cara yang terbaik hingga hukum Allah dapat ditegakkan terhadap masyarakat. Selain itu ia hanya berkewajiban menasihati dan mengarahkan penguasa kepada kebaikan. Kewajibannya ialah mencegah kemungkaran dengan cara yang terbaik.
First Prev 439 440 441 442 443 444 445 446 447 448 449 Next Last
