Disunnahkan Memperbanyak Membaca Al-Qur'an

Rabu, 31 Maret 2004 11:46:25 WIB
Kategori : Al-Qur'an

Manusia terkadang suka meninggalkan Al-Qur'an, dia tidak beriman, tidak mendengarkan dan tidak memperhatikannya. Terkadang dia mengimaninya, namun tidak mempelajarinya. Terkadang dia mempelajarinya, namun tidak membacanya. Terkadang dia membacanya, namun tidak men-tadabburinya. Terkadang tadabbur sering ia lakukan, namun ia tidak mengamalkannya. Ia tidak menghalalkan apa yang dihalalkannya dan tidak mengharamkan apa yang diharamkannya. Dia tidak menjadikannya sebagai sandaran dan rujukan hukum. Dia juga tidak berobat dengannya dari penyakit-penyakit hati dan jasmani.

Hukum Seorang Wanita Berkendaraan Dengan Seorang Supir Bukan Mahram

Rabu, 31 Maret 2004 11:35:22 WIB
Kategori : Wanita : Muslimah

Seorang wanita tidak boleh mengendarai kendaraan sendirian bersama seorang supir yang bukan mahramnya bila tidak disertai oleh orang lain, karena ini termasuk kategori khulwah (bersepi-sepian). Telah diriwayatkan dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, bahwa beliau bersabda. "Janganlah seorang laki-laki bersepi-sepian dengan seorang wanita kecuali ada mahramnya yang bersamanya". Tapi jika ada laki-laki atau wanita lain yang bersamanya, maka itu tidak apa-apa jika memang tidak dikhawatirkan, karena khulwah itu menjadi gugur (tidak dikategorikan khulwah) dengan adanya orang ketiga atau lebih. Ini hukum dasar dalam kondisi selain safar (bepergian jauh). Adapun dalam kondisi safar, seorang wanita tidak boleh bepergian jauh (safar) kecuali bersama mahramnya.

Suami Meninggal Sebelum Menggaulinya, Apakah Wajib Berduka Cita Dan Apakah Mendapat Bagian Warisan ?

Rabu, 31 Maret 2004 11:27:58 WIB
Kategori : Fiqih : Waris & Waqaf

Jika seorang laki-laki meninggal sebelum menggauli istrinya, maka si istri wajib iddah dan berhak mendapat bagian warisan, berdasarkan firman Allah Ta'ala. "Orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan istri-istri (hendaknya para istri itu) menangguhkan dirinya (ber'iddah) empat bulan sepuluh hari". Allah Subhanahu wa Ta'ala tidak membedakan antara yang sudah bercampur dan yang belum, Allah menetapkan secara umum dalam ayat tadi sehingga mencakup semuanya (yang sudah digauli dan yang belum). Diriwayatkan dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam secara shahih dari berbagai jalan, bahwa beliau bersabda.

Tidak Boleh Menyerahkan Zakat Kepada Ibu Dan Orang Yang Meninggalkan Shalat

Rabu, 31 Maret 2004 09:47:59 WIB
Kategori : Fiqih : Zakat

Anda tidak boleh menyerahkan zakat anda tersebut kepada Ibu anda, sebab ibu bapak tidak termasuk orang yang berhak menerima zakat. Dan juga ibu anda tersebut telah tercukupi kebutuhannya oleh bapak anda. Sementara saudara lelaki anda itu, maka tidak boleh menyerahkan zakat kepadanya selama ia masih meninggalkan shalat. Sebab shalat merupakan rukun Islam yang terpenting setelah dua kalimah syahadat. Dan juga orang yang meninggalkan shalat dengan sengaja kafir hukumnya. Ditambah lagi ia seorang yang berkemampuan dan sanggup berusaha. Bilamana ia membutuhkan nafkah, maka orang tuanyalah yang berhak memenuhinya, sebab orang tuanyalah yang bertanggung jawab atas dirinya dalam nafkah selama mereka berkemampuan.

Haji Untuk Kedua Orang Tua Dan Menggantikan Haji Kedua Orang Tua Dengan Mewakilkan Kepada Orang Lain

Selasa, 30 Maret 2004 09:28:39 WIB
Kategori : Fiqih : Haji & Umrah

Jika keduanya orang yang kaya dalam hidupnya dan mampu haji dari harta mereka sendiri, maka kalian wajib haji untuk keduanya dari harta mereka. Dan jika kalian haji untuk keduanya dengan dana selain dari harta mereka berdua karena keikhlasan kalian, maka kalian mendapatkan pahala dalam hal itu. Tapi jika keduanya tidak kaya dan tidak mampu haji pada masa hidup mereka berdua maka kalian tidak wajib haji untuk keduanya. Atau jika salah satunya tidak kaya dan tidak mampu haji maka kalian tidak wajib haji untuk dia. Sedekah anda untuk menghajikan bapak dan ibunya merupakan bentuk berbakti dan perbuatan baik anda kepada kedua orang tua, dan Allah akan memberikan pahala kepada anda atas kebaikan tersebut. Adapun penyerahan uang yang anda niatkan untuk menghajikan bapak anda kepada seorang wanita agar diserahkan kepada suaminya untuk dana haji, maka demikian itu merupakan bentuk perwakilan dari anda kepada wanita tersebut sesuai yang anda jelaskan, dan perwakilan dalam hal ini diperbolehkan. Sedangkan menggantikan haji juga diperbolehkan jika orang yang menggantikan telah haji sendiri

Haji Karena Menggantikan Orang Lain Dengan Upah, Meninggal Belum Haji Dan Tidak Mewasiatkan

Selasa, 30 Maret 2004 09:21:31 WIB
Kategori : Fiqih : Haji & Umrah

Jika seseorang mengambil upah untuk menggantikan orang lain karena ingin mendapatkan dunia, maka dia dalam keadaan bahaya besar dan dikhawatirkan tidak diterima hajinya. Sebab dengan itu berarti dia lebih mengutamakan dunia atas akhirat. Tapi jika seseorang mengambil upah badal haji karena ingin mendapatkan apa yang di sisi Allah, memberikan kemanfaatan kepada suadaranya yang muslim dengan menggantikan hajinya, untuk bersama-sama kaum muslimin dalam mensyi'arkan haji, ingin mendapatkan pahala thawaf dan shalat di Masjidil haram, serta menghadiri majelis-majelis ilmu di tanah suci, maka dia mendapatkan keuntungan besar dan diharapakan dia mendapatkan pahala haji seperti pahala orang yang digantikannya.

First  Prev  435  436  437  438  439  440  441  442  443  444  445  Next  Last

Bismillaahirrahmaanirrahiim Segala puji bagi Allah Rabb semesta alam. Shalawat dan salam semoga dicurahkan kepada Rasul termulia, juga kepada seluruh keluarga dan shahabatnya. Amma ba'du. Website almanhaj.or.id adalah sebuah media dakwah sangat ringkas dan sederhana, yang diupayakan untuk ikut serta dalam tasfiyah (membersihkan) umat dari syirik, bid'ah, serta gerakan pemikiran yang merusak ajaran Islam dan tarbiyah (mendidik) kaum muslimin berdasarkan ajaran Islam yang murni dan mengajak mereka kepada pola pikir ilmiah berdasarkan al-Qur'an dan as-Sunnah dengan pemahaman Salafush Shalih. Kebenaran dan kebaikan yang anda dapatkan dari website ini datangnya dari Allah Ta'ala, adapun yang berupa kesalahan datangnya dari syaithan, dan kami berlepas diri dari kesalahan tersebut ketika kami masih hidup ataupun ketika sudah mati. Semua tulisan atau kitab selain Al-Qur'an dan As-Sunnah yang shahihah dan maqbul, mempunyai celah untuk dikritik, disalahkan dan dibenarkan. Barangsiapa yang melihat adanya kesalahan hendaknya meluruskannya. Hati kami lapang dan telinga kami mendengar serta bersedia menerima. Semoga Allah menjadikan upaya ini sebagai amalan shalih yang bermanfaat pada hari yang tidak lagi bermanfaat harta dan anak-anak, melainkan orang yang menemui Rabb-nya dengan amalan shalih. Jazaakumullahu khairan almanhaj.or.id Abu Harits Abdillah - Redaktur Abu Khaulah al-Palimbani - Web Admin