Kategori Fiqih : Waris & Waqaf

Suami Meninggal Sebelum Menggaulinya, Apakah Wajib Berduka Cita Dan Apakah Mendapat Bagian Warisan ?

Rabu, 31 Maret 2004 11:27:58 WIB

SEORANG WANITA TELAH MELANGSUNGKAN AKAD NIKAH DENGAN SEPUPUNYA, LALU SANG SUAMI MENINGGAL SEBELUM MENGGAULINYA, APAKAH SI WANITA WAJIB BERDUKA CITA DAN APAKAH IA MENDAPAT BAGIAN WARISAN ?


Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz




Pertanyaan.
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Saudara perempuan saya berusia 14 tahun telah melangsungkan akad nikah dengan sepupunya. Namun Allah telah menetapkan kepastian pada sepupu itu, ia kini telah meninggal dunia. Saya mohon jawaban, apakah si wanita itu harus melaksanakan iddah dengan sempurna atau separuhnya atau tidak perlu, dan apakah ia berhak mendapat bagian warisan, sementara ia sama sekali belum bercampur dan belum pernah diberi apa-apa, tidak perhiasan dan tidak pula lainnya. Kami mohon jawaban, semoga Allah memberi anda balasan kebaikan.

Jawaban.
Jika seorang laki-laki meninggal sebelum menggauli istrinya, maka si istri wajib iddah dan berhak mendapat bagian warisan, berdasarkan firman Allah Ta'ala.

"Artinya : Orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan istri-istri (hendaknya para istri itu) menangguhkan dirinya (ber'iddah) empat bulan sepuluh hari". [Al-Baqarah : 234]

Allah Subhanahu wa Ta'ala tidak membedakan antara yang sudah bercampur dan yang belum, Allah menetapkan secara umum dalam ayat tadi sehingga mencakup semuanya (yang sudah digauli dan yang belum). Diriwayatkan dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam secara shahih dari berbagai jalan, bahwa beliau bersabda.

"Artinya : Tidak boleh berduka cita seroang wanita atas seorang mayat lebih dari tiga hari, kecucali terhadap suaminya. Dalam hal ini ia berduka cita terhadapnya selama empat bulan sepuluh hari"

Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam tidak membedakan antara yang sudah dicampuri dan yang belum, Allah Subhanahu wa Ta'ala.

"Artinya : Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh istri-istrimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika istri-istrimu itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) sesudah dibayar utangnya. Para istri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para istri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar utang-utangmu. Jika seseorang mati, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki ( se ibu saja) atau seorang saudara perempuan ( se ibu saja), maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta. Tetapi jika saudara-saudara se ibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu, sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah dibayar utangnya". [An-Nisa' : 12]

Allah Subhanahu wa Ta'ala tidak membedakan antara yang sudah bercampur dan yang belum. Ini menunjukkan bahwa semua istri berhak mewarisi suaminya, baik itu sudah bercampur maupun belum, selama tidak ada halangan syar'i yang menghalanginya, yaitu ; perbudakan, pembunuhan dan perbedaan agama.

[Kitab Ad-Da'wah, Syaikh Ibnu Baz, juz 1, hal.160]

[Disalin dari. Kitab Al-Fatawa Asy-Syar'iyyah Fi Al-Masa'il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, Penyusun Khalid Al-Juraisiy, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penerjemah Musthofa Aini dkk, Penerbit Darul Haq]

Bismillaahirrahmaanirrahiim Segala puji bagi Allah Rabb semesta alam. Shalawat dan salam semoga dicurahkan kepada Rasul termulia, juga kepada seluruh keluarga dan shahabatnya. Amma ba'du. Website almanhaj.or.id adalah sebuah media dakwah sangat ringkas dan sederhana, yang diupayakan untuk ikut serta dalam tasfiyah (membersihkan) umat dari syirik, bid'ah, serta gerakan pemikiran yang merusak ajaran Islam dan tarbiyah (mendidik) kaum muslimin berdasarkan ajaran Islam yang murni dan mengajak mereka kepada pola pikir ilmiah berdasarkan al-Qur'an dan as-Sunnah dengan pemahaman Salafush Shalih. Kebenaran dan kebaikan yang anda dapatkan dari website ini datangnya dari Allah Ta'ala, adapun yang berupa kesalahan datangnya dari syaithan, dan kami berlepas diri dari kesalahan tersebut ketika kami masih hidup ataupun ketika sudah mati. Semua tulisan atau kitab selain Al-Qur'an dan As-Sunnah yang shahihah dan maqbul, mempunyai celah untuk dikritik, disalahkan dan dibenarkan. Barangsiapa yang melihat adanya kesalahan hendaknya meluruskannya. Hati kami lapang dan telinga kami mendengar serta bersedia menerima. Semoga Allah menjadikan upaya ini sebagai amalan shalih yang bermanfaat pada hari yang tidak lagi bermanfaat harta dan anak-anak, melainkan orang yang menemui Rabb-nya dengan amalan shalih. Jazaakumullahu khairan almanhaj.or.id Abu Harits Abdillah - Redaktur Abu Khaulah al-Palimbani - Web Admin