Kamis, 8 April 2004 08:22:56 WIB
Kategori : Dakwah : Kepada Kafir
Loyal terhadap orang-orang kafir dengan saling mencintai, saling menolong dan menjadikan mereka sebagai teman kepercayaan hukumnya haram dan di larang, berdasarkan nash Al-Qur'an. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman. "Kamu tidak akan mendapati sesuatu kaum yang beriman kepada Allah dan hari kiamat, saling berkasih sayang dengan orang-orang yang menentang Allah dan RasulNya". Dan firmanNya. "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil pemimpinmu, orang-orang yang membuat agamamu menjadi buah ejekan dan permainan, (yaitu) di antara orang-orang yang telah diberi kitab sebelummu, dan orang-orang kafir (orang-orang musyrik). Dan bertawakallah kepada Allah jika kamu betul-betul orang yang beriman".
Kamis, 8 April 2004 08:12:57 WIB
Kategori : Fiqih : Bisnis & Riba
Asuransi konvensional tidak boleh hukumnya berdasarkan syari'at. Dalam hal ini, perusahaan tersebut telah memakan harta-harta para pengasuransi (polis) tanpa cara yang haq, sebab (biasanya) salah seorang dari mereka membayar sejumlah uang per bulan dengan total yang bisa jadi mencapai puluhan ribu padahal selama sepanjang tahun, dia tidak begitu memerlukan servis namun meskipun begitu, hartanya tersebut tidak dikembalikan kepadanya. Sebaliknya pula, sebagian mereka bisa jadi membayar dengan sedikit uang, lalu terjadi kecelakaan terhadap dirinya sehingga membebani perusahaan secara berkali-kali lipat dari jumlah uang yang telah dibayarnya tersebut.
Kamis, 8 April 2004 07:47:01 WIB
Kategori : Risalah : Pakaian, Hiasan
Melalui hadist-hadist Nabi yang mulia tadi menyatakan bahwa menurunkan pakaian di bawah kedua mata kaki dianggap sebagai suatu perkara yang haram dan salah satu dosa besar yang mendapatkan ancaman keras berupa neraka. Memendekkan pakaian hingga setengah betis lebih bersih dan lebih suci dari kotoran-kotoran. Dan itu juga merupakan sifat yang lebih bertakwa kepada Allah. Oleh karena itu, wajib bagimu -wahai saudaraku muslimin-, untuk memendekkan pakaianmu diatas kedua mata kaki karena taat kepada Allah Ta'ala dan RasulNya. Dan juga kamu melakukannya karena takut akan hukuman Allah dan mengharapkan pahala-Nya. Agar engkau menjadi panutan yang baik bagi orang lain. Maka segeralah bertaubat kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala dengan melakkukan taubat nasuha (bersungguh-sungguh) dengan terus melaksanakan ketaatan kepada Allah Ta'ala.
Rabu, 7 April 2004 07:15:07 WIB
Kategori : Fiqih : Shalat
Waktu-waktu shalat harus dikecualikan dari waktu kerja. Ketika tiba waktu shalat, seorang pekerja hendaknya membersihkan pakaiannya dari najis atau menggantinya dengan pakaian lain yang suci. Adapun kotoran, maka kotoran itu tidak menghalangi shalat jika bukan merupakan najis atau tidak mengeluarkan bau busuk yang mengganggu dirinya, maka harus dicuci terlebih dahulu sebelum shalat atau menggantinya dengan pakaian bersih sehingga bisa melaksanakan shalat secara berjama'ah. Bagi orang yang mendapat udzur secara syar'i, seperti ; orang sakit dan musafir, maka dibolehkan menjama shalat Zhuhur dengan Ashar di salah satu waktunya, juga antara Maghrib dengan Isya di salah satu waktunya.
Rabu, 7 April 2004 07:08:47 WIB
Kategori : Fiqih : Nikah
Keenganan bapak (orang tua) atau lainnya menikahkan putri-putrinya karena (agar) tetap mendapat bagian dari gaji putrinya adalah haram hukumnya. Jika yang enggan menikahkan itu selain bapak (ayah) maka tidak ada hak baginya mengambil harta perempuan asuhannya sedikitpun, dan jika dia adalah ayah dari perempuan itu maka boleh mengambil (memiliki) harta milik putrinya selagi tidak membahayakan sang putri dan tidak dibutuhkannya. Sekalipun begitu, ayah tidak boleh enggan (menghalang-halangi) menikahkannya karena hal tersebut, sebab yang demikian itu merupakan pengkhianatan terhadap amanat. Allah Subhanahu wa Ta'ala telah berfirman. "Hai orang-orang beriman, janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul (Muhammad) dan juga janganlah kamu mengkhianati amanat-amanat ...."
Rabu, 7 April 2004 07:01:55 WIB
Kategori : Bahasan : Tauhid
Sebagian orang berselisih tentang lafal Allah Subhanahu wa Ta'ala dan Muhamamd Shallallahu 'alaihi wa sallam yang ditulis saling tumpang tindih di atas pintu salah satu masjid. Sebagian mengatakan, bahwa tulisan semacam itu tidak diperbolehkan, karena berarti telah menyamakan martabat Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam dengan Allah. Sebagian yang lain mengatakan, bahwa tulisan semacam itu boleh-boleh saja, karena tidak ada ayat yang mengharamkan disejajarkan tulisan Allah Subhanahu wa Ta'ala dengan tulisan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam. Kami sangat mengharapkan petunjuk dari Anda.
First Prev 430 431 432 433 434 435 436 437 438 439 440 Next Last
