Jumat, 16 April 2004 09:10:42 WIB
Kategori : Bahasan : Tauhid
Ya, istighatsah kepada orang mati dan yang tidak hadir adalah syirik besar ; dapat mengeluarkan pelakunya dari agama Islam sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta'ala. "Yang (berbuat) demikian itulah Allah, Rabb-mu. KepunyaaNya-lah kerajaan. Dan orang-orang yang kamu seru (sembah) selain Allah tiada memiliki apa-apa walaupun setipis kulit ari. Jika kamu menyeru mereka, mereka tiada mendengar seruanmu ; dan kalaupun mereka mendengar ; mereka tidak dapat mengabulkan permintaanmu. Pada hari kiamat mereka akan mengingkari kesyirikanmu dan tidak ada yang dapat memberikan keterangan kepadamu sebagaimana yang diberikan oleh Yang Maha Mengetahui".
Jumat, 16 April 2004 09:02:58 WIB
Kategori : Fiqih : Jenazah & Maut
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin di tanya tentang hukum mengupah pembaca Al-Qur'an untuk membacakan Al-Qur'anul Karim bagi orang yang meninggal. Jawaban beliau : Ini termasuk bid'ah, tidak ada pahalanya baik untuk si pembaca maupun si mayat, karena pembaca itu bertujuan untuk mendapatkan materi saja, sebab setiap amal shalih yang hanya bertujuan mendapatkan keduniaan tidak dapat mendekatkan diri kepada Allah dan tidak ada pahalanya di sisi Allah. Karena itu perbuatan ini -yakni mengupah seseorang untuk membacakan Al-Qur'anul Karim bagi ruhnya orang yang meninggal- merupakan perbuatan sia-sia dan hanya mengurangi harta para pewarisnya.
Jumat, 16 April 2004 08:58:43 WIB
Kategori : Al-Qur'an
Lajnah Da'imah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal Ifta ditanya : Apa hukumnya bagi orang yang sering membaca Al-Qur'an Al-Karim, namun karena daya ingatnya lemah, dia tidak bisa menghafalnya ? Apa pula hukum orang yang menghafal Al-Qur'an dan melupakannya, seperti orang (pelajar) yang menghafalnya untuk tujuan ikhtibar (ujian), apakah itu berdosa.? Jawabannya : Orang yang banyak membaca Al-Qur'an, namun dia tidak menghafalnya karena daya ingatnya lemah, maka dia itu mendapatkan pahala atas bacaannya itu dan dimaafkan ketidak-hafalannya, sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta'ala. "Maka bertaqwalah kalian kepada Allah semampu kalian".
Kamis, 15 April 2004 08:27:50 WIB
Kategori : Risalah : Pakaian, Hiasan
Isbal adalah perbuatan haram dan mungkar, sama saja apakah hal itu terjadi pada gamis atau sarung. Dan Isbal adalah yang melewati kedua mata kaki berdasarkan sabda Rasulullah Shalallahu 'alaihi wasallam. " Apa yang di bawah kedua mata kaki berupa sarung, maka tempatnya di neraka." Beliau juga bersabda kepaada sebagian para sahabatnya "Jauhilah Isbal olehmu, karena itu termasuk kesombongan.". Adapun menurunkan celana di bawah kedua mata kaki yang dilakukan sebagian orang adalah perbuatan yang dilarang. Dan yang sesuai dengan sunnah adalah hendaknya gamis atau yang sejenisnya, ujungnya berada antara setengah betis sampai mata kaki dengan mengamalkan semua hadits-hadits tadi. Dan Allah adalah sebaik-baik pemberi taufiq.
Kamis, 15 April 2004 08:17:20 WIB
Kategori : Dakwah : Kepada Kafir
Tidak diragukan lagi, bahwa orang yang lebih mencintai orang-orang kafir daripada kaum muslimin, telah melakukan perbuatan haram yang besar, karena seharusnya ia mencintai kaum muslimin dan mencintai kebaikan bagi mereka sebagaimana bagi dirinya sendiri. Adapun lebih mencintai musuh-musuh Allah daripada kaum muslimin, tentunya ini bahaya besar dan haram, bahkan tidak boleh mencintai mereka walaupun tidak melebihi cintanya terhadap kaum muslimin.hal ini berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala. "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil musuhKu dan musuhmu menjadi teman-teman setia yang kamu sampaikan kepada mereka (berita-berita Muhammad), karena rasa kasih sayang ; padahal sesungguhnya mereka telah ingkar kepada kebenaran yang datang kepadamu".
Rabu, 14 April 2004 12:55:51 WIB
Kategori : Fiqih : Nikah & Talak
Menurut pendapat pengarang matan kitab Al-Zaad bahwa perkara tersebut sama seperti apabila isterinya berkata terlebih dahulu, “Telah habis masa iddahku sebelum kamu merujukku”. Dengan demikian yang bisa dipercaya adalah perkataan isterinya hingga ada bukti yang membuktikan bahwa suaminya telah merujuknya sebelum habis masa iddahnya. Inilah pendapat yang benar. Karena tidak ada bedanya antara suami yang lebih dahulu mengaku ataukah isteri yang lebih dahulu mangku. Dalam kaidah dikatakan bahwa : Penggugat harus menghadirkan bukti dan yang mengingkari harus bersumpah”, sama saja siapapun yang mendahului pengakuannya. Adapun pendapat yang masyhur, yang menyatakan bahwa ada perbedaan antara apabila suami mendahului pengakuan atau isteri yang mendahului pengakuan.
First Prev 425 426 427 428 429 430 431 432 433 434 435 Next Last
