Memohon Dan Berdo'a Kepada Selain Allah

Jumat, 16 April 2004 09:10:42 WIB
Kategori : Bahasan : Tauhid

Ya, istighatsah kepada orang mati dan yang tidak hadir adalah syirik besar ; dapat mengeluarkan pelakunya dari agama Islam sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta'ala. "Yang (berbuat) demikian itulah Allah, Rabb-mu. KepunyaaNya-lah kerajaan. Dan orang-orang yang kamu seru (sembah) selain Allah tiada memiliki apa-apa walaupun setipis kulit ari. Jika kamu menyeru mereka, mereka tiada mendengar seruanmu ; dan kalaupun mereka mendengar ; mereka tidak dapat mengabulkan permintaanmu. Pada hari kiamat mereka akan mengingkari kesyirikanmu dan tidak ada yang dapat memberikan keterangan kepadamu sebagaimana yang diberikan oleh Yang Maha Mengetahui".

Mengupah Pembaca Al-Qur'an Untuk Si Mayat

Jumat, 16 April 2004 09:02:58 WIB
Kategori : Fiqih : Jenazah & Maut

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin di tanya tentang hukum mengupah pembaca Al-Qur'an untuk membacakan Al-Qur'anul Karim bagi orang yang meninggal. Jawaban beliau : Ini termasuk bid'ah, tidak ada pahalanya baik untuk si pembaca maupun si mayat, karena pembaca itu bertujuan untuk mendapatkan materi saja, sebab setiap amal shalih yang hanya bertujuan mendapatkan keduniaan tidak dapat mendekatkan diri kepada Allah dan tidak ada pahalanya di sisi Allah. Karena itu perbuatan ini -yakni mengupah seseorang untuk membacakan Al-Qur'anul Karim bagi ruhnya orang yang meninggal- merupakan perbuatan sia-sia dan hanya mengurangi harta para pewarisnya.

Ketidak Hafalannya Atas Al-Qur'an Dima'afkan

Jumat, 16 April 2004 08:58:43 WIB
Kategori : Al-Qur'an

Lajnah Da'imah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal Ifta ditanya : Apa hukumnya bagi orang yang sering membaca Al-Qur'an Al-Karim, namun karena daya ingatnya lemah, dia tidak bisa menghafalnya ? Apa pula hukum orang yang menghafal Al-Qur'an dan melupakannya, seperti orang (pelajar) yang menghafalnya untuk tujuan ikhtibar (ujian), apakah itu berdosa.? Jawabannya : Orang yang banyak membaca Al-Qur'an, namun dia tidak menghafalnya karena daya ingatnya lemah, maka dia itu mendapatkan pahala atas bacaannya itu dan dimaafkan ketidak-hafalannya, sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta'ala. "Maka bertaqwalah kalian kepada Allah semampu kalian".

Hukum Memanjangkan Celana Di Bawah Mata Kaki

Kamis, 15 April 2004 08:27:50 WIB
Kategori : Risalah : Pakaian, Hiasan

Isbal adalah perbuatan haram dan mungkar, sama saja apakah hal itu terjadi pada gamis atau sarung. Dan Isbal adalah yang melewati kedua mata kaki berdasarkan sabda Rasulullah Shalallahu 'alaihi wasallam. " Apa yang di bawah kedua mata kaki berupa sarung, maka tempatnya di neraka." Beliau juga bersabda kepaada sebagian para sahabatnya "Jauhilah Isbal olehmu, karena itu termasuk kesombongan.". Adapun menurunkan celana di bawah kedua mata kaki yang dilakukan sebagian orang adalah perbuatan yang dilarang. Dan yang sesuai dengan sunnah adalah hendaknya gamis atau yang sejenisnya, ujungnya berada antara setengah betis sampai mata kaki dengan mengamalkan semua hadits-hadits tadi. Dan Allah adalah sebaik-baik pemberi taufiq.

Mengutamakan Orang-Orang Kafir Daripada Kaum Muslimin

Kamis, 15 April 2004 08:17:20 WIB
Kategori : Dakwah : Kepada Kafir

Tidak diragukan lagi, bahwa orang yang lebih mencintai orang-orang kafir daripada kaum muslimin, telah melakukan perbuatan haram yang besar, karena seharusnya ia mencintai kaum muslimin dan mencintai kebaikan bagi mereka sebagaimana bagi dirinya sendiri. Adapun lebih mencintai musuh-musuh Allah daripada kaum muslimin, tentunya ini bahaya besar dan haram, bahkan tidak boleh mencintai mereka walaupun tidak melebihi cintanya terhadap kaum muslimin.hal ini berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala. "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil musuhKu dan musuhmu menjadi teman-teman setia yang kamu sampaikan kepada mereka (berita-berita Muhammad), karena rasa kasih sayang ; padahal sesungguhnya mereka telah ingkar kepada kebenaran yang datang kepadamu".

Hukum Talak Yang Bisa Di Rujuk, Sahkah Rujuk Yang Dilaksanakan Setelah Haid Ketiga Tapi Belum Mandi?

Rabu, 14 April 2004 12:55:51 WIB
Kategori : Fiqih : Nikah & Talak

Menurut pendapat pengarang matan kitab Al-Zaad bahwa perkara tersebut sama seperti apabila isterinya berkata terlebih dahulu, “Telah habis masa iddahku sebelum kamu merujukku”. Dengan demikian yang bisa dipercaya adalah perkataan isterinya hingga ada bukti yang membuktikan bahwa suaminya telah merujuknya sebelum habis masa iddahnya. Inilah pendapat yang benar. Karena tidak ada bedanya antara suami yang lebih dahulu mengaku ataukah isteri yang lebih dahulu mangku. Dalam kaidah dikatakan bahwa : Penggugat harus menghadirkan bukti dan yang mengingkari harus bersumpah”, sama saja siapapun yang mendahului pengakuannya. Adapun pendapat yang masyhur, yang menyatakan bahwa ada perbedaan antara apabila suami mendahului pengakuan atau isteri yang mendahului pengakuan.

First  Prev  425  426  427  428  429  430  431  432  433  434  435  Next  Last

Bismillaahirrahmaanirrahiim Segala puji bagi Allah Rabb semesta alam. Shalawat dan salam semoga dicurahkan kepada Rasul termulia, juga kepada seluruh keluarga dan shahabatnya. Amma ba'du. Website almanhaj.or.id adalah sebuah media dakwah sangat ringkas dan sederhana, yang diupayakan untuk ikut serta dalam tasfiyah (membersihkan) umat dari syirik, bid'ah, serta gerakan pemikiran yang merusak ajaran Islam dan tarbiyah (mendidik) kaum muslimin berdasarkan ajaran Islam yang murni dan mengajak mereka kepada pola pikir ilmiah berdasarkan al-Qur'an dan as-Sunnah dengan pemahaman Salafush Shalih. Kebenaran dan kebaikan yang anda dapatkan dari website ini datangnya dari Allah Ta'ala, adapun yang berupa kesalahan datangnya dari syaithan, dan kami berlepas diri dari kesalahan tersebut ketika kami masih hidup ataupun ketika sudah mati. Semua tulisan atau kitab selain Al-Qur'an dan As-Sunnah yang shahihah dan maqbul, mempunyai celah untuk dikritik, disalahkan dan dibenarkan. Barangsiapa yang melihat adanya kesalahan hendaknya meluruskannya. Hati kami lapang dan telinga kami mendengar serta bersedia menerima. Semoga Allah menjadikan upaya ini sebagai amalan shalih yang bermanfaat pada hari yang tidak lagi bermanfaat harta dan anak-anak, melainkan orang yang menemui Rabb-nya dengan amalan shalih. Jazaakumullahu khairan almanhaj.or.id Abu Harits Abdillah - Redaktur Abu Khaulah al-Palimbani - Web Admin