Selasa, 20 April 2004 09:28:12 WIB
Kategori : Al-Masaa'il : Pemikiran
Tidak perlu mendirikan jama'ah dan manhaj-manhaj baru yang saling berbeda dan berpecah belah. Karena kondisi seperti itu akan mengancam keutuhan persatuan kaum muslimin dan akan memunculkan persengketaan dan percekcokkan diantara kaum muslimin sebagaimana yang dapat disaksikan pada hari ini diantara jama'ah-jama'ah yang ada di negeri-negeri Islam dan lainnya. Mendirikan jama'ah bukanlah perkara yang sangat esensial dalam berdakwah, Namun yang esensial ialah siapa saja yang memiliki ilmu, kebijaksanaan dan marifat hendaklah bangkit berdakwah kepada jalan Allah meskipun seorang diri.
Selasa, 20 April 2004 09:14:19 WIB
Kategori : Al-Masaa'il : Pemikiran
Bai'at hanya boleh diberikan kepada penguasa kaum muslimin. Bai'at-bai'at yang berbilang-bilang dan bid'ah itu merupakan akibat perpecahan. Setiap kaum muslimin yang berada dalam satu pemerintahan dan satu kekuasaan wajib memberikan satu bai'at kepada satu orang pemimpin. Tidaklah dibenarkan memunculkan bai'at-bai'at yang lain. Bai'at-bai'at tersebut merupakan hasil perpecahan kaum muslimin pada zaman ini dan akibat kejahilan tentang agama. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam telah melarang itu, beliau bersabda. "Siapa saja yang ingin memecah belah persatuan kalian setelah kalian sepakat mengangkat seorang pemimpin maka tebaslah lehernya"
Selasa, 20 April 2004 08:35:55 WIB
Kategori : Alwajiz : Shalat Sunnah
"Barangsiapa merenungkan khutbah-khutbah Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam beserta para ٍSahabatnya, maka dia akan mendapatkan banyak pelajaran tentang petunjuk, tauhid, sifat-sifat Allah Azza wa Jalla, pokok-pokok iman secara menyeluruh, dan dakwah ke jalan Allah. Begitupula nikmat-nikmat-Nya yang membuat para makhluk cinta kepada-Nya, juga hari pembalasan beserta adzab-adzab yang menakutkan. Terdapat juga perintah terhadap makhluk agar senantiasa berdzikir dan bersyukur kepada-Nya. Hal ini membuat mereka dicintai Allah. Sehingga mereka selalu ingat dengan keagungan Allah, sifat-sifat, dan asma'-Nya yang membuat-Nya cinta kepada para hamba-Nya. Lalu mereka pun diperintahkan agar taat, bersyukur, dan berdzikir. Hal ini membuat mereka cinta kepada-Nya. Setelah itu para pendengar akan pulang dengan perasaan cinta kepada Allah, dan Allah pun mencintai mereka. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam seringkali menyampaikan khutbah dengan al-Qur-an dan surat Qaaf." Ummu Hisyam binti al-Harits bin an-Nu'man Radhiyallahu anhu berkata, "Tidaklah aku menghafal surat Qaaf melainkan dari lisan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam saat menyampaikan khutbah dengan surat tersebut di atas mimbar."
Selasa, 20 April 2004 08:25:08 WIB
Kategori : Bahasan : Hadits (2)
Bagaimana hukum berbicara ketika kondisi buang hajat dan apa dalilnya?Hukumnya adalah sangat makruh (dibenci) kalau tidak terpaksa atau tidak ada keperluan. Adapun dalilnya adalah riwayat dari Ibnu Umar Radhiyallahu 'anhu dia berkata. "Bahwasanya ada seorang laki-laki lewat ketika Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam sedang buang hajat kecil, lalu laki-laki itu memberi salam kepada Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam tetapi beliau tidak menjawab salam tersebut". Dan riwayat dari Abu Sa'id Al-Khudri Radhiyallahu 'anhu berkata, "Aku pernah mendengar Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda. "Tidaklah dua orang laki-laki keluar bersama untuk buang hajat lalu mereka membuka aurat mereka dan bercakap-cakap, maka sungguh Allah murka atas hal itu".
Senin, 19 April 2004 10:37:59 WIB
Kategori : Bahasan : Manhaj
Ditengah fitnah yang buta, tuli dan dibangkitkan pula beragam masalah yang berhubungan erat dengan masalah fiqh, manhaj dan dakwah. Alhamdulillah kami mempunyai jawaban-jawaban ilmiah seputar masalah tersebut. Maka segala puji dan karunia hanya milik Allah Jalla Jalaluhu. Diantara problematika yang cukup melelahkan dan banyak diperbincangkan secara serius dalam fitnah di zaman ini, apa yang diistilahkan oleh sebagian orang dengan "Fiqhul Waqi' " alias "Memahami realita umat". Sementarta itu, saya tidak menyangkal gambaran atau ilustrasi ilmu yang mereka ada-adakan, namanya dengan sebutan "Fiqhul Waqi'", sebab telah banyak ulama-ulama ummat yang memberikan berbagai jawaban guna mencari jalan keluar bagi ragam kesulitan yang mereka hadapi dengan maksud dan tujuan agar mengetahui dan mengenal realita mereka. Dari sanalah kita jumpai ungkapan mereka yang populer : "Menghukumi sesuatu adalah bagian (cabang) dari gambarannya". Hal ini tidak akan terwujud melainkan dengan mengenal kenyataan, kejadian dan realita yang meliputi suatu masalah yang menjadi sasaran sebuah bahasan. Ini adalah suatu kaidah dasar dalam memberi fatwa secara khusus, dan ilmu-ilmu lainnya secara umum.
Senin, 19 April 2004 10:16:11 WIB
Kategori : Fiqih : Jenazah & Maut
Menguburkan mayat di dalam masjd telah dilarang oleh Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, beliaupun telah melarang mendirikan masjid di atas kuburan serta melaknat pelakunya. Ketika beliau hampir meninggal, beliau mengingatkan dan memperingatkan umatnya agar tidak melakukannya, karena hal itu merupakan perbuatan Yahudi dan Nashrani. Lagi pula bahwa perbuatan itu merupakan sarana mempersekutukan Allah Subhanahu wa Ta'ala dengan para penghuni kuburan-kuburan tersebut, yang mana diantara akibatnya, orang-orang berkeyakinan bahwa para penghuni kuburan yang dikuburkan di masjid-masjid itu bisa memberikan manfaat dan menangkal marabahaya.
First Prev 423 424 425 426 427 428 429 430 431 432 433 Next Last
