Sabtu, 1 Mei 2004 11:59:36 WIB
Kategori : Alwajiz : Thaharah
Dari Ummu Salamah Radhiyallahu anhuma, ia berkata, “Aku berkata, ‘Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku adalah wanita berkepang dengan kepangan yang sulit diurai. Apakah aku harus mengurainya ketika mandi janabah? Beliau berkata: “Tidak, cukuplah engkau tuangkan air ke atas kepalamu sebanyak tiga kali. Kemudian guyurkan air ke seluruh tubuhmu. Maka, sucilah engkau.” Dari ‘Aisyah Radhiyallahu anhuma, bahwasanya Asma’ bertanya kepada Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam tentang mandi setelah selesai haidh. Beliau lalu bersabda, “Hendaklah salah seorang dari kalian mengambil air dan bidaranya lalu bersuci (yaitu berwudhu menurut penafsiran sejumlah ulama’, sebagaimana tata cara mandi Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam -ed.) dengan sebaik-baiknya. Kemudian mengucurkannya ke atas kepala dan menguceknya kuat-kuat hingga ke pangkal kepalanya. Lantas mengguyur seluruh badannya dengan air. Setelah itu hendaklah ia mengambil secarik kapas yang diberi minyak misk, lalu bersuci dengannya." Asma' berkata, "Bagaimana cara dia bersuci dengannya?" Beliau berkata: "Subhaanallaah, bersucilah dengannya." 'Aisyah Radhiyallahu anhuma berkata sambil seolah berbisik, "Ikutilah bekas-bekas darah itu dengannya.
Sabtu, 1 Mei 2004 11:50:56 WIB
Kategori : Fiqih : Jual Beli
Kaum wanita pada permulaan Islam juga melakukan jual beli dengan penuh rasa sopan dan benar-benar menjaga diri, agar perhiasannya tidak terlihat. Tetapi jika jual beli yang dilakukan wanita mengharuskan dirinya memperlihatkan perhiasannya yang dilarang oleh Allah untuk diperlihatkan, seperti misalnya wajah atau melakukan perjalanan tanpa didampingi oleh mahram, atau harus berbaur dengan laki-laki asing yang dikhawatirkan akan munculnya fitnah, maka mereka tidak diperbolehkan melakukan aktivitas perdagangan seperti itu. bahkan wajib mencegahnya agar mereka tidak melakukan hal-hal yang haram untuk suatu hal yang mubah.
Sabtu, 1 Mei 2004 11:44:30 WIB
Kategori : Risalah : Do'a & Taubat
Termasuk kekeliruan manusia yang paling besar adalah meninggalkan berdoa dan menjauhinya, demikian itu disebabkan oleh beberapa hal. Sebagian orang beranggapan bahwa tidak berdoa lebih baik daripada berdoa, jelas anggapan ini bertentangan dengan dalil-dalil dari Al-Qur’an maupun hadits-hadits. Imam Hafizh Ibnu Hajar berkata bahwa Qusyairy meriwayatkan dalam kitab Ar-Risalah tentang perbedaan pendapat dalam masalah berdoa mana yang lebih baik berdoa atau diam tidak berdoa dan rela menerima ketentuan takdir. Sebagian ulama bependapat bahwa lebih baik berdoa sebab dalil-dalil tentang doa banyak sekali dan berdoa sebagai bukti sikap rendah diri dan rasa membutuhkan. Sebagian yang lainnya berpendapat bahwa diam dan rela menerima putusan takdir lebih baik daripada berdoa sebagai bukti penyerahan dan kerelaan penuh dalam menerima pembagian dan karunia Allah.
Sabtu, 1 Mei 2004 11:24:11 WIB
Kategori : Alwajiz : Thaharah
Tayammum diperbolehkan ketika tidak mampu menggunakan air, baik disebabkan ketiadaannya atau karena dikhawatirkan parahnya penyakit yang di derita, atau dingin yang menggigit. Dari 'Imran bin Hushain Radhiyallahu anhu, ia berkata: “Kami bersama Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dalam sebuah perjalanan. Beliau lalu shalat mengimami kami. Tiba-tiba terlihat ada seorang pria yang menyendiri. Lalu beliau bertanya, 'Apa yang menghalangimu untuk shalat?' Dia menjawab, 'Saya sedang junub dan tidak mendapatkan air.' Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: “Gunakanlah tanah. Sesungguhnya itu mencukupimu.” Dari Jabir Radhiyallahu anhu, ia berkata, “Kami keluar dalam sebuah perjalanan. Salah seorang di antara kami terkena batu hingga kepalanya terluka parah. Dia kemudian mimpi basah. Lalu dia bertanya kepada para sahabatnya, 'Apakah kalian melihat adanya keringanan bagiku untuk bertayammum?' Mereka menjawab, 'Kami tidak mendapatkan keringanan bagimu, sedang kau mampu menggunakan air.' Kemudian dia mandi lalu wafat. Ketika kami menemui Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, hal itu diadukan kepada beliau. Lalu beliau bersabda, 'Mereka telah membunuhnya. Semoga Allah membunuh mereka. Kenapa mereka tidak bertanya jika memang tidak tahu?! Sesungguhnya obat kebodohan adalah bertanya. Sesungguhnya cukuplah baginya untuk bertayammum.’”
Jumat, 30 April 2004 07:14:45 WIB
Kategori : Fiqih : Jenazah & Maut
Ta’ziyah dengan mengucapkan : “Semoga Allah memperbanyak pahala untukmu, melimpahkan kesabaran kepadamu, juga mengaruniakan rasa syukur kepada kami dan juga dirimu. Sesungguhnya jiwa, harta, keluarga, dan anak-anak kita ini adalah pemberian Allah Subhanahu wa Ta’ala yang menyenangkan sekaligus anugrah-Nya yang diamanatkan. Semoga Dia membekalimu dengannya dalam kegembiraan dengan balasan pahala yang banyak, shalawat, rahmat, dan petunjuk. Jika engkau berharap mendapatkannya, maka bersabarlah. Jangan sampai kegelisahanmu membuat pahalamu hilang, sehingga engkau akan menyesal. Dan ketahuilah, bahwa kegelisahan itu tidak akan dapat mengembalikan sesuatu apapun atau menghilangkan kesedihan serta apa yang menimpa”
Jumat, 30 April 2004 07:04:32 WIB
Kategori : Wanita : Muslimah
Supir dan pembantu laki-laki hukumnya sama dengan laki-laki lainnya yang bukan mahram ; harus berhijab dari mereka jika mereka bukan mahram dan tidak boleh menampakkan wajah pada mereka serta tidak boleh bersepi-sepian dengan mereka, berdasarkan sabda Nabi Shallallahu alaihi wa sallam. "Tidaklah seorang laki-laki bersepi-sepian dengan seorang wanita (yang bukan mahramnya) kecuali setan menjadi yang ketiganya". Dan karena keumuman dalil-dalil yang mewajibkan hijab serta mengharamkan tabarruj (berhias/bersolek) dan menampakkan wajah di hadapan laki-laki yang bukan mahram. Lain dari itu, tidak boleh mentaati ibu ataupun yang lainnya dalam kemaksiatan terhadap Allah.
First Prev 418 419 420 421 422 423 424 425 426 427 428 Next Last
